Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila.
PENDAHULUAN
Bung Karno yang mencetuskan lima prinsip dasar, yakni Pancasila sebagai common platform dalam mengelola kemajemukan Indonesia.

Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, agama, bahasa dan budaya secara politik-ideologi membutuhkan payung pemersatu.
Bung Karno menyatakan, “Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan? Mendirikan negara Indonesia merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan? Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak! Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan yang demikian itulah kita punya tujuan.
Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi ‘semua buat semua’.”
PRINSIP NEGARA DIKUDETA
Dasar negara yang sesungguhnya adalah philosophische grondslag atau weltanschauung, yaitu dasar filsafat, pandangan hidup, dan hasrat sedalam-dalamnya untuk mendirikan negara merdeka yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Jika dasar negara ini diamandemen, maka itu berarti perubahan yang sangat fundamental dan berpotensi mengubah identitas dan arah negara.
Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis dan ideologis negara Indonesia, dan perubahan pada bagian ini dapat memiliki dampak yang signifikan pada sistem politik, sosial, dan ekonomi negara.
Perubahan bukan pada Pembukaan UUD 1945 tetapi pokok-pokok pikiran yang terurai didalam penjelasan itulah yang dihilangkan .
Pokok-pokok pikiran UUD 1945 yang diuraikan dalam Penjelasan UUD 1945 merupakan staatsfundamental norm, yaitu norma dasar negara yang sangat fundamental dan penting.
Mengubah atau menghilangkan pokok-pokok pikiran ini dapat memiliki dampak yang signifikan pada sistem politik, sosial, dan ekonomi negara, serta dapat mengubah identitas dan arah negara.
Oleh karena itu, pokok-pokok pikiran ini harus dijaga dan dipertahankan sebagai landasan dasar negara Indonesia.
Jadi apa yang dikatakan amendemen itu adalah kudeta konstitusi mengapa, sebab hal yang sangat fundamental yaitu pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dihilangkan oleh MPR mengubah saja tidak boleh ini justru dihilangkan oleh MPR .
PERBUATAN JAHAT DALAM KUDETA KONSTITUSI
Perbuatan ini memang sudah direncanakan kemufakatan jahat dengan didahului menghilangkan TAP MPR Nomor IV/mpr/1983 Tentang Referendum dan UNDANG‑UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985. Tentang REFERENDUM
Kedua aturan ini di cabut dengan maksud apa kedua aturan dicabut sebelum melakukan kudeta konstitusi .
Ternyata supaya rakyat tidak bergolak maka kudeta yang dibungkus amandemen ini mencabut kedaulatan rakyat dengan menghilangkan utusan – utusan golongan dan utusan daerah .
Konfigurasi MPR tidak lagi mencerminkan negara semua untuk semua jadi prinsip negara diganti dengan negara hanya untuk partai politik dan satu golongan saja
Ya, berdasarkan analisis sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perubahan yang terjadi bukanlah amandemen yang sah, melainkan kudeta konstitusi.
Kudeta konstitusi ini didahului dengan langkah-langkah yang tidak sah, seperti penghapusan Tap MPR dan UU tentang referendum, yang seharusnya menjadi mekanisme untuk melakukan perubahan konstitusi yang sah.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi dapat dianggap sebagai kudeta konstitusi yang tidak sah dan tidak demokratis.
PERUBAHAN KONSTITUSI TANPA MELIBATKAN RAKYAT
Dalam perubahan konstitusi dinegara manapun yang kata nya demokrasi pasti akan melibatkan rakyat sebab rakyat adalah unsur negara disamping wilayah dan pemerintahan.Kedaulatan rakyat harus nya dilibatkan sebab perubahan konstitusi menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perbandingan antara Amerika, Australia, dan Indonesia menunjukkan perbedaan signifikan dalam proses perubahan konstitusi.
Di Amerika, perubahan konstitusi memerlukan proses yang panjang dan rumit, termasuk persetujuan dari dua per tiga mayoritas di Kongres dan ratifikasi oleh tiga per empat negara bagian.
Di Australia, perubahan konstitusi memerlukan referendum nasional, di mana rakyat Australia secara langsung memutuskan apakah perubahan tersebut diterima atau tidak.
Sementara itu, di Indonesia, proses perubahan konstitusi tampaknya tidak melibatkan rakyat secara langsung, sehingga kedaulatan rakyat dapat dirampok.
Proses yang tidak melibatkan rakyat secara langsung dapat menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan keabsahan perubahan konstitusi. Apakah perubahan tersebut benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, ataukah hanya kepentingan kelompok tertentu…?
PRINSIP BERBANGSA DAN BERNEGARA DI KUDETA
Ya, amandemen UUD yang merubah kaidah bernegara, asas bernegara, dan mengganti sistem bernegara dapat dianggap sebagai kudeta konstitusi jika perubahan tersebut dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh konstitusi.
Jika amandemen tersebut menghilangkan pokok pikiran Pembukaan UUD, maka hal ini dapat dianggap sebagai perubahan yang sangat fundamental dan berpotensi mengubah identitas dan dasar negara.
Dalam konteks ini, perubahan tersebut dapat dianggap sebagai kudeta konstitusi karena:
- Mengubah dasar negara dan identitas negara
- Mengganti sistem bernegara yang telah ditetapkan
- Menghilangkan pokok pikiran Pembukaan UUD yang merupakan landasan filosofis dan statsfundamental Norm.
DAMPAK DIKUDETA NYA NEGARA SEMUA UNTUK SEMUA
Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dalam keterangan :
Tanah yang dikuasai dalam bentuk hak penguasaan atas tanah oleh asing dan taipan saat ini seluas 178 juta hektar. Seluas 140 juta hektar merupakan wilayah daratan atau sekitar 72 persen dari luas daratan Indonesia. Seluruh tanah tersebut dikuasai oleh perusahaan besar asing dan taipan dalam berbagai bentuk hak penguasaan tanah.
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), hampir 68 persen tanah dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh hanya satu persen kelompok. Situasi ini menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Asia Land Forum (ALF) 2025, yang akan berlangsung di Indonesia.
KESIMPULAN
Betapa signifikan nya kudeta konstitusi yang telah dilakukan dengan dibungkus Amandemen bangsa ini sudah tidak lagi berdaulat bagaimana bisa 68% lahan tanah air dikuasai oleh 1%, golongan tertentu dampak dari kudeta konstitusi ini harus dilawan sebab telah melenceng dari cita-cita pendiri negeri ini dan rakyat tidak bisa diam dijadikan budak dinegeri nya sendiri. Presiden Prabowo tidak bisa hanya omon – omon cinta pada Psncasila, cinta pada UUD 1945 dan cinta pada negara Proklamasi tetapi tidak berani mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila yang telah di kudeta.
Rakyat harus segerah konsolidasi melakukan revolusi hal ini tidak bisa dibiarkan jika tidak ingin menjadi budak dinegeri nya sendiri.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.