Oktober 9, 2026
Ibnu Dawam Aziz (Penulis & Pemerhati Politik)

Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan Presidential Threshold 20% dalam Pemilu Serentak 2024 yang akan datang, Presidential Threshold 20% dengan pijakan hasil Pemilu 2019 itu Inkonstitusional, karena hasil Pemilu 2019 tidak bisa dijadikan standard untuk PEMILU 2024.
Bagaimana jika partai pengusung Presiden untuk pemilu tahun 2024 yang pada hasil Pemilu 2019 mendapat suara diatas 20% ternyata kemudian hasil Pemilu 2024 tidak memenuhi PT 20 % apakah PEMILU GAGAL?!

Ketetapan hukum harus memperhitungkan semua kemungkinan yang bisa terjadi.
Presidential Threshold hanya bisa dilakukan bila sudah ada hasil perolehan Parpol pada Pemilu Periode yang sama Pemilu Serentak tidak mungkin ada Presidential Threshold!
Presidential Threshold tidak bisa di terapkan dalam Pemilu Serentak. Karena menetapkan Presidential Threshold Pemilu Serentak tahun 2024, dengan ukuran HASIL PEMILU 2019 adalah INKONSTITUSIONAL.

Presidential Threshold dirancang untuk membatasi hanya Partai Politik atau koalisi Partai Politik dengan dukungan suara 20% atau lebih dari hasil Pemilu pada periode yang sama dengan Pemilu Presiden. Tidak ditentukan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang pemilihnya sudah berbeda. Peserta Pemilu (pemilih) pemilu 2019 sudah banyak yang mati dan peserta Pemilu 2024 banyak yang belum mengikuti Pemilu 2019.
Jadi jelas Presidential Threshold TIDAK BOLEH DIHITUNG DARI HASIL PEMILU SEBELUMNYA YANG PEMILIHNYA BERBEDA. Pemilih Pemilu 2O19 jelas berbeda dengan Pemilih Pemilu 2024.

Maka dapat di simpulkan bahwa menggunakan Presidential Threshold dari Hasil Pemilu sebelumnya adalah melanggar hukum, karena bertentangan dengan UUD Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Jiwa dari pasal ini adalah memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk mengajukan Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang terbaik yang dimiliki untuk mendapat dukungan rakyat untuk dipilih. Jadi Calon Pasangan Presiden yang diajukan Partai Politik BUKAN SEKEDAR PETUGAS PARTAI! Bukan menempatkan Partai Politik yang menang untuk mengutus Pasangan Calon Presiden menjadi Petugas Partai. Tapi mengandung makna bagi Partai Politik yang mampu mengajukan Pasangan Calon Presiden terbaik yang akan dipilih oleh Rakyat maka Partai Politik yang mampu mengajukan Pasangan Calon Presiden terbaik yang akan memenangkan Pemilu.

Presidential Treshold bertentangan dengan UUD ’45 Pasal 6A ayat (2) karena menghalangi untuk dipilihnya Pasangan Calon Presiden terbaik melainkan hanya akan ditemukan Pasangan Presiden yang hanya Petugas Partai. Kemenangan Partai Politik untuk mengusung Pasangan Presiden akan ditentukan oleh Kualitas Pasangan Presiden sekaligus akan menentukan Kemenangan Partai Politik yang mampu mengusung Pasangan Presiden yang terbaik menurut penilaian Rakyat. Bukan hanya sekedar Petugas Partai, tapi Tokoh yang dipandang terbaik oleh rakyat Indonesia.

Inilah makna kalimat : ayat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum SEBELUM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM. Kalimat sebelum pelaksanaan pemilihan umum ini dimaksud agar pada saat Pemilihan Umum, rakyat sudah memahami Partai Politik mana yang mampu menyiapkan pasangan calon Presiden Terbaik untuk dipilih.

Jadi jelas Presidential Threshold bertentangan dengan amanah UUD dan TIDAK BOLEH DILAKUKAN. Karena Presidential Threshold akan membawa Negara pada Kedaulatan Partai bukan lagi Kedaulatan Rakyat.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1 thought on “Presidential Threshold 20%, Konstitusionalkah?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca