
Semut Ibrahim | Jakarta – Kampung Susun Bayam berlokasi dekat dengan Jakarta International Stadium (JIS), dan ketika fasilitas olahraga tersebut dibangun, warga diminta untuk pindah dengan jaminan adanya hunian baru.
Rusun yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tersebut sebenarnya telah rampung dan diresmikan. Namun, hingga hari ini, para warga belum bisa menempatinya.
Pers Release
Sehubungan dengan terjadinya upaya paksa penjemputan dan penangkapan terhadap warga Rumah Susun (Rusun) Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara, yaitu terhadap Ketua Kelompok Tani KSB, Sdr. Furqon, pada Selasa sore, 2 April 2024, maka perlu kami tegaskan seperti berikut ;
- Bahwa prosedur dan cara penangkapan sdr. Furqon warga Rusun KSB yang berlokasi bersebelahan dengan Jakarta International Stadion (JIS), dilakukan secara arogan dan inkonstitusional, yaitu tanpa adanya surat penangkapan dan pemberitahuan, sehingga melanggar Pasal 17 KUHAP, karena perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri ;
- Bahwa sdr. Furqon pada waktu penangkapannya tidak sesuai proses atau aturan dan tindakan aparat yang sewenang-wenang. Furqon telah digelandang secara paksa, layaknya pelaku kriminal kakap yang tertangkap tangan, ataupun seperti teroris. Padahal dia sudah minta ijin untuk berbuka puasa lebih dulu, karena aparat datang bertepatan dengan saat jelang Azan magrib;
- Bahwa sejak mantan Gubernur Anies Baswedan mengakhiri jabatannya pada sekira akhir tahun 2022, pihak PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak juga menyerahkan unit kamar Rusun Kp. Bayam kepada warga, yang seharusnya sudah sejak Januari 2023 diserahkan dan menjadi hak mereka, padahal mereka telah memilki Surat Keterangan hak untuk tinggal dari PT. Jakpro, sesuai SK PT. Jakarta Propertindo (PT. Japkro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022 ;
- Faktanya sudah lebih satu setengah tahun berjalan, pihak Pemprov (Pj.Gub.DKI/ Heru Budi) dan PT. JAKPRO selalu mengabaikan permohonan warga, menutup diri tidak ada (good will), dan tidak mau berkomunikasi (tidak koperaktif) terhadap warga ;
- Bahwa segala upaya warga untuk melalukan perundingan dan musyawarah dengan PT. Jakpro dan Pempemprov DKI selalu menemuo jslan buntu. Warga juga telah melakukan komunikasi dan perundingan dengan instansi Wali Kota dan Kecamatan di Jakarta Utara, mediasi melalui DPRD DKI, juga sedang dalam tahap mediasi dengan Komnas HAM RI, guna mencari solusi atas konflik yang mereka alami ;
- Bahwa kenyatannya, PT. Jakpro dan Pj. Gubernur DKI Jakarta dalam berbagai kesempatan malah tetap bersikukuh, dengan mengatakan untuk merubah peruntukkan dan penggunaan Rusun KSB bagi keperluan lain, yaitu bagi kepentingan aparat Pemprov DKI, sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS ;
- Bahwa berdasarkan SK PT. Jakpro tersebut, seharusnya pada 1 Januari 2023, warga sudah secara sah menempati dan diakui sebagai penghuni unit Rusun KSB, namun faktanya warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menghuninya, yang seharusnya telah ditetapkan peruntukkannya dalam SK tersebut ;
- Bahwa pada 20 Desember 2023, oleh PT. Jakpro warga malah dilaporkan dan diperiksa oleh Polres Jakut, dengan alasan telah melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan dan perusakan kunci kamar Rusun, karena memasuki pekarangan Rusun KSB tanpa izin secara bersama-sama. Berakibat empat orang warga telah diperiksa (BAP) oleh Polres Jakarta Utara ;
- Bahwa kami menyesalkan cara dan proses penjemputan paksa secara melanggar hukum dan HAM terhadap sdr. Furqon tersebut.
Jakarta, 3/4/24 a.n Kuasa Hukum Warga KSB ; Juju Purwantoro
Pewarta : Simon
Editor : Bams
Baca Juga :
- Kampung Susun Bayam Untuk Siapa?
- SENDRATARI JOKOWIYANA
- OLIGARKI INDUK SEMANG POLITIK DINASTI
- DPR Harus Buka Ruang Pemakzulan Jokowi
- Catatan Penipuan Umum 2024
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.