
Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi, 04/05/2026
Sampai saat ini janji Presiden Prabowo Subianto kepada Jenderal Tyasno Sudarto tahun 2004 bahkan sesuai isi AD/ART nya, akan mengembalikan negara ke UUD 45 asli masih di abaikan, dampaknya negara kehilangan kompasnya berjalan tanpa arahnya.
Sepertinya Presiden tidak paham bahwa :
- Tentang Kedudukan Bangsa Indonesia sebagai Pemilik Negeri Indonesia, Kemerdekaan Indonesia dan Negara Indonesia.
UUD 1945 merupakan produk Bangsa Indonesia yang perumusannya dimulai dari BPUPKI hingga PPKI. Bukan produk rakyat (MPR) melainkan MPR itulah produk UUD 1945.
UUD 1945 memberi mandat kepada MPR untuk menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3, Ayat 2 dan Pasal 37 UUD 1945) bukan menetapkan dan mengubah UUD 1945.
- UUD 1945 merupakan Undang-undang Dasar Negara Indonesia yg tergolong dlm Hukum Tata Negara (Staatrecht) bukan Hukum Administrasi (Administratieverecht atau Goverment Law);
- UUD dimaksud Pasal 3 dan Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945 (“Dalam 6 bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang menetapkan UUD”) adalah UUD Kekuasaan Pemerintahan disebut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
UUD Kekuasaan Pemerintahan dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 1 serta Ayat 2 AT UUD 1945 itu tergolong Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratieverecht atau Goverment Law).
- UUD dimaksud dan disebut Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 1 serta Ayat 1 Aturan Tambahan itulah yg boleh diubah MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945;
- Perlunya Lembaga atau Majelis Bangsa Indonesia sebagai penjelmaan Bangsa Indonesia merupakan amanat UUD 1945.
Majelis Bangsa itu adalah penerus PPKI dan Komite Nasional disebut pada Aturan Peralihan UUD 1945. Merupakan penjelmaan Bangsa Indonesia selaku subjek Hukum Alami (Natuurlijkepersoon) pemilik/yang berhak atas Tanah/Negeri Indonesia 28/10/1928, pemilik yang berhak atas Kemerdekaan Indonesia 17/8/1945 dan Pendiri serta Pemilik NKRI (UUD 1945 18/8/1945 jo.5/7/1959) selaku subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon).
Kewenangan Majelis Bangsa Indonesia antara lain : Menyempurnakan dan Mengesahkan Penjelasan UUD 1945.
- MPR tidak memiliki wewenang mengubah/mengamandemen UUD 1945. MPR itu merupakan penjelmaan rakyat (Penjelasan UUD 1945). Oleh karena itu amandemen atau Perubahan UUD 1945 adalah tidak syah.
Maka sesungguhnya semua produk Undang Undang dari UUD 2002 adalah tidak syah. Presiden pasca berlakunya UUD 2002 adalah , Presiden Kapitalis dan Liberal.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.