
semutibrahim.com | Jakarta – Publik terhenyak ketika beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo menghilang di Eropa. Beredar berbagai tanggapan spekulasi, dari informasi sakit hingga nyusul ke persembunyian Harun Masiku. Namun semua terbantahkan ketika Limpo ternyata kembali dengan dada tengadah lalu kemudian mengundurkan diri dari Kementan dan siap mengikuti proses hukum.
Fakta Hukum Limpo
Temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuka tabir fakta hukum Syahrul Yasin Limpo dkk. Pantas jika disangka dengan 3 pasal sekaligus. Apa saja temuan itu? Sebagaimana temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jual-beli jabatan memang rawan terjadi, menyusul kurangnya integritas dan independensi pada diri panitia seleksi karena acap mengabulkan pesanan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ketika kenaikan pangkat atau promosi sampai mutasi.
Pada kasus yang ditemukan KASN itu, biasanya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang binal akan mendesak panitia seleksi supaya meninggikan angka 3 orang pilihannya ketika pelamar berjumlah 6 sampai 10 orang pada 1 jabatan. Karena itu, menurut Ketua KASN Agus Pramusinto, mekanisme seleksi pengisian jabatan harus terbuka dan berdasarkan sistem meritokrasi alias mengacu pada kompetensi, integritas, juga kinerja.
Berpendapat sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi PAN Eddy Soeparno menambahkan, adanya mekanisme yang terbuka justru dapat pula menjadi upaya meminimalisir potensi jual-beli jabatan di kementrian.
Tiga Pasal Menjerat Limpo
PPK merupakan pejabat -dalam hal ini menteri, gubernur dan pemda- yang berkuasa menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta yang berwenang melakukan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan UU. Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengabarkan, lembaganya tak hanya menjerat SYL dengan Pasal 12 E UU Tipikor, tapi juga menggunakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal TPPU dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementan.
Pasal 12 e UU Tipikor berbicara mengenai pemerasan dan maksimal hukuman terungku (penjara-red) selama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,-
Sementara maksimal hukuman tidur di balik terali besi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi adalah selama 20 tahun, karena dapat dianggap suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sesuai dengan Pasal TPPU, pelaku pencucian uang bisa dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Selain SYL, pada pekan lalu status tersangka juga dialamatkan pada Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta yang menjabat Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan. Menurut sumber seorang penegak di KPK, sedangkan di pekan ini KPK menambahkan nama Imam Mujahidin Fahmid, stafsus Mentan bidang kebijakan pertanian, sebagai tersangka lain dalam kasus ini. “Pekan kemarin, rumah dinas berikut ruang kerja 3 tersangka sudah digeledah KPK. Satu di antaranya adalah rumah dinas milik Muhammad Hatta di Jagakarsa, yang ditemukan setumpuk dokumen fisik dan elektronik, juga uang senilai Rp. 400.000.000,-“
Dalam kasus ini, peran Hatta dan Kasdi disangka sebagai pengepul uang suap dari potongan non-budjeter dan dari mutasi jabatan di lingkup Kementan. Sebagian uang ini untuk menguntungkan pribadi dan keluarga SYL.
Kontributor Palung Mariana
Semut Ibrahim Mengabarkan.
Baca juga “MEMANGGIL PULANG RUH PANCASILA”
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.