
Yogyakarta, Semutibrahim – Mahasiswa yang tergabung dalam Forum BEM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Rabu (7/10/2026).
Demo yang dilakukan ini dilakukan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji keabsahan ijazah milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan itu tidak membatalkan pencalonan maupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Temuan MK itu tetap menjadi sorotan mahasiswa. Mereka menilai persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus diikuti pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencalonan.
“Ketika fakta-fakta ini terungkap, seolah-olah tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, sudah sepantasnya publik memberikan sanksi moral dan sanksi publik kepada setiap orang yang terlibat,” kata Koordinator Aksi, Abdul Haris Nepe.
Dalam orasinya, Koordinator BEM DIY Faturrahman Djaguna menyampaikan beberapa tuntutannya.
“Copot Gibran dan mendesak DPR RI, MPR, dan seluruh lembaga berwenang menurut Undang-Undang Dasar 1945, segera memproses secara terbuka fakta yang ditemukan MK tentang syarat pendidikan wakil presiden melalui mekanisme pasal 7A, 7B serta memberikan kepastian hukum kepada rakyat,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Kedua, mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya.
Ketiga, mendesak presiden dan DPR untuk memberhentikan komisioner yang terbukti lalai.
“Keempat mendesak DKPP memeriksa seluruh komisioner KPU RI atas dugaan ketidakcermatan verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden,” katanya.
Koordinator aksi lainnya, Faturahman Djaguna, menyerukan mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah ikut mengawal persoalan ini.
“Jangan biarkan putusan ini selesai hanya sebagai berita. Bangun forum diskusi, gelar aksi di seluruh kota, kirim surat kepada DPR dan sebarkan fakta dari putusan ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan pihaknya menghormati aspirasi mahasiswa, termasuk kritik yang diarahkan kepada KPU. Menurutnya, KPU DIY tidak akan menahan aspirasi tersebut. Seluruh tuntutan yang berkaitan dengan KPU RI telah direkam dan langsung diteruskan kepada pimpinan KPU RI di Jakarta.
“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa. Ini bagian dari kepedulian dan partisipasi terhadap negeri ini, termasuk ketika mengkritik KPU RI maupun KPU DIY,” tutur Ahmad.
Dia menegaskan penyampaian aspirasi dilakukan pada hari yang sama tanpa menunggu waktu lebih lama.
“Tidak perlu menunggu besok atau nanti malam. Hari ini juga apa yang terjadi di KPU DIY sudah kami sampaikan kepada KPU RI,” imbuhnya.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.