Seri ke XI kajian peringatan 80 th Negara Indonesia
Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Maka, arti Indonesia sebagai negara hukum adalah segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI.

INDONESIA NEGARA HUKUM BUKAN NEGARA KEKUASAAN
Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Untuk Indonesia, negara hukum didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum.
Bagaimana jika pelanggaran hukum ini dilakukan oleh MPR yang melakukan kudeta konstitusi dengan dibungkus amandemen terhadap UUD 1945? Bagaimana mungkin urusan yang sangat penting dilakukan dengan sembrono dan membuat kerusakan. Pakar-pakar tatanegara kaum intelektual seakan membisu dan tersihir oleh amandemen UUD 1945 Kekuasaan selama 22 tahun sudah dijalankan tidak sah tanpa ada yang protes.
Apalagi memberikan solusi terhadap persoalan ini. Anggota MPR tidak lagi mengerti seakan bisu terhadap keadaan bangsa dan negaranya.
PERTANYAAN BESAR
Pertanyaan besar dari kajian Rumah Pancasila adalah :
1. Apakah Amandemen ke 1 terhadap UUD1945 Amandemen ke 2 sampai dengan Amandemen ke 4 UUD 1945 Apakah hasil nya sudah diundangkan?
2. Bagaimana pengundangannya?
3. Oleh siapa yang mengundangkan nya? Ternyata semuanya belum ada. Artinya UUD NRI 1945 belum sah.
4. Siapakah yang mengesahkan SK penetapan Presiden/Wakil presiden hasil pemilu 2004-2009 dan 2009-2014, 2014-2019 2019-2029? ternyata tidak ada.
5. Apakah ada surat pelantikan presiden dan wakil presiden tersebut? Ternyata tidak ada surat pelantikan presiden dan wakil presiden?
Dari pertanyaan diatas apakah MPR bisa menjelaskan terhadap persoalan ketatanegaraan seperti ini? Kepada lembaga negara dan rakyat seluruhnya? Jadi para pengkudeta konstitusi yang dibungkus amandemen UUD 1945 tidak perna berfikir kalau MPR digradasi apa dampak yang akan terjadi akibat kesembronoan ini ternyata berdampak luar biasa tatanan bernegara tidak sah.
PRODUK HUKUM YANG TIDAK SAH
Jika persoalan yang fundamental tersebut tidak sah maka apakah seluruh produk hukum yang dilakukan presiden tidak sah? Apakah segala produk hukum UU menjadi tidak sah dengan demikian maka kalau hanya mengedepankan kekuasaan, jadi apa negara ini tidak lagi negara yang berdasarkan hukum apa sudah menjadi negara kekuasaan, kalau sudah demikian apakah kesalahan semua ini bisa diseret kedepan hukum? Sungguh gawat persoalan ketatanegaraan ini. Maka tidak ada jalan lain MPR harus mengadakan sidang Umum Istimewa untuk membatalkan semua hasil amandemen dan kembali ke UUD 1945.
MENUNTUT SIDANG ISTIMEWA
Rakyat atas nama kedaulatannya segera mendatangi MPR untuk melakukan Sidang Istimewah dan mengembalikan UUD 1945, meretoling keanganggotaan MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara, Memilih Presiden dan Wakil Presiden, membuat GBHN, Melantik pejabat negara sementara sampai terwujudnya pemerintahan yang sah.
Membubarkan lembaga lembaga yang tidak ada di UUD 1945 dan mereposisi Kepolisian Menghidupkan kembali DPA dan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara benar untuk meluruskan keadaan tatanegara perlunya dibuat strategi penyelamatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 Negara Bangsa Indonesia seperti buih-buih dilautan yang diombang-ambingkan keadaan dunia, tidak lagi punya kekuatan untuk bisa tegak apalagi mandiri runtuhnya jatidiri sebagai bangsa yang merdeka adalah sebuah akibat dari di kudetanya konstitusi dibungkus amandemen UUD 1945 Menghilangksn pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang terurai pada penjelasan UUD 1945 adalah menghilangkan Statsfundamental norm merubah saja tidak boleh apalagi menghilangkan nya.
KEDAULATAN RAKYAT DIHILANGKAN
Kedaulatan rakyat dihilangkan dengan menghilangkan utusan golongan dan utusan daerah sehingga MPR tidak lagi mencerminkan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia. Mengganti permusyawaratan perwakilan menjadi pemilihan langsung kedaulatan rakyat diganti menjadi kedaulatan individu. Menghilangkan Presiden sebagai mandataris MPR. Menghilangkan GBHN Sebagai bintang penunjuk arah perubahan fundamental ini tanpa alas hukum. MPR telah melampaui kewenangannya tidak mempunyai dasar hukum perubahan ini jelas tidak sah.
Pancasila sebagai dasar negara. Yang dikatakan amandemen UUD 1945 ternyata bukan hanya merubah pasal-demi pasal, tetapi justru memporakporandakan bangunan ke Indonesiaan, menghacurkan nilai-nilai jati diri bangsa yang telah dibangun tahap demi tahap dengan susah paya.
Tanpa rasa bersalah menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa semua itu hancur sebab amandemen tidak hanya merontokan lembaga kedaulatan rakyat tertinggi yang disesbut MPR, tetapi sekaligus yang dirontokan adalah aliran pemikiran tentang ke Indonesiaan.
Menghilangkan sejarah, menghilangkan Visi Misi Negara Indonesia diganti dengan visi misi Presiden, visi misi Gubernur, Visi misi Bupati dan Walikota, sama artinya Menganti tujuan berbangsa dan bernegara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menghilangkan Bangsa Indonesia asli, dan menganti Pancasila dengan Ultra Liberal.
Ketika ada yang jualan Trisakti saya tertawa sebab logika otak saya tidak bisa nyambung bagaimana mungkin Trisakti dengan dasar negara Ultra Liberal seperti sekarang ini. Tentulah itu hanya sebuah bualan saja, bagi yang ngak ngerti menyamakanya dengan Tri Sakti-nya Soekarno.
TRISAKTI itu tidak mungkin dijalankan diatas sistem Liberalisme dan Kapitalisme seperti sekarang ini, sebab TRISAKTI itu juga bagian dari antitesis Liberalisme, Kapitalisme, Imperialisme. Harus diingat, bahwa Trisakti itu harus dipenuhi ketiga tiganya, tidak bisa dipretel-preteli. Tidak ada kedaulatan dalam politik dan kepribadian dalam kebudayaan, bila tidak berdikari dalam ekonomi, dan sebaliknya!
Seluruh minat kita, seluruh jerih-payah kita harus kita abdikan kepada pelaksanaan seluruh Trisakti, yang benar-benar sakti itu, Ya, Berdaulat dalam politik..! Apa yang lebih luhur daripada ini, Saudara-saudara? Lebih setengah abad lamanya bangsa Indonesia berjuang, membanting-tulang dan mencucurkan peluh, untuk kedaulatan politik itu.
Sekarang kedaulatan politik itu sudah di tangan kita. Kita tidak bisa didikte oleh siapapun lagi, kita tidak menggantungkan diri kepada siapa-siapa lagi, kita tidak mengemis-ngemis! Kedaulatan politik ini harus kita junjung bersama-sama, harus kita tegakkan beramai-ramai.
Nation-building dan character-building harus diteruskan sehebat-hebatnya, demi memperkuat kedaulatan politik itu. Kerukunan nasional sekarang ini-kerukunan antara berbagai agama dan berbagai sukubangsa, termasuk suku-suku keturunan asing-kerukunan nasional yang bebas sama sekali dari diskriminasi atau rasialisme macam apapun, harus kita bina dengan kecintaan seperti kita membina kesehatan tubuh kita sendiri.
AYAM MATI DITENGAH LUMBUNG, RAKYAT MISKIN DI NEGARA YANG KAYA RAYA
Hari ini sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 kita rusak tatanan berbangsa dan bernegara justru sebalik nya kedaulatan kita serahkan pada oligarkhy dan kita hanya sebagai jongosnya oligarkhy yang melayani keinginan oligarki untuk mengeruk kekayaan Ibu Pertiwi. Hal yang demikian harus dihentikan kedaulatan rakyat harus ditegakkan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat.
Berdikari dalam ekonomi! Apa yang lebih kokoh daripada ini Saudara-saudara? Seperti kukatakan di depan M.P.R.S. tempohari, kita harus bersandar pada dana dan tenaga yang memang sudah di tangan kita dan menggunakannya semaksimal-maksimalnya. Pepatah lama “ayam mati dalam lumbung” harus kita akhiri, sekali dan buat selama-lamanya.
Kita memiliki segala syarat yang diperlukan untuk memecahkan masalah sandang-pangan kita. Yang terjadi hari ini setelah 80 tahun merdeka justru kita terjajah dengan Neo kapitalisme Neo Imperalisme, kita dijajah lagi 76 % wilayah tanah kita dikuasai oleh Aseng dan Asing, segala kekayaan ibu Pertiwi di keruk dan mereka datangkan tenaga Asing China untuk mengeruk kekayaan kita, hukum lumpuh untuk kedatangan tentara merah disaat bangsa ini dicekam dengan Covid 19. Mereka mendapat perlakuan special oleh pengkhianat bangsa ini.
Hari ini kita tidak bisa lagi berdiri apa lagi berdikari hutang yang sudah hampir menenggelamkan Indonesia dan Ekonomi digantungkan pada Investor aseng dan asing, bahkan pembangunan bangsa ini apa kata China maka pembangunan bukan apa yang dibutuhkan bangsa dan rakyatnya tetapi apa kepentingan China dengan OBOR-nya, infra struktur akhirnya di jual pada China, tanpa perang China telah menguasai tanah air 76 % lahan sudah dikuasai korporasi Aseng dan Asing, Investasi Aseng lebih penting dari pada nyawa rakyatnya disaat dunia menolak kedatangan TKA China justru kita memasukan TKA China pembawa dan penyebar Virus Corona.
Ekonomi kita semakin tidak berdaulat karena Korupsi dan salah kelola, yang ada hanya Hutang-hutang dan hutang. Kata Soekarno berkepribadian dalam kebudayaan! Apa yang lebih indah daripada ini Saudara-saudara? Bukan saja bumi dan air dan udara kita kaya-raya, juga kebudayaan kita kaya-raya. Kesusastraan kita, seni-rupa kita, seni-tari kita, musik kita, semuanya kaya-raya. Juga untuk membangun kebudayaan baru Indonesia, kita memiliki segala syarat yang diperlukan.
Kebudayaan baru itu harus berkepribadian nasional yang kuat dan harus tegas-tegas mengabdi kepada Rakyat. Dengan menapis yang lama, kita harus menciptakan yang baru.Sikap kita terhadap kebudayaan lama maupun kebudayaan asing adalah sikapnya revolusi nasional-demokratis pula : dari kebudayaan lama itu kita kikis feodalismenya, dari kebudayaan asing kita purnakan Imperalis nya.
Justru hari ini kita menjadi super liberal dan super kapitalis sehingga kita tidak mampu membangun karakter kebangsaan itu justru kita terjajah kembali di bidang kebudayaan.
PENGKHIANATAN TERHADAP PENDIRI BANGSA
Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 kita telah melakukan pengkhianatan terhadap para pendiri bangsa ini. Kita telah mengganti Pancasila dengan ultra liberal, kita telah kehilangan karakter kebangsaan kita. Untuk menyelamatkan Indonesia perlu revolusi dengan sepenuh hati.
Sejak amandemen UUD 1945 memang tidak ada kejelasan terhadap Presiden sebagai Kepala Negara. Indonesia adalah negara hukum fungsi Presiden sebagai Kepala Negara tidak ada satu pasal pun didalam batang tubuh UUD 2002 hasil amandemen tentu ini menjadi tanda tanya besar, apakah ini sebuah keteledoran para pengamandemen? tentu ini akan berbuntut panjang jika ada yang mempersoalkan, sebab fungsi Presiden dalam penguasaan TNI adalah sebagai Kepala Negara maka politik yang dijalankan adalah politik negara, lagi-lagi kita bertanya-tanya apakah politik negara itu? keterukuran nya bagaimana, apakah TNI bisa membedakan mana politik negara dan mana yang bukan?
Amandemen UUD 1945 tanpa disadari juga memporak porandakan Politik Negara. Politik Negara didalam UUD 1945 naskah asli sangat jelas dan terukur dan dituangkan oleh MPR didalam GBHN , dan Presiden pun harus menjalankan politik negara yang tertuang di GBHN, maka jika Presiden menyimpang dari GBHN bisa diturunkan. Oleh karena Presiden adalah Mandataris MPR maka didalam menjalankan Pemerintahan nya Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri maupun politik kelompok nya, GBHN adalah Politik negara yang sangat terinci dan terukur, sehingga TNI akan berpedoman terhadap GBHN dalam menjalankan tugas nya, jelas tugas nya menjalankan dan mengamankan politik Negara, sebab GBHN adalah sebuah keputusan Negara yang disusun oleh seluruh elemen bangsa.
KESIMPULAN
Menjadi sebuah pertanyaan besar sekarang ini apakah poltik negara itu ? apakah realisasi janji-janji Presiden adalah politik Negara? apakah keputusan pembangunan dengan model B to B yang dilakukan BUMN Indonesia dengan BUMN Negara asing dalam membangun Infrastukur adalah poltik negara? Apakah pertarungan politik di DPR dengan saling menelanjangi soal Freeport adalah politik negara? Apakah tertawa nya Presiden dengan pelawak di Istana adalah politik negara? Apakah keputusan Menteri ESDM dengan memberi ijin Freeport untuk eksport konsentrat walau itu melanggar UU Minerba adalah keputusan negara? dan apakah pungutan dana ketahanan energi didalam penjualan per liter BBM adalah politik Negara? Dimana sebenarnya Politik Negara itu?
Jika kita buka UU TNI didalam Undang –Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kalau kita mendalami UU TNI didalam pasal 7 ayat 1 ini maka timbul sebuah pertanyaan besar bagi kita yang mendalami UUD 1945, pertanyaan yang sangat kritis adalah apakah UUD Amandemen masih bisa dikatakan UUD 1945, mengapa? Sebab secara sistematika sudah berbeda dengan UUD 1945 naskah asli terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh, Penjelasan, sedang UUD 2002 hasil Amandemen telah menghilangkan sistematikanya, juga UUD amandemen telah berubah 97% dari UUD 1945 naskah asli.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.