
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Pasal 5
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semut Ibrahim | Jakarta – Nazlira Alhabsyi : Ada dua hal yang berpotensi menimbulkan persoalan mendasar dalam rangkaian tahap pelaksanaan pemilu, yakni rekapitulasi perhitungan suara Pilpres dan Legislatif.
Jika perselisihan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres dan Legislatif terjadi, maka ada beberapa persoalan yang mungkin dihadapi pada tahapan pemilu selanjutnya.
Diantara persoalan tersebut adalah;
Pertama,
Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak dapat dilantik tepat pada waktunya. Undang-Undang tidak mengatur solusi pasti jika Presiden Jokowi sudah meletakkan jabatan atau demisioner, menteri-menteri di kabinet juga demisioner, namun presiden baru belum dilantik.
Jika itu yang terjadi, maka bisa terjadi kekosongan kekuasaan. Harus ada pihak yang mengambil alih keamanan dan mengendalikan NKRI karena negara tidak boleh vacum of power. Tetapi, persoalannya undang-undang belum mengatur ini. Dan akan menjadi preseden buruk pula jika terobosan mengantisipasi terjadinya hal itu, lalu Presiden sebelum demisioner menggunakan PERPU untuk menunda jadwal peletakan akhir masa jabatannya.
Kedua,
Pada point kedua ini yang lebih berpotensi menimbulkan kekacauan lagi, jika karena alasan menjaga agenda ketatanegaraan, maka MK dipaksa untuk menyelesaikan sengketa pemilu dalam waktu maksimal 30 hari demi menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan.
Jika itu terjadi, maka keputusan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan ditentukan oleh hasil keputusan sidang sengketa pemilu oleh MK. Cukup atau tidak cukupnya waktu dalam mengajukan bukti-bukti selisih rekapitulasi perhitungan suara, peralihan kekuasaan dengan segala aspek yang menyertainya telah terjadi.
Karenanya, sejak saat ini ada baiknya para ahli pakar hukum tata negara sudah harus memikirkan persoalan ini dan menjadikannya diskursus politik untuk menentukan solusi jalan keluarnya. Apalagi jika posisi Hakim Ketua MK masih tetap dalam formasi yang ada seperti sekarang ini.
Pembaca juga dapat memperkaya literasi tentang Palestine yang di tuangkan dalam serial sejarah dalam tajuk “Sejarah Bait Al-Maqdis #1” dan “Sejarah Bait Al-Maqdis #2: Akar Krisis Palestina”
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.