Oktober 10, 2026
Gambar ilustrasi

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian, Rumah Panca Sila

PENDAHULUHAN

Dalam pengajian Cak Nun yang selalu saya ikuti mbah Nun mengatakan Pecitraan itu kepalsuan ,jadi kalau seorang pemimpin melakukan pecitraan itu adalah pemimpin sedang mempertontonkan kepalsuan nya.
Didalam pemilihan langsung apa itu pilkada atau pilpres sering rakyat dibuat kaget bagaimana seorang calon presuden bisa masuk gorong -gorong dan juga ada yang nyapu jalan mereka tahu rakyat kita gampang dibodohi dengan pecitraan bagaimana tidak gampang dibodohi kalau tingkat pendidikan rakyat 94 ,5 % berpendidikan menengah kebawah 30 % tudak tamat SD 30%Tamat SD dan 34,5 % lulus SMP, SMA, SMK.
Jadi para kandidat pilkada dan pilpres memanfaatkan kebodohan rakyat ini dengan pecitraan dan disogok dengan sembako sunggu sebuah kenaifan didalam pilkada, pilpres langsung.

KEGAGALAN DEMOKRASI LIBERAL PEMILIHAN LANGSUNG

Kini, setelah hampir 27 tahun, bangsa ini menghadapi kegagalan demokrasi liberal. Gelombang protes, demonstrasi, hingga kerusuhan massa yang menelan korban jiwa serta pembakaran gedung-gedung DPRD di berbagai daerah adalah bukti nyata bahwa demokrasi liberal tidak berjalan sesuai harapan.
Fakta lainnya, mayoritas rakyat (94%) memiliki latar belakang pendidikan rendah : 30% tidak tamat SD, 30% tamat SD, dan 34% tamat SMP–SMA. Sementara mereka yang bergelar diploma hingga doktor hanya sekitar 6,4%. Konsekuensinya, 94% rakyat tidak terwakili dalam lembaga negara seperti DPR, DPD, maupun MPR. Mereka hanya dijadikan objek, bahkan suaranya dibeli melalui politik bansos dan sembako. Inilah wajah demokrasi liberal yang dipuja sebagian aktivis, mahasiswa, dan akademisi di kampus-kampus Indonesia.

DEMOKRASI KEBOHONGAN PRAKTEK POST-TRUTH DIDALAM DEMOKRASI DI INDONESIA

Indonesia masuk dalam Frasa post-truth awalnya dikenal di ranah politik saat kontes politik memperbutkan kursi parlemen dan/atau tujuan politik lain sehingga istilah ini disebut post-truth politics.
Era post-truth dapat disebut sebagai pergerseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini dan buzer -buzer.Pada akhirnya harus menerima kenyataan bahwa semakin tipis pembatas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan nonfiksi. Secara sederhana, post-truth dapat diartikan bahwa masyarakat lebih mencari pembenaran daripada kebenaran.

Praktek politik di Indonesia dengan pilpres ,pileg langsung sudah mempraktekan post truth sehingga muncul nya buzer buzer untuk membangun opini yang terus di gencarkan melalui media sosial membuat rakyat tidak bisa lagi melihat kebenaran .
Fenomena kebohongan yang diproduksi terus-menerus pada akhirnya diterima sebagai kebenaran. Fenomena ini dikenal dengan istilah post-truth, pertama kali dipopulerkan oleh Steve Tesich dalam esainya di harian The Nation tahun 1992.

Post-truth mula-mula berkembang di dunia politik, terutama dalam kontestasi perebutan kekuasaan. Era ini ditandai dengan peran media arus utama, opini publik, serta buzzer yang menggiring persepsi masyarakat.
Akhirnya, batas antara kebenaran dan kebohongan semakin tipis. Masyarakat lebih mencari pembenaran ketimbang kebenaran. Cara mengatasi fenomena ini hanya mungkin dilakukan melalui literasi digital yang masif agar rakyat bisa membedakan fakta dari manipulasi.

Dalam praktik politik Indonesia, baik pilpres maupun pileg langsung, post-truth telah menjadi norma. Kehadiran buzzer yang membangun opini lewat media sosial membuat rakyat sulit lagi melihat kebenaran sejati.
Demokrasi sejatinya hanyalah alat, bukan tujuan. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan:
Apakah demokrasi ada untuk rakyat, atau rakyat yang ada untuk demokrasi?

MENGGANTI YANG BAIK DENGAN YANG JAHILIYAH

Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 sama artinya dengan mengganti yang baik dengan yang Jahiliyah. Para pendiri bangsa telah menunjukkan kejeniusannya.
Dengan dasar negara Pancasila dan realitas Indonesia yang majemuk—beragam suku, adat, agama, dan golongan—mereka tidak serta-merta meniru sistem liberal kapitalis ala Inggris atau Amerika.
Sebaliknya, mereka menciptakan sistem sendiri: MPR dengan permusyawaratan perwakilan. Inilah demokrasi konsensus atau Demokrasi Pancasila, yang bisa disebut demokrasi bermartabat dengan derajat tinggi.

SISTEM MPR PERMUSYAWARAN PERWAKILAN

Dengan dasar negara Pancasila dan bangsa Indonesia mempunyai bermacam- macam suku, adat istiadat,berbagai macam Agama ,berbagai golongan maka the Founding Fathers adalah manusia terpilih yang mempunyai pemikiran melampaui jaman nya.
Pendiri negeri ini tidak memilih sistem Individu, Liberal Kapitalis dengan sistem perlementer maupun Presidenseil ,tetapi menciptakan sendiri sistem MPR dengan Permusyawaratan perwakilan adalah demokrasi konsensus atau Demokrasi Pancasila yang bisa dikatakan demokrasi paling bermartabat dengan derajat yang tinggi.

Menariknya, pemikiran founding fathers kita di tahun 1945 mengenai model Demokrasi Pancasila itu hampir identik dengan pemikiran demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh filsuf Jerman Jurgen Habermas (1982), hampir empat dasawarsa kemudian.
Bagi Habermas, demokrasi deliberatif merupakan konsep demokrasi yang dilandasi oleh mekanisme musyawarah yang mendalam, tidak didasarkan pada demokrasi voting mayoritas, tetapi menekankan pada demokrasi yang mengarah pada ketaatan bersama.

Konsep demokrasi ini memberikan konsensus untuk mengurangi gesekan kelompok minoritas yang tidak menerima keputusan demokratis.
Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patternd of Democracy menjelaskan untuk mendapatkan mayoritas dukungan rakyat ada demokrasi mayoritas jika di negara itu hanya ada dua partai sedang di negara yang banyak partai maka dibutuhkan demokrasi konsensus.

Demokrasi konsensus lah sebenar nya yang lebih sesuai di Indonesia seperti yang sudah digagas oleh pendiri negeri ini dengan keanggotaan MPR bukan hanya terdiri dari unsur partai politik tetapi ada utusan utusan golongan dan utusan daerah .Dengan model demokrasi konsensus maka keterlibatan partisipasi masyarakat melalui perwakilan nya bisa terwujud maka konsep negara semua untuk semua yang tergambar pada konvigurasi Bheeneekatunggal Ika dalam unsur di MPR dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud ,dan kebhinekaan bangsa ini akan terwakili .

Ketika para pendiri negeri ini mendirikan Negara Republik Indonesia tentu bukan melalui proses yang sederhana sebab bukan saja urusan dunia yang menjadi pikiran nya tetapi urusan batinia menjadi konsep dalam mendirikan negeri ini tidak cukup sandang , pangan dan pendidikan tetapi keseimbangan lahir bahtin menuju kebahagiaan menjadi hal yang utama .

Maka Negara berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha Esa .Adalah pemikiran spiritual tentu melalui pengalaman dan pendalaman dalam menggali kebudayaan bangsa nya oleh sebab itu Negara lahir berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa .

PEMILIHAN LANGSUNG PENGKHIANATAN PADA PROSES PEMBENTUKAN UUD 1945 ADALAH UUD YANG KERAMAT

Coba kita resapi cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI ketika UUD 1945 selesai dibuat.
”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe

Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.
UUD 1945 yang memohon petunjuk Allàh diamandemen diganti dengan UUD 2002 Yang sekuler dengan sistem perjudian pemilihan langsung .Kita umat Islam menjadi sekuler dan kita terus menikmati kerusakan sistem negara seperti ini.

Indonesia tidak perna dibentuk dengan demokrasi liberal sebab negara ini adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik bukan dengan demokrasi banyak banyakan suara kalah menang pertarungan pecah bela dengan mayoritas minoritas.
Yang terkandung di dalam unsur-unsur Pembukaan itu tidak hanja hal negara didasarkan atas pokok pikiran bersendi pada dan terdiri atas manusia yang mempunjai sifat individu dan makhluk sosial kedua-duanya, akan tetapi djuga tidak menitikberatkan kepada salah satunya.

Yang dikehendaki bukan Negara yang bersusun individualistis, atomistis, mechanis atau sebaliknya Negara yang bersusun kolektif atau organis, sebagai kesatuan total yang menyampingkan diri daripada manusia perseorangan. Akan tetapi yang dimaksud ialah Negara yang bersusun dwi-tunggal, kedua-duanja sifat manusia sebagai individu dan makhuk sosial terpakai sebagai dasar yang sama kedudukannya.
Pentingnya arti daripada soal sifat manusia dalam hal merupakan dasar kenegaraan, tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi, sebagaimana diketahui sudah menjadi pendapat umum, bahwa itu mempunjai arti yang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, sepertinja sudah disinggung-singgung di atas tadi menentukan hakekat, sifat daripda negara sendiri, djuga menentukan susunan, tujuan dan tugas bekerjanya negara, kedudukan warga negara dalam negara dan hubungannya dengan negara, begitu pula susunan pemerintahan negara.

Dengan didasarkan atas unsur-unsur jang terdapat dalam Pembukaan tadi, ternyata sesuai dengan dan memperoleh penegasan resmi sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomor 7.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.

Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan”.

Selanjutnya dikatakan, bahwa “pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negara yang harus terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat yang berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.

Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia”. Dengan lain perkataan sistim Negara harus demokratis, jadi di sini dititikberatkan kepada unsur sifat individu daripada manusia, dan demokrasi jang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang telah terdapat dan terselenggara padanya, ialah kedaulatan rakyat atas dasar permusyawaratan/perwakilan dan demokrasi jang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia adalah Demokrasi Pancasila .

KESIMPULAN

Saya perlu mengingatkan Anda bahwa di bawah Konstitusi 1945, Konstitusi yang dikatakan Bung Karno adalah Konstitusi yang sakral. Orang-orang yang mengubah Konstitusi 1945 tampaknya kurang berpendidikan sehingga mereka tidak memahami apa itu Konstitusi 1945, bahkan para penggagas RUU HIP juga kurang berpendidikan mengenai Pancasila, Konstitusi 1945. Seperti yang dikatakan Bung Karno dalam laporan diskusi Konstitusi pada pertemuan BPUPKI ………………….. “Betapa sakralnya, para pria dan wanita terhormat, mereka adalah dasar bagi bangsa. Bukankah mereka sama bagi bangsa?” Biasanya dikatakan bahwa sebelum ia lahir, dengan konflik pendapat yang besar, dengan perselisihan yang besar, kadang-kadang bahkan dengan revolusi besar, dengan pertumpahan darah yang besar, sehingga seringkali suatu bangsa melahirkan prinsip-prinsipnya dengan banyak darah dan air mata. Karena itu, jelas bahwa sesuatu sebenarnya adalah hal yang sangat sakral, dan ketika kita ingin menetapkan kebijakan kita, kita perlu mengingat kesucian karya ini. Karena sudah beberapa hari sejak kami menyadari pentingnya dan kesucian pekerjaan kami. Kami telah memohon pertolongan kepada Allah SWT selama beberapa hari, semoga Allah SWT membimbing kami, firman-Nya: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihimwaladhalin.

Dengan bimbingan Allah SWT, kita telah menetapkan ciri-ciri kebijakan kita, ciri-ciri negara kita, sebagaimana telah terbukti atau baru saja terbukti: Indonesia merdeka adalah Republik. Maka kita bingung dengan poin pasal 1 prinsip dasar yang kita sampaikan di sini : “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik.” Maka kita sangat yakin bahwa Konstitusi 1945 dibuat bukan sementara, bukan singkat, tetapi dengan izin Allah SWT, inilah yang tidak dibaca oleh amandemen Konstitusi 1945. Dengan demikian, aspek pengembalian Konstitusi 1945 dam Pancasila adalah suatu keharusan bagi rakyat yang mencintai negaranya jika memang ingin mentelamatkan Indonesia dari perpecahan.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca