Oktober 10, 2026

— Sutoyo Abadi  : 16.01.2026

Makna kedaulatan rakyat adalah prinsip demokrasi yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat, menjadi sumber segala kekuasaan untuk menentukan arah pemerintahan, memilih pemimpin, serta mengawasi jalannya negara demi kepentingan bersama, bukan dimaknai lain.

Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 :

Sebelum  amandemen tahun 1999-2002, isi pasal ini menyatakan : Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

Perubahan setelah amandemen tertulis : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

Konsekuensi dari perubahan tersebut adalah merubah isi Pancasila ke 4 yang tertulis : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarah/perwakilan“

Frasa “Hikmat kebijaksanaan” pada sila keempat Pancasila menekankan kepemimpinan kerakyatan melalui musyawarah yang rasional, etis, dan *mengutamakan kepentingan sebagai pemilik kedaulatan” dengan musyawarah mufakat, dan menghormati perwakilan.

Makna kedaulatan berada di tangan rakyat, dalam praktek kenegaraan terkait kedaulatan rakyat dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimaknai lain seolah – olah berada di tangan DPR.

Rocky Gerung mengatakan “Ini ketololan yang nyata karena konsep kedaulatan rakyat tidak mungkin diwakilkan oleh siapa pun, termasuk oleh anggota DPR”.

“Ayat 2 pasal 1 ayat 2 Konstitusi kita mengatakan, kedaulatan ada di tangan rakyat, selesai. UUD  2002 tidak boleh mengatur lain selain dari makna hakiki dari Kedaulatan di tangan rakyat

Pemahaman anggota DPR yang yang keliru mengklaim mewakili kedaulatan rakyat adalah sebuah kekeliruan yang fatal dan mendasar.

Kedaulatan adalah hal yang absolut dan tidak dapat dikuantifikasi atau diwakilkan. Tidak mungkin kedaulatan rakyat diwakilkan dan dikuantifikasi.

DPR tidak mengerti bahwa berdaulat rakyat adalah identitas primer yang melekat pada setiap individu rakyat. Makna lain kehilangan kedaulatan sama artinya  berhenti menjadi rakyat.

Anggota DPR merasa wakil (kedaulatan rakyat) lima tahun artinya selama lima tahun kedaulatan rakyat  dianggap hilang,   identitas primer dilibas seenaknya. Mengubah UUD 1945 dan membuat macan macam UU atas pesanan oligarki / asing bukan atas aspirasi rakyat ini “ketololan anggota DPR.” sangat telanjang.

Tidak paham bahwa peran  mewakili oleh anggota DPR  adalah kepentingan atau aspirasi rakyat, bukan kedaulatannya.

Dasar Konstitusional Kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang dilaksanakan melalui DPR sebagai lembaga legislatif yang menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Lebih parah masyarakat menilai DPR tidak  mewakili aspirasi rakyat tetapi lebih mengutamakan kepentingan partainya, bahkan survei menunjukkan 84,1% responden merasa anggota DPR hanya mewakili aspirasi kelompok politiknya (temuan survei yang dilakukan pada tahun 2013 oleh Indonesia Network Election Survei/Ines).

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca