Oktober 10, 2026
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito (foto istimewa)

SEMUT IBRAHIM | JAKARTA – Adalah Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka karena mendisiplinkan siswanya berinisial D yang duduk di kelas 1 SDN 4 Baito.

Ibu guru Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada tanggal 26 April 2024 yang lalu. Ia dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswanya berinisial D. Sekarang Supriyani akan mengahadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada tanggal 24 Oktober 2024, atau hari Kamis besok.

Siswa berinisial D tersebut belakangan diketahui adalah anak dari anggota Kepolisian Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Kasus Supriyani ini mendapat perhatian dari warganet dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan mendapatkan pengawalan PGRI Kecamatan Baito.

Kepada awak media, ketua PGRI Baito, Hasna, menyebutkan bahwa Supriyani dikenal sebagai sosok guru yang ramah, tenang dan penyabar terhadap sesama pengajar, dan masyarakat. Oleh karena itu, Hasna menyesalkan langkah polisi menangkap Supriyani.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Hasna menegaskan pemberian hukuman kepada siswa yang dinilai nakal adalah hal wajar di sekolah, tetapi dengan batas kewajaran. Ia yakin Supriyani tidak akan melampaui batas, apalagi dituduh menganiaya siswanya hingga luka pada paha bagian dalam.

Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, mengaku tidak mengetahui pasti kronologi kasus tersebut. Tetapi, dugaan kasus Supriyani menghukum salah satu siswanya terjadi pada Rabu (24/4/2024) lalu. Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah kelas 2 SD.

“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani-red), luka di paha bagian dalam,” tuturnya.

Sana Ali menegaskan, pihak sekolah membantah keras adanya penganiayaan. Ada sejumlah alasan, di antaranya keterangan dari Supriyani langsung, sejumlah guru, dan teman-teman korban di sekolah. Beberapa guru telah memberikan kesaksian kepada polisi. Semua saksi pun membantah adanya penganiayaan kepada korban.

“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” ujarnya.

Sana Ali berharap masalah tersebut tidak berlanjut. Apalagi Supriyani dan pihak sekolah telah berulang kali mendatangi rumah siswa, lalu meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

“Tujuannya semata-mata hanya menginginkan masalah ini tidak berlarut-larut. Kami sudah datang ketemu dan minta maaf atas hukuman tersebut, ternyata jadi ribet,” kesalnya.

Alih-alih permohonan maaf diterima dan kasus selesai secara kekeluargaan, justru kasus ini malah naik ke persidangan dan Ibu guru Supriyani ditahan.

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, Sdr. Aop Saopudin (31).

Sahabat Semut Ibrahim Konawe melaporkan.

Editor: Bams


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1 thought on “Mendisiplinkan Murid, Guru Supriyani di Tahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca