Oktober 9, 2026

“SIAPA YANG MENDALILKAN, DIA HARUS MEMBUKTIKAN”

SAUDARA JOKOWI HARUS MEMBUKTIKAN TUDUHAN ADA BEKING ORANG BESAR DIBALIK KASUS IJAZAH PALSU ATAU SEGERA MEMINTA MAAF DIHADAPAN PUBLIK

Sebagaimana diketahui, Presiden Ke-7 RI saudara Joko Widodo secara terbuka menyebut ada sosok yang “membekingi” kasus ijazah palsu yang membelit dirinya. Dia berdalih, kasus ini tidak akan bernafas panjang bergulir lama hingga 4 tahun, jika tidak ada yang memback-up (12/9).

Pernyataan ini, merupakan repetisi tuduhan yang pertama kali pernah disampaikan Jokowi di Solo pada 14 Juli 2025 yang lalu, yang juga telah menuduh ada orang besar dibalik kasus ijazah palsu Jokowi.

Berkenaan dengan hal itu, kami Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis selaku Kuasa Hukum Roy Suryo dkk, menyampaikan bantahan sekaligus mensomer Saudara Jokowi Widodo, dengan dalil-dalil dan tuntutan sebagai berikut :

Pertama, barlarutnya kasus ijazah Palsu Jokowi hingga bertahun-tahun bukanlah karena ada orang besar yang membekingi. Kasus ini tak kunjung tuntas, karena ijazah Saudara Joko Widodo tak pernah kunjung ditunjukan kepada publik, baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan.

Dua Gugatan kasus ijazah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pertama dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst., berakhir karena Bambang Tri mencabut gugatan setelah dirinya ditangkap. Sementara, gugatan kedua nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. diputus tidak dapat diterima, karena Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.

Gugatan di Pengadilan Negeri Sleman nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt, keduanya dinyatakan gugur dengan alasan yang sama yakni Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.

Dalam sejumlah gugatan perdata, karena seluruh perkara dihentikan dalam tahap eksepsi dan belum pernah masuk pokok perkara, maka belum pernah terjadi pemeriksaan bukti termasuk belum pernah diperlihatkan dan diperiksa ijazah asli Jokowi di persidangan.

Adapun perkara pidana yang menjerat Bambang Tri dan Gus Nur dengan vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surakarta, sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan, ijazah asli Jokowi tidak pernah dihadirkan. Sehingga, dalam pembuktian sidang secara pidana ijazah Jokowi juga tidak pernah dibuktikan asli.

Oleh karena itu, yang menjadi dasar banyak elemen rakyat kembali menggugat ijazah Jokowi, hingga yang terakhir dalam bentuk Citizen Lawsuit (Gugatan untuk kepentingan Publik) di Pengadilan Negeri Surakarta, *adalah karena ijazah Saudara Jokowi hingga saat ini tidak pernah dihadirkan di persidangan, bukan karena ada orang besar atau ada yang memback-up kasus ini.

Sementara Saudara Jokowi sendiri, tidak pernah mau berinisiatif menunjukan ijazahnya kepada publik untuk mengakhiri polemik ijazah palsu miliknya. Sehingga, dapat disimpulkan justru Saudara Jokowi sendirilah yang membuat kasus ini berlarut-larut karena tak kunjung menunjukan ijazahnya, bukan karena ada orang besar atau ada yang memback-up kasus ini.

Kedua, tujuan sejumlah elemen anak bangsa menggugat ijazah Jokowi, adalah untuk memastikan apakah Republik ini pernah dipimpin oleh seorang Presiden hingga periode jabatan 10 tahun dengan ijazah palsu. Selain itu, untuk menghentikan kejahatan pemalsuan dokumen berupa ijazah, jika nantinya dapat dibuktikan palsu.

Mengingat, di Republik Indonesia, memalsukan ijazah adalah kejahatan (pidana). Karena itu, siapapun yang memalsukan ijazah, menggunakan ijazah palsu, mendukung, melindungi dan/atau menutupi kejahatan ijazah palsu, semuanya adalah pelaku kejahatan yang harus diseret kemuka pengadilan.

Adapun motifnya untuk membersihkan legacy sejarah bangsa Indonesia dari tuduhan pernah dipimpin Presiden berijazah palsu. Kami juga tidak ingin, mewariskan aib ijazah palsu ini kepada generasi selanjutnya.

Ketiga, adapun terkait ijazah Saudara Gibran Rakabuming Raka yang digugat karena diduga tidak memenuhi syarat untuk maju Pilpres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka kami berpandangan jika hal ini terbukti DPR dapat segera mengaktivasi ketentuan Pasal 7A UUD 1945, karena tidak memiliki ijazah yang setara dengan SMA terkategori tidak memenuhi syarat dan merupakan perbuatan tercela disebabkan telah melakukan pembohongan publik. Sehingga, alasan tidak lagi memenuhi syarat dan melakukan perbuatan tercela, dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Saudara Gibran Rakabuming Raka.

Keempat, kami mulanya mengapresiasi Saudara Jokowi yang semula tak lagi mengedarkan tuduhan ada orang besar dibalik kasus ijazah palsu, sejak kami kirim somasi pertama pada tanggal 31 Juli 2025 yang lalu. Namun, pernyataan Jokowi yang menyebut ada sosok yang ‘membekingi’ kasus ijazah palsu yang membelit dirinya pada tanggal 12 September 2025, menjadi dasar bagi kami untuk kembali melayangkan somasi kedua secara terbuka melalui konferensi pers ini.

Terakhir, kami meminta Saudara Jokowi untuk membuktikan tuduhannya, karena siapa yang mengendalikan dia harus yang membuktikan. Jika Jokowi tak bisa membuktikan tuduhannya, maka Saudara Jokowi harus segera meminta maaf.

Apabila, Saudara Jokowi tidak segera membuktikan tuduhannya, atau segera meminta maaf secara terbuka dihadapan publik, maka kami tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum terhadap Saudara Jokowi, baik secara perdata maupun pidana.

Demikian, Somasi terbuka disampaikan.

Jakarta, 17 September 2025

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Petrus Selestinus, S.H. Koordinator Litigasi

Ahmad Khozinudin, S.H. Koordinator Non Litigasi

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca