Oktober 9, 2026

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi

Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, ialah mempertahankan  kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya, sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, …. Tentara tidak boleh menjadi alat suatu golongan atau orang dan siapapun juga (Jogjakarta 12 November 1945).

Jangan sekali kali di antara kita ada yang menyalahi janji, menjadi pengkhianat Nusa, Bangsa dan Agama.Tentara kita jangan sekali kali mengenal sifat dan perbuatan menyerah pada siapapun juga yang akan menjajah dan menindas kita kembali (Jogjakarta, 9 April 1946)

Sesanti yang terpampang jelas di musium Jenderal Sudirman Yogyakarta, menghunjam dalam sanubari rakyat Yogyakarta. Maka beberapa tokoh  Yogyakarta pada 29/09 di Kebon Krapyak Cottage Syariah Wedomartani Sleman Yogyakarta, yang tergabung dalam Maklumat Yogyakarta mengadakan renungan bersama secara mendalam dengan kesadaran dan pikiran sejernih mungkin bahwa negara dalam kondisi genting.

Kegentingan negara saat ini lebih genting dari Dekrit Presiden 1959 dan peristiwa G. 30 PKI yang akan mengganti Pancasila dengan faham komunis. UUD 45 yang telah diganti dengan UUD 2002 sedang dan akan membunuh seluruh rakyat Indonesia.

Renungan bersama membawa pada kesadaran bahwa  kedaulatan negara telah diambil alih oleh kekuatan kapitalis setelah 24 tahun UUD 45 diubah UUD 2002 dengan menamakan UUD NRI Tahun 1945.

Kekuatan Tugas dan Fungsi TNI sesuai sesanti Panglima Besar Jenderal Soedirman, adalah sebagai garda terdepan untuk pengawal, penjaga dan pengamanan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 45, tidak boleh tunduk pada kekuatan apapun yang akan menghancurkan kedaulatan negara.

Kita telah melewati kerajaan-kerajaan Nusantara, kolonialisme, kebangkitan nasional, Proklamasi Kemerdekaan, revolusi mempertahankan kemerdekaan, Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, Reformasi, dan empat tahap amandemen ( perubahan ) UUD 1945 pada 1999–2002.

Sebuah pertanyaan fundamental layak diajukan ;

  • “Apakah sistem ketatanegaraan Indonesia hari ini benar-benar telah menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi”.
  • _*Jika rakyat adalah pemegang kedaulatan, bagaimana seharusnya negara, lembaga negara, wakil rakyat, Presiden, DPR, DPD, pemerintah daerah, dan partai politik ditempatkan dalam hierarki kekuasaan tersebut
  • _*Apakah sistem demokrasi telah memastikan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bekerja untuk rakyat, dibatasi oleh konstitusi, dan pada akhirnya dapat dikontrol oleh rakyat.

Untuk memahami sistem ketatanegaraan Indonesia, kita tidak cukup membaca UUD 1945 secara terpisah dari sejarah. Indonesia bukan negara yang lahir dari ruang kosong. Ia merupakan hasil perjalanan sejarah yang sangat panjang.

Sejarah Nusantara telah menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki tradisi musyawarah, gotong royong, komunitas desa, hukum adat, dan berbagai bentuk pengambilan keputusan kolektif, tiba tiba saat ini dihancurkan dengan UUD kapitalis. TNI mutlak harus menyadari bahwa Indonesia dalam kondisi genting.

Identitas politik Indonesia bergerak: dari kerajaan → daerah → etnis → menuju bangsa Indonesia. menciptakan kesadaran bahwa masyarakat yang berbeda-beda dapat membentuk satu bangsa. Sumpah Pemuda 1928 menjadi salah satu simbol paling penting dari transformasi tersebut: “satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa Indonesia.”

Dengan demikian, sebelum negara Indonesia lahir secara formal, bangsa Indonesia telah lebih dahulu dibangun secara politik dan psikologis.

17 Agustus 1945 merupakan titik balik sejarah. Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah mengambil keputusan politik untuk menjadi bangsa yang merdeka. Kemudian pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 dan membentuk struktur awal negara Indonesia. Bahwa konstitusi tersebut tidak hanya berbicara tentang pemerintah. Ia berbicara tentang rakyat.

Pancasila harus dibaca bersama Pembukaan UUD 1945. Lima sila bukan sekadar hafalan. Ia merupakan kerangka filosofis mengenai bagaimana kekuasaan negara seharusnya digunakan. Rakyat adalah sumber kedaulatan. kedaulatan itu diselenggarakan melalui mekanisme permusyawaratan dan perwakilan.

Artinya, perwakilan bukan pengganti rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Perwakilan adalah instrumen rakyat dalam menjalankan kedaulatannya. Pembukaan UUD 1945 harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam membaca keseluruhan sistem ketatanegaraan.

Pembukaan UUD 45 menetapkan beberapa tujuan fundamental:- melindungi segenap bangsa Indonesia, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia; – memajukan kesejahteraan umum; – mencerdaskan kehidupan bangsa;- ikut melaksanakan ketertiban dunia; berdasarkan kemerdekaan berdasarkan perdamaian aba berdasarkan keadilan sosial.

Kita tegaskan kembali bahwa keadaan saat ini lebih genting dari situasi yang melatar belakangi lahirnya Dekrit Presiden 1959 – dan Peristiwa 30 S- PKI.

“Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, ialah mempertahankan  kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya”, maka UUD 45 palsu telah menghancurkan kedaulatan negara. Tidak ada pilihan bagi TNI harus bersikap tegas seperti tahun 1959, memotivasi dan mendorong Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden Negara Kembali ke UUD 45 dan sikap tegas membubarkan PKI pada tahun 1965.

Maklumat Yogyakarta yang di Komandani Jenderal TNI ( purn ) Tyasno Sudarto bersama Marsekal TNI ( purn ) Hanafi Asnan di backup Prof. DR. Sofian Effendi, Prof. DR. Rochmat Wahab, Ustadz Sukri Fadholi, Letjend TNI ( purn ) Setyo Sularso dan masyarakat Yogyakarta memiliki kendaraan yang sama dengan sesanti Panglima Besar Jenderal Soedirman Negara mutlak harus segera Kembali ke Pancasila dan UUD 45 asli

_Maklumat Yogyakarta akan merespon kemauan Rakyat Indonesia ( termasuk dari kekuatan Kerajaan Nusantara) sebagai pemilik kedaulatan akan melakukan Dekrit Rakyat Kembali Ke UUD 45 asli. Berharap agar Back up dari TNI ( kekuatan TNI – Rakyat ), sesuai kewajibannya menjaga kedaulatan dan keselamatan NKRI.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca