
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
- KETUA DPR Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- KETUA DPD Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia;
- KETUA MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- PIMPINAN PARTAI PDIP;
- PIMPINAN PARTAI GOLKAR;
- PIMPINAN PARTAI;
- GERINDRA;
- PIMPINAN PARTAI;
- NASDEM;
- PIMPINAN PARTAI PAN;
- KETUA PARTAI PKB;
- KETUA PARTAI DEMOKRAT
Di Jakarta,
Dengan hormat Bersama surat ini, kami dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila menyampaikan beberapa hasil kajian dan penelitian tentang Rencana UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.
Dari kajian RUU HIP, kami menemukan adanya ketidaktepatan dalam RUU HIP yang menempatkan Ideologi Pancasila dalam Undang-Undang.
DI Pusat Studi dan Kajian Rumah Pancasila
Studi dan kajian kami adalah sebagai berikut :
- Menurut Hans Nawiansky, Pancasila merupakan Norma Dasar Negara yang berarti bahwa Pancasila menduduki tingkatan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya, sehingga peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila;
- Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk rantai norma hierarkis yang berpuncak pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm ketika keberadaan dan nilai kebenaran norma tersebut diasumsikan dan tidak dapat ditelusuri lagi.
Menempatkan Pancasila dalam RUU HIP sama saja dengan menghancurkan Pancasila sebagai Grundnorm, sehingga menghancurkan hierarki hukum yang ada.
- Dijelaskan bahwa dari rumusan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila, merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum (recht idee);
- Rumusan Pancasila yang menjadi kesepakatan dasar negara adalah rumusan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenea ke IV, bukan rumusan Pancasila pada tanggal 1 Juni yang dicanangkan Bung Karno sebagai konsep dasar negara;
- Dalam pidato Bung Karno tanggal 17 Agustus 1963, Bung Karno menegaskan bahwa Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dua bagian tunggal yang tidak dapat dipisahkan, artinya Rumusan Pancasila dalam Pembukaan IV Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam pidatonya Bung Karno mengatakan, “…Maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “representasi” dari diri kita yang terdalam, representasi dari diri kita yang terdalam.
17 Agustus 1945 memicu dikeluarkannya Proklamasi Kemerdekaan, bersamaan dengan kebijakan kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 sebenarnya merupakan Proklamasi Kemerdekaan dan Deklarasi Kemerdekaan. Bagi kami, teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu kesatuan. Oleh karena itu, bagi kami, teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bagi kami maka teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu dokumen tunggal.
Bagi kami, proklamasi kemerdekaan juga mengandung deklarasi kemerdekaan.
Bangsa lain hanya memiliki proklamasi kemerdekaan.
Bangsa lain hanya memiliki deklarasi kemerdekaan.
Kita memiliki proklamasi kemerdekaan dan deklarasi kemerdekaan pada saat yang sama.
Proklamasi kita nyatakan kepada diri kita sendiri dan kepada seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
Proklamasi kemerdekaan kita, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia pada beberapa asasnya sendiri, dan nyatakan kepada seluruh dunia apa asas kita.
Proklamasi kita merupakan sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, karena seperti telah saya katakan, Proklamasi kita merupakan ledakan puncak kekuatan total seluruh tenaga nasional, jasmani dan rohani – jasmani dan moral, materiil dan spiritual.
Proklamasi Kemerdekaan kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mewujudkan kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan pembangunan bangsa kita, untuk setia kepada suara hati yang hidup dalam hati nurani rakyat kita.
Oleh karena itu, saya telah menekankan sebelumnya bahwa Proklamasi kita tidak dapat dipisahkan dari deklarasi kemerdekaan kita dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945 beserta Pembukaannya.
“Proklamasi” tanpa “deklarasi” berarti kemerdekaan kita tidak memiliki falsafah. Kemerdekaan ini tidak memiliki dasar penghidupan nasional, tidak memiliki pedoman, tidak memiliki arah, tidak memiliki “raison d’étre”, tidak memiliki tujuan selain mengusir kekuatan asing dari Tanah Air.
Di sisi lain , “deklarasi” tanpa “proklamasi” tidak ada artinya. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala asas dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan menjadi ilusi belaka, – mimpi kosong yang melayang di angkasa.
Tidak… Saudara-saudari… Proklamasi Kemerdekaan kita tidak hanya memiliki sisi negatif atau destruktif, dalam arti menghancurkan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang menentang kedaulatan bangsa kita, mencabut segala penjajahan di bumi pertiwi kita, menyapu bersih segala penjajahan dan imperialisme dari tanah air Indonesia, – tidak, proklamasi kita, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya :
Kepribadian politik, kepribadian ekonomi.
Kepribadian sosial, kepribadian budaya.
Singkatnya, kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional ibarat dua saudara kembar yang saling melekat, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana bagi keduanya….
Sekali lagi, kita semua, terutama para pemimpin, harus menyadari keterkaitan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945:
Kebebasan untuk bersatu,
Kemerdekaan untuk berdaulat.
Kemerdekaan untuk keadilan dan kesejahteraan.
Kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan untuk perdamaian abadi.
Kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berdaulat bagi rakyat. Kemerdekaan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan yang manusiawi, adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia.
Kemerdekaan yang berlandaskan kewarganegaraan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Semua itu tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar Proklamasi 17 Agustus 1945…
Kita harus memahami apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Jiwa, falsafah, asas, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan menjalankan Negara Indonesia.
Dari penjelasan Bung Karno dalam pidatonya, kemerdekaan berdasarkan Pancasila tidak menggunakan rumusan Pancasila 1 Juni melainkan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
- Mengenai kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum dan ketertiban hukum di Indonesia, terdapat Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Nota DPR-GR tentang Sumber-Sumber Tata Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Dalam Ketetapan MPR ini disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan perwujudan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.
Dalam nota DPR-GR disebutkan bahwa : Ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal UUD merupakan ketentuan tingkat tertinggi yang dilaksanakan oleh Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau Keputusan Presiden. Sedangkan dalam Pasal 3 Ketetapan MPRRI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber-Sumber Hukum dan Tata Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa : “UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Republik Indonesia, yang memuat asas-asas dan garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.” Oleh karena itu, Ideologi Pancasila tidak dapat diletakkan sebagai hukum karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
- Gagasan RUU HIP lahir akibat kesimpangsiuran pasca amandemen UUD 1945 dan terjadi kekosongan ideologi. Hingga negara ini tidak lagi berideologi Pancasila. Pancasila sebagai Ideologi Nasional adalah UUD 1945, baik dari pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasannya. Ideologi bukanlah sekumpulan gagasan atau kumpulan gagasan tentang negara yang berlandaskan Pancasila. Jadi, ideologi Pancasila adalah ideologi nasional, uraian dalam batang tubuh yang terdiri dari 16 bab 37 pasal dan 4 aturan tambahan dan peralihan itulah uraian dari Ideologi negara berdasarkan Pancasila.
Diamandemen nya UUD 1945 itu yang diamandemen ideologi negara berdasarkan Pancasila; - Perlu saya ingatkan bahwa UUD 1945, itulah UUD suci yang disabdakan Bung Karno. Orang-orang yang mengubah UUD 1945 ternyata kurang literasi sehingga tidak memahami apa itu UUD 1945, bahkan para perumus RUU HIP juga kurang literasi mengenai Pancasila, UUD 1945. Sebagaimana dikatakan Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI … “Betapa sucinya, UUD 1945 Dan terhormat, merekalah dasar bangsa. Bukankah mereka sama bagi bangsa?” Biasanya dikatakan bahwa sebelum UUD itu lahir, didahului dengan pertentangan pendapat yang hebat, dengan pertikaian yang hebat, terkadang bahkan dengan revolusi yang hebat, dengan pertumpahan darah yang hebat, sehingga seringkali suatu bangsa melahirkan prinsip-prinsipnya dengan banyak darah dan air mata.
Karena itu, jelaslah bahwa sesuatu UUD sebenarnya adalah hal yang sangat sakral sesoeatoe rakjat, dan djika kita. Ketika kita ingin menetapkan kebijakan kita, kita perlu mengingat kesucian pekerjaan ini. Karena sudah beberapa hari ini kita menyadari betapa pentingnya dan sakralnya pekerjaan kita.
Selama beberapa hari ini, kita memohon pertolongan Allah SWT, mohon bimbingan-Nya, dengan mengucapkan : Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihimwaladhalin.
Dengan bimbingan Allah SWT, kami telah menetapkan ciri-ciri kebijakan kami, ciri-ciri negara kami, sebagaimana telah terbukti atau baru saja terbukti: Indonesia Merdeka adalah Republik. Maka kami tetapkan dengan inti Pasal 1 Asas Dasar yang kami sampaikan di sini : “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Maka kami sangat yakin bahwa UUD 1945 dibuat bukan untuk sementara, bukan untuk sesaat, melainkan dengan izin Allah SWT, inilah yang tidak terbaca oleh pengamandemen UUD 1945. Dengan demikian, aspek pengembalian UUD 1945 merupakan suatu keharusan bagi rakyat yang cinta tanah air.
Demikian surat kami, mudah-mudahan menjadi wawasan bagi anggota DPR bahwa RUU HIP ini sangat berbahaya jika diajukan, akan menjadi oposisi besar, yang akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diperingatkan Bung Karno dalam pidatonya pada laporan pembahasan Undang-Undang Dasar di BPUPKI.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi petunjuk untuk menyelamatkan bangsa ini, para pemimpin punya kesadaran tentang masa depan anak cucu kita.
Hormat Kami
Ir. Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.