Oktober 9, 2026

Disampaikan Oleh : Madi Saputra

Eksordium : Paradoks Pertumbuhan dibawah bayang bayang Oligarki

Ada masa ketika sebuah negara terlihat “berlari” lewat angka pertumbuhan, tetapi sebenarnya sedang “ditarik” lewat tali-temali yang tak tampak. Indonesia 2014–2024 sering dipotret sebagai dekade stabilitas makro dan infrastruktur masif. Namun bila lensa kita digeser dari “berapa banyak yang dibangun” ke “siapa yang makin berdaulat atas bangunan itu”, maka gambar yang muncul lebih muram: konsolidasi kekayaan ekstrem, penguatan jejaring rente, dan pergeseran fungsi negara dari pelayan publik menjadi penjaga konsesi.

Di sinilah istilah oligarchic populism menjadi relevan: mandat kerakyatan dipakai sebagai legitimasi moral, sementara mekanisme kebijakan dan regulasi bergerak seperti eskalator yang mengangkat kepentingan kelompok ultra-kaya ke lantai paling atas. Populisme menjadi pengeras suara; oligarki menjadi pemegang kunci ruang mesin.

I. Indeks Kekuasaan Material: ketika uang menjadi daya paksa politik

Jeffrey Winters, dalam kajian oligarki, menekankan bahwa oligark bukan sekadar “orang kaya”, melainkan aktor yang mampu mengubah kekayaan menjadi kekuatan perlindungan kekayaan: membeli pengaruh, menutup risiko hukum, dan menegosiasikan regulasi agar asetnya aman dari koreksi publik.

Jika prinsip Winters kita tarik ke konteks Indonesia, maka tolok ukur pentingnya bukan semata pertumbuhan PDB, melainkan kecepatan akumulasi kekayaan puncak dibanding daya hidup kelas bawah. Pada saat narasi “kelas menengah naik” dibunyikan, rilis BPS yang mengutip metodologi Bank Dunia memperlihatkan fakta yang mengganggu: dengan garis US$6,85 per hari (PPP 2017), sekitar 60,3% penduduk Indonesia berada dalam kategori miskin dan rentan.

Artinya: negara bisa terlihat “baik-baik saja” dari atas helikopter statistik, tetapi di jalanan, mayoritas warga hidup dalam jarak tipis antara “bertahan” dan “terjatuh”. Dalam kondisi seperti ini, politik menjadi mudah dibeli bukan karena rakyat tidak bermoral, melainkan karena banyak keluarga hidup terlalu dekat dengan tepi jurang.

II. Kartografi Oligarki: sektor strategis, konsesi, dan jalur “uang–izin–perlindungan”

Konsentrasi kekayaan tidak tumbuh di kebun bunga. Ia tumbuh di sektor yang bergantung pada izin, konsesi, proteksi, dan kebijakan fiskal: energi, pertambangan, kehutanan, properti, infrastruktur, digital, dan pembiayaan.

Kita dapat melihat gambaran besarnya dari ringkasan daftar orang terkaya yang secara berkala dipublikasikan : Forbes, misalnya, mencatat total kekayaan “Indonesia’s 50 Richest” yang beranjak besar (dengan catatan dinamika pasar), termasuk lonjakan total kekayaan pada edisi terbaru yang mereka rilis.

Poinnya bukan “siapa namanya” semata, melainkan di mana harta itu berakar: ketika akar kekayaan berada di sektor yang memerlukan perizinan negara dan proteksi kebijakan, maka garis pemisah antara pasar dan negara menipis. Di situlah state capture menemukan habitatnya: bukan negara “diambil alih” secara kudeta, melainkan ditundukkan lewat desain insentif.

III. State capture sebagai disiplin: regulasi yang memendekkan jarak oligarki ke pusat.

Dalam kerangka intelijen politik, state capture bukan peristiwa tunggal, melainkan rangkaian operasi:

  1. melemahkan pengawas,
  2. menyederhanakan akses modal besar ke izin dan proyek,
  3. menormalisasi “biaya politik” sebagai kewajaran,
  4. mengunci keberlanjutan lewat jaringan kekuasaan.

Dua episode kebijakan yang sering dibaca publik sebagai titik balik adalah:

(a) Pelemahan fungsi pengawasan antikorupsi
Perubahan tata kelola lembaga antikorupsi menuai kritik dari banyak kalangan karena dikhawatirkan mengganggu independensi dan efektivitas kerja. Kompas, misalnya, memuat penilaian bahwa revisi UU KPK berisiko mengancam independensi lembaga tersebut, termasuk melalui desain pengawasan yang dapat mempengaruhi kerja penindakan.

(b) Omnibus Law/UU Cipta Kerja sebagai “karpet merah” deregulasi.
UU Cipta Kerja dan perubahannya berkali-kali menuai kontroversi, termasuk karena proses dan substansi. Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan UU ini “inkonstitusional bersyarat” dan meminta perbaikan dalam batas waktu tertentu.

Dalam bahasa ekonomi politik: deregulasi bisa menjadi vitamin bagi investasi sehat, tetapi juga bisa menjadi “pintu tol khusus” bagi modal raksasa bila pengawasannya lemah. Ketika pintu tol itu dibangun tanpa pagar etika yang kokoh, maka biaya sosial (lingkungan, buruh, ruang hidup rakyat) sering menjadi “komponen yang disembunyikan” dalam laporan laba-rugi nasional.

IV. Geopolitik kemiskinan: ketika kerentanan menjadi instrumen kontrol.

Jika mayoritas warga berada dalam zona rentan, negara menghadapi dua pilihan:

1. membangun kemandirian struktural (pendidikan, produktivitas, reforma agraria, industrialisasi bernilai tambah, penguatan layanan dasar), atau

2. mengelola kerentanan sebagai sumber stabilitas politik jangka pendek melalui bantuan temporer.

Masalahnya bukan bansos sebagai konsep. Masalahnya adalah ketika bansos menjadi mode utama pengelolaan rakyat, sementara akar ketimpangan dibiarkan. Dalam keadaan itu, rakyat tidak sedang “dimuliakan”, melainkan sedang dijaga agar tetap cukup lapar untuk patuh, namun cukup kenyang untuk tidak memberontak. Itulah geopolitik kemiskinan: bukan sekadar angka, melainkan strategi bertahan kekuasaan.

V. Perspektif Ulama: keadilan ekonomi sebagai fondasi negara yang selamat

Di titik ini, tradisi Islam memberi bahasa yang sangat presisi: kezaliman (ẓulm) bukan hanya tindakan individu, melainkan juga arsitektur yang membuat hak publik menguap dan harta beredar dalam lingkaran sempit.

Al-Qur’an mengunci prinsip distribusi dalam satu ayat yang tajam:

“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7)

Hadis juga menegaskan konsep kepemilikan publik pada sumber-sumber hajat hidup:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
Ini sering dipahami ulama sebagai fondasi bahwa sumber daya vital (air, lahan/ruang hidup, energi) tidak boleh dimonopoli hingga mematikan hak hidup masyarakat luas.

Ibn Khaldun, dalam analisis peradaban, mengingatkan: ketika kekuasaan bersekutu dengan kepentingan ekonomi sempit, pajak dan beban hidup rakyat naik, produktivitas turun, lalu negara memasuki fase rapuh. Dalam bahasa hari ini: kolusi negara–kapital besar adalah jalan menuju pelapukan legitimasi.

Maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan syariat) juga menuntut penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika mayoritas rakyat hidup dalam ketidakpastian ekonomi yang kronis, maka penjagaan “jiwa” dan “akal” ikut terganggu: stres sosial naik, kualitas pendidikan turun, kriminalitas dan disinformasi mudah mekar. Ini bukan sekadar ekonomi; ini kerusakan tata kehidupan.

VI. Indonesia Emas atau “Indonesia Milik Segelintir”?

Kita tidak kekurangan slogan. Kita kekurangan keberanian untuk menyebut struktur dengan namanya: bila kekayaan terkonsentrasi pada simpul-simpul yang sangat bergantung pada konsesi negara, sementara mayoritas rakyat berada dalam zona miskin-rentan, maka itu bukan sekadar ketimpangan alamiah. Itu gejala state capture yang sedang matang.

Dan bila negara dibiarkan menjadi “alat pengaman aset” segelintir, maka konflik masa depan bukan lagi sekadar “kiri vs kanan” atau “religius vs sekuler”, melainkan konflik paling tua dalam sejarah manusia: hak publik vs pemagaran oligarkis.

UUD 1945 (terutama mandat Pasal 33) menegaskan arah : cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam idiom ulama: itulah jalan menghindari ẓulm struktural. Dalam idiom geopolitik : itulah syarat bertahan agar Indonesia tidak menjadi “lahan” bagi agenda kekuatan modal global, melainkan menjadi subjek yang menentukan nasibnya sendiri.

Jika satu dekade kemarin adalah dekade konsolidasi material bagi segelintir orang, maka dekade ke depan harus menjadi dekade restorasi kedaulatan ekonomi: memulihkan fungsi hukum, menguatkan pengawasan, mempersempit ruang rente, memperluas kepemilikan produktif rakyat, dan mengembalikan negara pada fitrahnya : penjaga amanat, bukan penjaga konsesi.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca