
Tentang :
Dekrit Presiden Agar Segera Menegaskan Kembali Tetap Berlaku Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bahwa setelah mengikuti dengan seksama perkembangan tata kelola kenegaraan NKRI terasa NKRI semakin menjauh dari Pancasila dan UUD 45 (asli) dengan segala konsekuensinya.
Bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 belum pernah di cabut atau dibatalkan dan secara hukum tetap berlaku sebagai penetapan kembali berlakunya UUD 1945.
Bahwa Amandemen yang dilakukan sejak tahun 1999-2002 adalah makar terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD (2002) adalah ilegal. Dekrit Presiden 5 Juli 1959, masih sah berlaku bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia
Bahwa sesuai Maklumat Yogyakarta tentang :
- Surat permintaan kepada Presiden RI, negara segera Kembali ke Pancasila dan UUD 45 (asli), Yogyakarta, 28 Oktober 2024
- Kembali ke Pancasila dan UUD 1945, Yogjakarta, 09 Januari 2025.
- Kembalikan Sistem Kelembagaan Pemerintahan NKRI Karena Pengkhianatan MPR-RI”, Yogjakarta, 03 Februari 2025.
Maka Maklumat Yogyakarta, menegaskan kembali bahwa :
- Negara Kesatuan RI (saat ini) sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45
- Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.
- Negara Proklamasi 18 Agustus 1945 sudah di bubarkan
- Amandemen UUD 45 adalah ilegal, (semua produk UU yang dilahirkan ilegal) dan makar terhadap NKRI, telah menimbulkan krisis konstitusi di Indonesia
- Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa dan manipulasi politik dari sebutan nama UUD 45 palsu
- Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat Indonesia.
- Krisis Konstitusi benar benar telah terjadi dan sangat membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
Dampak yang berbahaya :
- Akibat Governance institusions inclussive berdasarkan nilai-nilai Pancasila diganti menjadi Governance institusions extractive negara bersemangat individualistik, kapitalistik dan transaksional yang anti keadilan.
- Mengakibatkan penurunan Governance effectiveness di semua instansi pemerintah, ekonomi dan lembaga sosial.
- Pembukaan UUD 45 yang merupakan ijab qobul pendiri bangsa dengan rakyat kehilangan ruhnya setelah 95 % pasal UUD 45 di ganti (di amandemen).
- Dari sinilah negara kehilangan arah, tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 tidak lagi menjadi kompas penyelenggara negara dan negara menjadi liar.
Untuk menyelamatkan Indonesia dari segala kemungkinan terburuk :
Mengingat UUD 45 (2002) Ilegal, Maklumat Yogyakarta meminta Presiden Prabowo Subianto secepatnya mengeluarkan Dekrit Presiden menegaskan tetap berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 otomatis negara tetap kembali pada Pancasila dan UUD 45 (asli) dan tidak berlaku UUD NRI 1945 (UUD 2002).
Dengan senantiasa memohon semoga Tuhan YME, memberikan kemudahan dan Ridlo-nya NKRI selamat dari segala ancaman yang akan menghancurkan Indonesia.
Yogyakarta, 20 September 2025
Atas nama Maklumat Yogyakarta
- Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto
- Prof. Dr. Sofian Efendi
- Prof. Dr. Rochmat Wahab
Cp :
. Sutoyo Abadi : 081390039000
. Panji Laras : 0817-423-030
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.