Oktober 9, 2026
Ibu guru Supriyani mendapatkan Penangguhan Penahanan dari PN Andoolo (Foto Istimewa)

Jansen Sitindaon

Saya yakin tidak ada “mens rea”, niat jahat dari Ibu Guru ini. Jadi sejak awal kasus ini tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana.

SEMUT IBRAHIM | JAKARTA – Beredar kabar Penangguhan Penahanan Ibu guru Supriyani disambut gembira oleh warganet dan tetap akan mengkawal kasus tersebut dengan Tagar #SaveIbuSupriyani 

Penangguhan Penahanan

Supriyani, guru honorer yang ditahan karena dituduh memukul anak polisi (Aipda WH) akhirnya ditangguhkan penahanannya.

Penangguhan Penahanan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (21/10).

Penangguhan penahanan Supriyani tertuang di surat penetapan PN Andoolo Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dan dua anggota hakim, Vivi Fatmawaty Ali serta Sigit Jati Kusumo.

Tentang penahanan dan dakwaan kepada Ibu Guru Supriyani bisa di baca selengkapnya dalam tajuk Mendisiplinkan Murid, Guru Supriyani di Tahan

Jansen Angkat Bicara

Menanggapi kasus penahanan Ibu Guru Supriyani, Jansen Sitindaon, Lawyer yang juga politisi Partai Demokrat angkat bicara.

“Saya yakin tidak ada “mens rea”, niat jahat dari Ibu Guru ini. Jadi sejak awal kasus ini tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana. Jikapun dia salah, beri dan jatuhkan untuk dia sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinannya. Bukan malah dipenjara.” Tegas Jansen

Wasekjend Partai Demokrat ini menanggapi kasus Ibu Supriyani melalui cuitannya di akun X miliknya yang dikutip Semut Ibrahim.

Berikut cuitan Jansen Sitindaon:

Aku baru baca kasus ini. Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas pak Jaksa Agung @KejaksaanRI. Jika tidak Majelis Hakim bebaskan melalui putusan. Cc @MahkamahAgung.

Jikapun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait pendidikan. Bukan pidana. Saya yakin tidak ada “mens rea”, niat jahat dari Ibu Guru ini. Jadi sejak awal kasus ini tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana. Jikapun dia salah, beri dan jatuhkan untuk dia sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinannya. Bukan malah dipenjara.

Cc Yth pak Kapolri @ListyoSigitP.

Hormat saya,

JANSEN SITINDAOAN

Wasekjend Demokrat


Baca juga:


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca