Oktober 9, 2026
Ilustrasi kekuatan koruptor (kartun cantik comel)

Semut Ibrahim | Jakarta – POLDA METRO JAYA resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka kasus pemerasan terhadap Mantan menteri Pertanian Sahril Yasin Limpo per tanggal 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Tersangka Firli Masih Aktif Bahkan Ikut Rapat

Menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK ahirnya buka suara.

Kepada awak media Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Firli Bahuri masih aktif menjadi Ketua KPK meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Belum ada Keppres, sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK,” kata Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).

Firli Bahuri sampai saat ini masih bekerja seperti biasa sebagai Ketua KPK. Bahkan, kata Alex, Firli Bahuri masih mengikuti rapat di KPK. “Yang bersangkutan ikut rapat dan ada di ruang kerjanya melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” ucap Alex. Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa kinerja KPK tidak akan terpengaruh dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga “Drama Penangkapan Sang Legenda Harun Masiku”

Pelanggaran UU TIPIKOR

Berbeda dengan Alex, Papa Loren berpendapat bahwa dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1. Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Lalu bagaimana dampak atas penetapan Tersangka ini terhadap posisi Firli sebagai Ketua KPK?

Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”. Kemudian dalam  Pasal 33 (1) “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.

Dengan demikian maka Firli Bahuri harus segera diberhentikan dan Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR.

Reaksi Publik Terhadap Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Publik menyambut baik upaya dan pencapaian yang dilakukan oleh Tim Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Pidana Khusus yang menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Tentunya penetapan tersangka ini menjadi catatan tersendiri bahwa “kedudukan warga negara semua sama dihadapan hukum” benar-benar terwujud.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah dampak dari penetapan tersangka Firli Bahuri semoga menjadi titik awal pembenahan Lembaga anti rasuah ini, dimana semasa KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri tingkat kepercayaan masyarakat terus menurun beberapa tahun kebelakang.

Publik berkepentingan untuk menjaga KPK agar terus memberikan kontribusi sesuai dengan cita-cita pendirian lebaga anti rasuah ini. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani oleh institusi kejaksaan dan kepolisian.

Baca juga “MEMANGGIL PULANG RUH PANCASILA”

Penulis : Papa Loren

Editor : Bams

Baca juga “MUSLIHAT LIMPO BERKILAH DARI RASUAH”


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca