Oktober 9, 2026

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Gambar ilustrasi Soekarno bersama rakyat

Kajian kami di Rumah Pancasila sejak 2005 kami terus tiada henti melakukan kajian dari duskusi-kediskusi dari kampus ke kampus dan berbagai kalangan baik dengan Purnawirawan, para Ulama terutama di Jawa Timur dan Rumah Pancasila bergabung didalam Forum Peduli Bangsa yang saat itu di pimpin KH buyah Machfud Sobari almarhun dan banyak tokoh nasional bergabung di FPB seperti Almarhum Gus Salahuddin Wahid, Happy Trenggono, KH Dr Marzuki Ali, KH Muhammad Ma’shum, Pondok Pesantren Modern (PP) Al Ishlah, Bondowoso, KH.Muhammad Rofi’i Baidhowi Pengasuh Ponpes Al-hamidy Banyuanyar Pamekasan Madura banyak lagi Guru-guru besar yang bergabung terus melakukan pemikiran dan memberi solusi tetang persoalan kebangsaan.

Sudah hampir 22 tahun UUD 1945 itu dikudeta dengan dibungkus Amandemen dan aneh nya sudah 22 tahun masih berkutat kaji ulang terus di adendum disempurnakan. Para pakar konstitusi tidak jelas yang dikaji ulang apa nya UUD 1945 Itu.

MPR TIDAK PUNYA KEWENANGAN MENGUBAH UUD 1945

MPR Tidak punya kewenangan mengubah UUD 1945.Sebab didalam UUD 1945 kewenangan MPR sudah diatur berdasarkan UUD 1945, kewenangan MPR adalah :

1. Memilih dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden;

2. Menetapkan UUD;

3. Menetapkan GBHN

Dengan kewenangan yang tercantum di atas, MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945. Kewenangan MPR terbatas pada tiga hal tersebut, dan tidak termasuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Sedang pasal 37 UUD 1945 Itu juga hal -hal teknis dalam mengamandemen UUD bukan mengamandemen UUD 1945.

Tentu saja pasal 3 dan pasal 37 berkaitan dengan aturan tambahan dan peralihan yang menyebutkan setelah terbentuk nya MPR 6 bulan kemudian MPR mengesahkan UUD hal ini tentu bukan mengesah kan UUD 1945 sebab UUD 1945 sudah di sah kan oleh PPKI Yang disahkan MPR adalah UUD Pemerintahan Yang dibuat MPR Sendiri.

Dimuka bumi ini tidak ada sebuah UUD bisa diamandemen oleh sebuah lembaga yang dilahirkan oleh UUD itu. Logika ini yang tidak terbangun pada mereka yang melakukan amandemen. Juga pada mereka yang masih berfikiran mau melakukan adendum untuk disempurnakan. Coba tunjukan pasal pada UUD 1945 mana yang MPR bisa melakukan Adendum dan menyempurnakan maka jika itu dilakukan akan melakukan kesalahan kedua kalinya. . Atas dasar pasal-pasal tersebut tidak bisa MPR melakukan amandemen terhadap konstitusi UUD 1945.

KUDETA KONSTITUSI DI BUNGKUS AMANDEMEN

Apa yang dilakukan selama ini adalah bentuk kudeta sebab MPR melakukan diluar kewenangan nya .Bukti-bukti UUD 1945 di kudeta sangat jelas dan bisa kita telusuri bukti bukti kudeta tersebut. Berikut beberapa poin yang telah dirusak di dalam kudeta :

1.Kaidah Berbangsa dan Bernegara: Diubah secara menyeluruh dari sistem musyawarah menjadi demokrasi liberal.

2. Sistem sendiri yang berdasarkan kolektivisme diganti dengan sistem Presidenseil yang basis nya Individualisme;

3. Asas Pancasila Dihilangkan : Sila keempat — “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” — diganti dengan pemilihan langsung. MPR tanpa sadar telah menghilangkan Pancasila sebagai pemersatu bangsa;

4. Identitas Negara Diubah: Dari negara kebangsaan menjadi negara demokrasi liberal yang lebih menonjolkan individualisme;

5. Dihapusnya Norma Fundamental (Staatsfundamentalnorm) : Pokok-pokok pikiran dalam Penjelasan UUD 1945 dihilangkan, padahal MPR tidak boleh Mengubah, apalagi dihapuskan;

6. Dihapusnya GBHN : Negara kehilangan bintang penunjuk arah menuju cita -cita berbangsa dan bernegara;

7 .Kedaulatan Rakyat Dihilangkan dengan menghapus Utusan Golongan dan Utusan Daerah diganti dengan kedaulatan ditangan partai politik;

8. MPR tidak lagi sebagai cerminan pengejawantahan seluruh rakyat Indonesia melalui wakil- wakil nya dihapus tidak ada lagi konvigurasi bhineka tunggal Ika didalam unsur-unsur didalam MPR;

9. Pancasila tidak lagi menjadi dasar didalam demokrasi Pancasiladuganti dengan demokrasi liberal yang menjadi sekadar ajang suara terbanyak: kuat-kuatan modal, bukan lagi kebijaksanaan kolektif;

10. Dihilangkan nya Presiden sebagai mandataris MPR hal ini merubah ketata negaraan dan ketata pemerintahan;

11. HAM hanya copy paste dari HAM deklarasi PBB padahal HAM Indonesia bersumber pada nilai nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap;

12. MPR menggradasi diri nya dari Lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara;

13. Dengan menghilangkan kaidah berbangsa dan bernegara serta merubah fundamental negara maka MPR telah membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang di Proklamasikan oleh Soekarno Hatta.

KESIMPULAN

Dari uraian dan bukti bukti yang kuat telah terjadi kudeta konstitusi yang dibungkus dengan Amandemen rupa nya sampai hari ini masih banyak yang tidak sadar termasuk para guru besar dan universitas telah terjadi kudeta konstitusi. Kajian Rumah Pancasila sudah cukup mendalam sejak tahun 2005 dari diskusi ke diskusi berbagai perguruan tinggi dan pakar konstitusi maka bisa di tarik kesimpulan UUD 1945 bukan diamandemen tetapi telah dikudeta.

UUD 1945 tidak bisa disempurnakan dan diadendum sebab disempurnakan dan diadendum itu juga melakukan amendemen sama artinya akan mengulang kesalahan kedua kali sebab MPR tidak punya kewenangan merubah UUD 1945.

Kewenangan MPR jelas di pasal 3 UUD 1945. berdasarkan UUD 1945, kewenangan MPR adalah : 1. Memilih dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden; 2. Menetapkan UUD; 3. Menetapkan GBHN, tidak ada kewenangan mengubah UUD 1945.

Maka jika ingin menyempurnakan ya di UUD Pemerintahan yang harus dibuat MPR, maka berhentilah melakukan kaji ulang dan sempurnakan UUD Pemerintahan, bukan melakukan perubahan pada UUD 1945 sebab UUD 1945 itu akte pendirian Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca