
Semut Ibrahim | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan surat permohonan kepada para direktur utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran tentang penyiaran Azan Maghrib yang berbarengan dengan pelaksanaan Misa bersama Paus Fransiskus yang akan di laksanakan pada Kamis, 5/9/2024.

Misa Bersama Paus di GBK dan Running Text Azan di TV Nasional
Surat Komkominfo tersebut menindaklanjuti dari Surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Kementerian Agama Nomor: b-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 Septermber 2024 hal Permohonan Penyiaran Azan Maghrib dan Misa bersama Paus Fransiskus yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto itu ditujukan untuk para direktur utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Misa yang akan dipimpin Paus Fransiskus di Stadion GBK, Jakarta, pada 5 September 2024 pukul 17.00 sampai 19.00 WIB itu akan disiarkan langsung tanpa putus di seluruh televisi nasional.
Selama berlangsungnya proses penyiaran, sekitar pukul 17.52 WIB, biasanya televisi nasional akan menampilkan Azan Magrib bagi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, Toni meminta agar pihak lembaga penyiaran dapat mengganti siaran Azan Maghrib dengan running text.
“Agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional. Sementara itu, di antara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Maghrib juga disiarkan,” ungkap Toni dalam surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text,” lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, FPI – GNPFU – PERSADA 212 menyatakan protes keras
PERNYATAAN SIKAP PROTES KERAS ATAS SURAT DIRJEN PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Pernyataan Sikap Protes Keras tersebut berupa :
- Memprotes keras surat dan sikap dari kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text.
- Mendesak dengan segera agar Dirjen PPI Kemenkominfo segera mencabut surat tersebut dalam waktu 1x 24 jam.
- Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk TIDAK MEMATUHI isi surat dirjen PPI tersebut.
- Meminta umat Islam untuk menyiagakan diri dan meningkatkan kewaspadaan dari serangan doktrin dan ajaran sesat oleh pihak pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen agen propagandanya.
Selengkapnya SURAT PROTES KERAS dapat di unduh disini
~ SL
Baca juga :
- FTA Bela Said Didu Atas Laporan APDESI Terkait Penggusuran PSN/PIK 2
- Initial M, Aktor Intelektual Kejahatan Pilpres 2024
- Demokrasi Mati Dalam Kotak Kosong
- Breaking News, Spirit Perubahan Anies Baswedan
- Pertanyaan Untuk Gibran
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.