
Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi
Realitas politik Indonesia saat ini, upaya pemakzulan (impeachment) melalui mekanisme hak menyatakan pendapat (RPR) di DPR sangat bergantung pada konfigurasi politik di parlemen, dan dengan seluruh ketua umum partai politik berada dalam koalisi kabinet Merah Putih yang mendukung Presiden Prabowo Subianto, peluang sangat kecil.
Mekanisme Pemakzulan di Indonesia
Proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang melibatkan tiga lembaga: DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tahap 1 (DPR): DPR harus mengajukan pendapat bahwa Presiden/Wapres telah melakukan pelanggaran hukum (misalnya pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres. Usul ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Tahap 2 (MK): Jika DPR menyetujui, usul tersebut diajukan ke MK untuk diperiksa dan diputus dalam waktu maksimal 90 hari. MK akan memeriksa apakah pendapat DPR tersebut benar secara hukum.
Tahap 3 (MPR): Jika MK memutuskan bahwa Presiden/Wapres memang terbukti melakukan pelanggaran, DPR kemudian meneruskan usul pemberhentian ke MPR. MPR wajib menggelar sidang dalam waktu maksimal 30 hari dan memutuskan dengan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.
Keputusan akhir tetap bersifat politis karena berada di tangan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Dengan seluruh ketua umum partai politik bergabung dalam koalisi kabinet Merah Putih yang mendukung Presiden Prabowo, DPR didominasi oleh fraksi-fraksi yang loyal kepada pemerintah. Hal ini membuat pencapaian kuorum 2/3 anggota DPR untuk mengajukan usul pemakzulan menjadi sangat sulit, jika bukan mustahil.
Ketua Umum partai ada koalisi kabinet Merah Putih semua dalam kendali Presiden Prabowo. Dalam sistem seperti ini, partai-partai koalisi cenderung akan mengikuti arah angin kemauan politik Presiden
Secara konstitusional, meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan, pemakzulan dapat ditujukan hanya kepada Presiden, hanya kepada Wakil Presiden, atau kepada keduanya.
Dasar hukumnya
Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menggunakan rumusan “Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Frasa “dan/atau” berarti pemakzulan bisa hanya untuk Wakil Presiden karena Wakil Presiden berdasarkan pertimbangan MK tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul setelah putusan MK terkait perkara syarat pendidikannya (Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026). Namun, para pakar hukum tata negara menilai bahwa meskipun secara konstitusional memungkinkan, peluang pemakzulan sangat kecil karena sepenuhnya bergantung pada dukungan politik di DPR.
Apakah harus dengan dorongan kekuatan people power, kekuatan ini belum tampak akan muncul atau terjadi. Keributan saat ini masih pada tataran media sosial.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.