
semutibrahim.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo sengaja dirusak. Perusakan disebut adalah arahan dari pengacara SYL. “Tindakan-tindakan itu dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan,” demikian ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika jumpa pers usai penggeledahan di kantor Kementan pekan lalu.
Pernyataan Ali Fikri merujuk pada sejumlah barang bukti seperti dokumen, dsc. yang ditemukan KPK dalam kondisi sobek dan rusak. Dari karakter dan bentuk, KPK memastikan sobekan atau kerusakan itu memang sengaja dilakukan. Upaya yang mengarah merintangi proses penyidikan juga tampak pada isi dokumen legal opinion (pendapat hukum dari firma) yang ditemukam KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat penggeledahan pada 28 September lalu.
Mirisnya, dokumen legal opinion itu disebut berasal dari Visi Law Office, sebuah kantor advokat yang menjadi tempat kerja tiga pengacara yang cukup ternama sebagai pegiat anti korupsi. Ketiga advokat dimaksud ialah Rasmala Aritonang, Febri Diansyah dan Donal Fariz.

Rasmala Aritonang merupakan eks pegawai KPK, ia bekerja di sana selama 13 tahun. Jabatan terakhirnya di KPK pada 2021 lalu adalah Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Hal yang sama ada pula pada diri Febri Diansyah dan Donal Fariz. Febri pernah menjadi Kabiro Humas KPK, sementara Donal sempat bekerja di ICW.
Parahnya lagi, menurut seorang penegak KPK, Febri dan Donal disebut membantu mengatur pihak-pihak yang berperkara di kasus ini supaya tidak membuka nama lain yang terlibat. Ihwal temuan indikasi perintangan tersebut, 2 dari 3 pengacara eks pegiat antikorupsi itu diperiksa 6,5 jam di KPK. Sementara itu, Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi menyebutkan, bagi pihak yang berusaha merintangi proses hukum bisa dipidana maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor Palung Mariana
Semut Ibrahim Mengabarkan.
Baca juga “3 PASAL MEMBIDIK LIMPO”
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.