Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi

Sudah saatnya sekarang presiden Prabowo mengumumkan perang melawan State Corporate Crime (SCC) yang telah menjelma dan menciptakan Negara didalam Negara. SCC adalah pengusaha jahat yang tamak besekongko dengan Pejabat Publik yang terdiri dari unsur – unsur Legislatipf, Eksekutif, Yudikatif, Polri dan TNI.

SCC adalah musuh negara sehingga ancaman hukumannya adalah “Hukum Perang” yang berlaku bukan hukum pidana sipil. Kalau rezim sudah tidak berdaya maka rakyatlah  yang harus mengambil tindakan untuk merebut kembali kedaulatan negara yang telah dirampas oleh SCC.

Rebut kembali Kedaulatan RI yang telah dirampas oleh State Corporate Crime,yang meliputì wilayah PIK 1 dan PIK 2, dan wilayah lainnya dengan perampasan paksa tanah rakyat, bahan telah menguasai sumber daya alam dengan membabi buta.

Sekarang kita tunggu gebrakan Prabowo untuk megumumkan perang melawan State Corporate Crime yang sudah menjadi Negara didalam Negara, terasa harapan tinggal harapan “If you want to beat your enemy know  your enemy”.

Menunggu presiden untuk berbuat sesuatu dari ucapan – ucapannya yang memukau, tapi apa yang kita saksikan realitanya “ what is to be done”. Maka itu kita harus segera bertindak untuk menyelamatkan  rakyat dengan mengumumkan perang melawan musuh negara, yaitu State Corporate  Crime, yakni persekongkolan antara pengusaha bengis dengan pejabat publik yang telah berkhianat kepada rakyatnya sendiri.

Kasus PIK- 1 dan 2 dan kasus lainnya bukan hanya urusan teknis pelanggaran hukum semata-mata, tapi kasus ini urusan pencaplokan kedaulatan negara, sehingga hal ini urusan State Corporate Crime. Maka cara pandangnya berbeda sekali, sehingga cara menghadapinya juga berbeda, karena SCC itu adalah musuh negara, maka hukum yang berlaku adalah Hukum Perang bukan Hukum Pidana Sipil.Maka situasi Nasional saat ini semestinya berlaku “situasi darurat militer. Hidupkanlah kembali “UU Subersiv”, untuk mengatasi kekuatan yang merongrong kedaulatan negara dari dalam.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca