Oktober 10, 2026
Warga KOHOD, Tangerang mulai bangkit melawan atas relokasi karena tanah mereka di kuasai PIK-2 (Foto Said Didu)

M. Said Didu:

9 Kecamatan yang akan digusur PSN PIK-2 :
1) Tangerang : Kosambi, Teluk Naga, Pakuaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru
2) Serang : Tanara
Sepertinya target mereka kuasai laut Jakarta – Merak

PRESS RELEASE
PERNYATAAN SIKAP Forum Tanah Air (FTA)
Atas pelaporan M. Said Didu yang membongkar ketidak adilan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 01 September 2024

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.

Bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. dan dipertegas lagi pada Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” , secara tegas negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005.

Bahwa sebagaimana ketentuan Konstitusional tersebut Kami dari Forum Tanah Air (FTA) berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA KONSTITUSI SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA SEBAGAI WUJUD DARI KEDAULATAN RAKYAT.

Bahwa berkaitan dengan pelaporan dan pengaduan yang dilakukan oleh APDESI Tangerang yang melaporkan Saudara M. Said Didu atas Pernyataan dan Kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, dengan ini Forum Tanah Air Menyatakan Sikap sebagai berikut:

1. Mengecam dan Menentang Keras setiap tindakan yang menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

2. Mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2.

3. Kami bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang di jalani rekan kami M. Said Didu sampai akhir.

4. Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Demikian pernyataan sikap kami untuk di cermati dan menjadi pertimbangkan agar Hak-Hak Rakyat tidak tercederai oleh sekelompok oknum yang sedang memberikan karpet merah bagi para pengembang yang berakibat pada perampasan hak-hak rakyat secara tidak adil.

Ketua Umum : Tata Kesantra (FTA New York, USA)
Ketua Harian : Donny HandriCahyono (FTA Jawa Timur)
Sekjend : Ida N Kusdianti  (FTA Banten)

Dewan Pimpinan Pusat FTA

  1. Helmi Baisa, Washington DC, USA
  2. Iskundarti Adnan, DI Yogyakarta
  3. Muhammad Aris Yunanto, Jawa Tengah
  4. Budi Pramudya, Perth, Australia
  5. Muhammad Herwan, Riau
  6. Heri Kurniawan, Kepulauan Riau
  7. Iriyani Suhartini, Jawa Timur

Kordinator Wilayah FTA

  1. Syarief Subhan, Kalimantan Selatan
  2. ⁠Andreas Andoyo, Lampung
  3. ⁠M. Hafiddin, Kalimantan Barat
  4. ⁠Fawny Razak, Riau
  5. ⁠Rusdi Ikhsan Aminy, Sulawesi Utara
  6. ⁠Syafril Sjofyan, Jawa Barat
  7. ⁠Krisna Triwanto, DI Yogyakarta
  8. ⁠Said Jalal, Aceh
  9. ⁠Helmi Darmon, Sumatra Barat
  10. ⁠Maria Abbas, Bali
  11. ⁠Leni Martini, Jawa Timur
  12. H. A. Fauzie, DI Jakarta
  13. ⁠Syafrudin Pasaribu, Kalimantan Tengah
  14. Sudirman Hamidi, Sumatra Selatan
  15. Lutfi Ardobi, Jawa Timur
  16. Setiadi Wijayanto, Jawa Barat
  17. M. Kifra, Gorontalo
  18. Diah Candra, Kalimantan Utara
  19. Mas’udi Al Husein, Sumatera Utara

Forum Tanah Air Diaspora

  1. Suaibatul Aslamiah, Frankfurt, Jerman
  2. Heydar Sungkar, Amsterdam, Belanda
  3. Taryono, Brunei Darussalam
  4. Rusmini Ruslan, Singapura
  5. Abdul Wahid Ma’shum, Saudi Arabia
  6. Mutia Fisher, Zurich, Switzerland
  7. Mohammad Maudy Alvi, Bad Neuenahr, Jerman
  8. Kevin Pratama, Berlin, Jerman
  9. Krisna Yudha, Seattle, USA
  10. Faisal Aminy, Seattle, USA
  11. Muji Hasanah, Hongkong
  12. Tunjiah Binti Dul Warso, Hong Kong
  13. ⁠Tsutsui Ayu, Tokyo, Jepang
  14. Ida Irmayani, New York, USA
  15. Lamik Asih, Singapura
  16. Embang Nurul Huda, Ottawa, Canada
  17. Harun, Kuala Lumpur, Malaysia
  18. Miftahdin Abdul Wahid, Maryland, USA
  19. Eni Kusnadi, San Francisco, CA, USA
  20. Nadia Baisa, Washington DC, USA
  21. Edi Santosa, Doha, Qatar
  22. Eryantoko Herpriyonggo, New Jersey, USA
  23. Cut Malahayati, New Jersey, USA
  24. Karina Joedo, Abu Dhabi, UEA
  25. Bunnie Usman, Monterey, CA, USA

~SL


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1 thought on “FTA Bela Said Didu Atas Laporan APDESI Terkait Penggusuran PSN/PIK 2”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca