Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN
Mungkin kita bertanya-tanya mengapa Megawati harus kita gugat untuk mengembalikan Pancasila sebagai dasar Negara ?
Megawati melalui PDIP dengan ketua fraksi nya Jakob Tobing sebagai motor penggerak Amendemen UUD 1945. Bahkan Jakob Tobing mengatakan UUD 1945 ini buatan Jepang tidak ada HAM dan tidak ada Pemilu.
Pernyataan ini jelas penghinaan terhadap Soekarno mengapa ?
Sebab Soekarno sebagai ketua pembentuk UUD 1945 mengatakan UUD 1945 adalah keramat .
UUD 1945 ADALAH KERAMAT
Padahal UUD 1945 itu adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah
Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI :
”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.
PERNYATAAN MENYESATKAN JAKOB TOBING.
Jadi apa yang dikatakan Jokob Tobing adalah penyesatan terhadap bangsa dan negara UUD 1945 bukan buatan Jepang tetapi mohon pertolongan pada Allah .
Amandemen UUD 1945 ternyata mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 merupakan pengkhianatan terhadap para pendiri negara dan sekaligus merupakan kudeta terhadap Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Apakah para elite partai politik PDIP dan Megawati serta para penyelenggara negara, pakar ketatanegaraan para cerdik pandai di kampus tidak memahami akibat diamandemen UUD 1945 adalah bentuk kudeta terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945…?
Apakah Guru besar dan civitas akademi kampus yang mempertahankan Demokrasi Liberal mengerti kalau negara yang di Proklamasikan 17Agustus 1945 sudah bubar.
IDEOLOGI PANCASILA DIAMANDEMEN
Apakah PDIP dan Megawati juga mengerti kalau Ideologi Pancasila sudah diamandemen diganti dengan Individualisme, Liberalisme dan Kapitalisme ?
Apakah negara ini masih menjalankan Musyawarah Mufakat didalam memilih pemimpin? Apakah negara ini masih bertujuan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kalau unsur individualisme kapitalisme dimasukan, disusupkan di dalam UUD hasil amandemen?
Jadi Negara berdasar Pancasila itu mempunyai sistem sendiri, bukan sistem Presidenseil maupun sistem Parlementer.
Sistem sendiri atau sistem MPR itu pengejawantahan dari negara semua untuk semua. Pengejawantahan negara Gotongroyong. Oleh sebab itu, sistem keanggotaan MPR adalah keterwakilan. Maka disebut utusan golongan. Bukan keterpilihan dari hasil banyak-banyakan suara. Yang menghasilkan mayoritas yang banyak suaranya, minoritas yang sedikit suaranya.
Model menang kalah, banyak-banyakan suara Pilkada, Pilsung, seperti ini bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika sekaligus bertentangan dengan Pancasila. Panca Sila itu antitesis dari Individualisme, Librralisme, Kapitalisme.
Yang melahirkan kolonialisme penjajahan dan menimbulkan perang dunia kesatu dan perang dunia kedua.
Oleh sebab itu pendiri negeri ini tidak mau memilih sistem Presideseil atau Parlementer. Sebab kedua sistem ini basisnya individual.
Maka dilahirkanlah sistem sendiri yang disebut sistem MPR berbasis gotong royong, tolong menolong, kebersamaan.
Jadi seluruh elemen bangsa duduk di MPR sebagai utusan golongan dan utusan daerah bertugas merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah itu dipilih Presiden untuk menjalankan GBHN. Presiden adalah mandataris MPR, bukan petugas partai seperti saat ini.
Jadi buat apa Megawati membuat BPIP kalau badan ini tidak paham terhadap apa itu Ideologi Pancasila ?
Sejak amandemen UUD 1945, sesunguhnya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Apakah BPIP bisa menjelaskan apa ciri khas negara berdasarkan Pancasila…?
Apakah BPIP bisa menjekaskan sistem negara berdasarkan Pancasila dibanding dengan sistem Presidensiel atau sistem parlementer.
BPIP harus bisa menjelaskannya, sehingga betul-betul menjalankan ideologi Pancasila dengan benar.
Bukan ngomongnya Ideologi Pancasila tetapi yang dijalankan ideologi Liberalisme Kapitalisme.
Yang harusnya BPIP mengerti, Indonesia dengan dasar Pancasila bukan bersistem Presidenseil. Mengapa? Sebab Sistem Presidenseil itu basisnya Individualisme, maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kalah menang pertarungan, kuat kuatan banyak banyakan uang jelas bertentangan dengan negara berdasarkan Pancasila.
CIRI NEGARA BERDASARKAN PANCASILA
Ciri khas negara berdasarkan Pancasila adalah :
- Adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR. Yang menampung seluruh elemen bangsa dengan sistem keterwakilan. Oleh sebab itu anggota MPR disebut utusan golongan. sistem keterwakilan ini adalah pengejawantahan dari Bhineeka Tunggal Ika. Jika sistem keterpilihan maka yang ada banyak banyakan suara. Akibatnya yang mayoritas yang menang yang kecil minoritas tertindas bertenentangan dengan gotong royong
- Adanya politik rakyat. Kehendak rakyatlah negara ini ingin dibangun sesuai keinginan rakyat maka disusunlah GBHN.
- Presiden adalah Mandataris MPR. Maka Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya. Apalagi Presiden adalah petugas partai. Jelas bertentangan dengan Pancasila. Apakah BPIP Memahami apa ideologi Pancasila itu? Dan kita bisa mengukur Keadaan negeri ini dengan apa yang dipahami oleh BPIP Sehingga sistem bernegara kita tidak sesuai dengan Pancasila dibiarkan begitu saja.
Banyak yang tidak memahami terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai negara ada dasar dan desain yang dibuat oleh pendiri negeri ini. Indonesia mempunyai sistem dan ciri khas tersendiri dalam ketatanegaraannya. Oleh sebab itu, ukuran-ukurannya juga tidak bisa menggunakan teori-teori negara barat presidensial maupun parlementer.
Ya, itulah keunikan negara yang berdasarkan Pancasila yang menjadi konsensus pendiri negeri ini .
NEGARA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 TELAH BUBAR .
Sadar atau tidak sadar amandemen UUD 1945 adalah membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Sebab pendiri negeri ini sudah membentuk negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan Alinea ke-4 UUD 1945.
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Desain negara sesuai dengan alenea ke-4 ini sudah dibentuk dan diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945.
Artinya negara yang diproklamasihkan itu ya yang ada di UUD 1945.
Bahkan Bung Karno mengatakan hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-loro ning atunggal yang tidak bisa dipisahkan.
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 – 8 – ’05
Wakil2 bangsa Indonesia
Soekarno Hatta.
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup…! Karena itu maka Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning atunggal
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.
Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. (pidato Soekarno).
Dengan.keadaan sekarang ini harus nya BPIP Melakukan pemikiran ulang tentang negara ini anggota BPIP harus bertangungjawab terhadap ideologi Pancasila yang sudah pupus dan masih saja dikatakan negara berdasarkan Pancasila.
KESIMPULAN
Kerusakan negeri ini wajib bangsa Indonesia menggugat Megawati dan PDIP yang telah menjadi motor amandemen UUD 1945. Disamping itu Megawati sebagai ketua pembina BPIP dibayar debgan ratusan juta tidak berbuat apa-apa terhadap negara telah kehilangan Ideologi Pancasila.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.