Oktober 11, 2026
Gambar Ilustrasi

Jakarta, Semutibrahim – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kehilangan kepercayaan rakyat apabila tidak menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalih bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut DPR berpotensi menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat” apabila memilih tidak mengambil langkah politik atas persoalan tersebut.

Menurut Jalih, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

“Bola sekarang ada di tangan DPR. Rakyat menunggu apakah wakil-wakilnya berani menindaklanjuti persoalan ini atau justru memilih diam,” demikian sikap yang disampaikan Jalih Pitoeng sebagaimana materi pernyataan yang disampaikan, Sabtu (10/10/2026).

Polemik ini mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam keterangan resmi di situs MK, lembaga tersebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim konstitusi menilai dokumen berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran berbeda dengan dokumen yang membuktikan kelulusan.

Meski demikian, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden.

MK juga menjelaskan bahwa setelah calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, persoalan mengenai keterpenuhan persyaratan pencalonan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan MK itu memuat dua hal berbeda: tidak ditemukannya bukti dokumen tertentu mengenai penyetaraan pendidikan dalam persidangan, serta tidak diterimanya permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Bagi Jalih, putusan tersebut harus menjadi momentum bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut persyaratan seorang pejabat negara.

Ia memandang bahwa DPR tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. Menurut pandangan Jalih, wakil rakyat harus berani mengambil sikap ketika muncul persoalan yang menyangkut integritas penyelenggaraan negara.

Namun, langkah yang ditempuh DPR tetap harus didasarkan pada ketentuan konstitusi, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan prosedur hukum yang berlaku.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui tekanan politik atau pernyataan keras. DPR harus menentukan apakah terdapat dasar konstitusional dan hukum untuk membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu harus menggunakan mekanisme konstitusional untuk meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di tangan MPR sesuai persyaratan kehadiran dan persetujuan yang ditentukan UUD 1945.

Karena itu, putusan MK terkait perkara dokumen pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026 tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Putusan tersebut juga tidak otomatis menjadi keputusan pemakzulan.

DPR harus menempuh mekanisme yang berlaku apabila hendak memproses usul pemberhentian. Temuan dalam putusan sebelumnya dapat menjadi bahan yang diperdebatkan, tetapi penerapannya terhadap prosedur pemakzulan memerlukan penilaian hukum tersendiri.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca