Oktober 10, 2026

FIQIH KEBUDAYAAN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI

Kado Perjalanan 113 Tahun Persyarikatan Muhammadiyah

Oleh: Jabrohim

Pendahuluan

Budaya merupakan kekayaan bangsa yang mencakup seluruh cara hidup bermasyarakat. Di era globalisasi, budaya lokal menghadapi tantangan penetrasi nilai asing dan teknologi. Islam Berkemajuan, sebagai pilar gerakan Muhammadiyah, memandang Islam bersifat membumi sekaligus membuana – artinya Islam inklusif lintas budaya dan adaptif di manapun berada. Dalam konteks ini dikembangkan konsep fikih kebudayaan, yaitu kerangka hukum Islam yang dinamis menanggapi perubahan zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh Fathul Wahid (Rektor UII), perubahan zaman mensyaratkan respons hukum Islam yang adaptif.

Makalah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa budaya bukan sekadar ekspresi seni, melainkan ruang dakwah dan etika sosial yang membentuk karakter bangsa sesuai nilai Islam. Studi kasus budaya lokal yang telah diselaraskan nilai Islam, serta strategi Muhammadiyah menghadapi globalisasi, turut dibahas untuk mengajak warga dan pimpinan Muhammadiyah refleksi peran budaya dalam pembangunan umat.

Konsep Fikih Kebudayaan

Fikih Kebudayaan lahir dari kesadaran bahwa hukum Islam perlu responsif terhadap perubahan sosial-budaya. Menurut Ibn Qayyim al-Jawziyyah, fatwa dapat berubah seiring perubahan zaman, tempat, dan kebiasaan, sehingga hukum Islam bersifat responsif dan adaptif. Pendekatan ini menekankan bahwa Islam berkembang bersama masyarakat; oleh sebab itu dibuat “alat lensa” untuk memahami kultur modern yang terus bergeser.

Fikih Kebudayaan bertujuan menguji ulang praktik budaya dengan kaidah Islam, bukan bersikap tajam melarang secara serampangan. Hamim Ilyas bahkan menyatakan bahwa transformasi budaya adalah jalan mengejar ketertinggalan umat; fikih kebudayaan menjadi landasan teologis bagi perubahan sosial umat. Singkatnya, fikih kebudayaan membantu merumuskan hukum Islam progresif yang memelihara nilai agama sekaligus menghargai kearifan lokal dan kemajuan zaman.

Hubungan Agama dan Budaya

Dalam perspektif Islam, agama dan budaya tidak terpisahkan. Seperti dikemukakan oleh Kyai Cepu (Dr. Kusen), “agama dan budaya mustahil bisa dipisahkan” karena kewajiban agama selalu membutuhkan pendukung budaya (misalnya pakaian aurat). Agama bersifat universal namun praktiknya terjadi dalam konteks budaya. Oleh karena itu Islam menerapkan akulturasi: menyeleksi budaya lokal yang sejalan dan mengeluarkan praktik bidʻah. Al-Qur’an dan Hadis pun mengizinkan mu’amalah duniawi selagi tidak bertentangan syariat, sehingga berbagai tradisi kultural dapat dijadikan media dakwah.

Budaya jauh lebih luas dari kesenian semata. Budaya mencakup setiap aspek kehidupan yang “hidup subur dalam masyarakat”.

Contohnya:
(1) Budaya pakaian: penggunaan kain atau simbol lain untuk menutup aurat, yang disesuaikan dengan prinsip Islam.
(2) Budaya transportasi: sarana lokal (perahu, dokar) yang menghantar ibadah dan interaksi sosial.
(3) Budaya pertanian: tradisi tanam dan panen dengan nilai syukur dan solidaritas (misal sedekah bumi).
(4) Budaya hukum: pengakuan adat (seperti musyawarah desa) selama tidak bertentangan prinsip keadilan Islam.
(5) Budaya pendidikan: tradisi pesantren, majelis taklim, atau senandung shalawat sebagai cara menuntut ilmu agama.
(6) Budaya kesehatan: pengobatan tradisional Islam (jamuan herbal do’a) yang menggabungkan pengetahuan lokal dan pendekatan spiritual.
(7) Budaya karakter: sikap hormat, gotong royong, dan kemandirian (seperti falsafah Bugis) yang memperkuat etika sosial Islami.
(8) Budaya berpikir: metode dialektika dan ijtihad dalam mengolah nilai baru dari warisan tradisi.

Beberapa ragam budaya tersebut, sebagaimana dipaparkan oleh Kyai Cepu, menunjukkan betapa budaya tidak sekadar hiburan, melainkan bagian integral kehidupan. Budaya yang “salah tafsir” dapat dikoreksi melalui fikih kebudayaan, sementara yang bermanfaat justru dimanfaatkan untuk mendukung ibadah dan nilai Islam.

Budaya Sebagai Ruang Dakwah dan Etika Sosial

Budaya dapat menjadi ruang dakwah efektif. Islam sejak awal menggunakan pendekatan budaya-lokal untuk menyebarkan ajaran. Misalnya, tradisi aqiqah yang dahulu sudah ada pada era Jahiliyah disempurnakan Islam (dalam agama kita, setelah kelahiran bayi dilakukan penyembelihan kambing dan khitan) sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Dawud. Ini menunjukkan bagaimana Islam mengakomodasi tradisi baik dan meluruskannya. Dalam praktik keseharian, acara-acara budaya seperti peringatan Maulid, sedekah bumi, atau gamelan sekaten justru menjadi media dakwah yang mengemas nilai Islam secara lokal.

Fathul Wahid, budaya adalah “hasil seluruh konstruksi intelektual manusia” yang meliputi banyak bidang. Oleh karena itu dalam memahami hukum terkait musik, ritual, atau tradisi, fikih kebudayaan menekankan koridor yang proporsional, misalnya membolehkan musik jika dinilai membawa kebaikan. Suasana budaya yang penuh syair, nada, atau wayang, bila diisi dengan pengajian, shalawat, dan dzikir, justru mencerminkan sisi Islami yang diperbolehkan.

Lebih jauh, budaya berperan membentuk etika sosial. Dr. Musyarif mencontohkan falsafah Bugis (siri’, sipakatau, pesse, amaccang) yang menekankan harga diri, saling menghargai, dan kebijaksanaan – nilai-nilai yang sangat selaras dengan prinsip keadilan dan persaudaraan dalam Islam. Kolaborasi nilai Islam dengan budaya lokal inilah kunci membentuk karakter bangsa yang beradab dan berkepribadian kuat.

Al Qur’an Surat Al-Maidah [5]:16, menegaskan tugas Islam adalah membimbing umat dari kegelapan menuju cahaya; budaya yang sesuai dengan Islam dapat menjadi sarana melembagakan cahaya tersebut. Dr. Musyarif, terkait dengan inti surat Al Qur’an tersebut menegaskan bahwa “Budaya adalah nafas peradaban. Tanpa memahami akar budaya, kita akan kehilangan arah dalam membangun masa depan”.
Oleh karena itu memelihara budaya lokal yang bermuatan Islami juga berarti menjaga jati diri bangsa.

Studi Kasus Integrasi Budaya Lokal Islami

Beberapa contoh konkret menunjukkan budaya lokal yang telah diinkorporasi dengan nilai Islam:
Tari Topeng Losari Cirebon, seni tari tradisional yang diciptakan 400 tahun silam oleh Panembahan Losari untuk menyebarkan ajaran Islam. Seni topeng ini mengemas siraman tausiyah keagamaan dalam pertunjukan rakyat, sehingga ajaran Islam dibawa ke tengah masyarakat lewat bahasa budaya Jawa. Begitu pula tradisi mabbarazanji di Sulawesi Selatan: pembacaan kitab Barzanji secara berjamaah yang berisi sirah Nabi Muhammad, dirasa sangat sesuai dengan kesederhanaan hidup petani-nelayan Bugis.

Contoh lain di Jawa adalah sekaten – pengajian keliling gamelan untuk memperingati Maulid Nabi, awalnya dipakai wali songo sebagai media dakwah. Begitu juga upacara ruwatan atau sedekah bumi di bulan Suro yang diwarnai ritual Islami (dzikir, sedekah). Menurut Titin Nurhidayati, keberadaan tradisi lokal sangat memperkaya khazanah keislaman karena masing-masing tradisi itu absah diakui sebagai bagian dari Islam. Artinya, selama budaya tidak mengandung unsur haram, ia diintegrasikan ke dalam Islam sehingga menjadi cerminan pencerahan (hadlarah) agama.

Dengan demikian, tradisi lokal seperti tari, seni rupa, musik, serta upacara adat yang selama ini hidup di masyarakat dapat diperkaya dengan makna Islam. Pengalaman Muhammadiyah di tingkat cabang (misalnya gelaran pagelaran seni Islami di acara Ranting dan Cabang) menjadi contoh bagaimana budaya di ruang persyarikatan dijadikan media dakwah kultural. Dalam setiap festival, pawai ta’aruf, hingga kajian kemuhammadiyahan, budayawan dan seniman Muhammadiyah diajak melihat karya budaya sebagai ibadah sosial: kesempatan mengajak kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah kemungkaran melalui literasi nilai-nilai islami dalam kebudayaan rakyat.

Kemuhammadiyahan dan Islam Berkemajuan

Muhammadiyah menegaskan posisinya sebagai gerakan Islam Berkemajuan yang dinamis dan inklusif. Konsep Islam Berkemajuan menegaskan bahwa Islam adalah agama din al-hadlarah (agama kebudayaan/kemajuan) yang membawa rahmat bagi semesta. Islam berkemajuan dipraktikkan Muhammadiyah dalam amal usaha dan dakwah yang progresif di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, ekonomi) sehingga mendatangkan kemaslahatan lahir-batin umat. Karakter tersebut juga tercermin dalam pendekatan kebudayaan Muhammadiyah. Alih-alih menolak budaya, Muhammadiyah justru bangkitkan budaya lokal yang Islami. Sebagaimana dialami di Bantul (Jawa), acara syawalan Muhammadiyah memadukan musik keroncong, pop, sajak, dan shalawat gamelan—“semuanya sudah lengkap” menunjukkan kedekatan kultural Muhammadiyah dengan tradisi Jawa.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pagelaran budaya positif ini membangun ikatan jiwa dengan masyarakat setempat. Strategi Muhammadiyah adalah dakwah kultural: dakwah yang lentur, kreatif, dan inovatif dengan memahami nilai, kebiasaan, simbol budaya masyarakat. Sebagaimana dikatakan Prof. Biyanto, para dai Muhammadiyah harus terampil menjadikan adat istiadat sebagai media dakwah; selama ini masih banyak yang “kurang terampil” dan terkadang bahkan menghantam kebudayaan lokal. Oleh karena itu Muhammadiyah kembali meneguhkan semangat dakwah yang mengakomodasi budaya lokal.

Logo Muhammadiyah, simbol gerakan Islam modern dan progresif yang memadukan ajaran agama dengan kemajuan sains dan budaya. Dengan semangat Islam Berkemajuan, Muhammadiyah meyakini tidak ada budaya lokal tunggal yang harus diunggulkan, Islam hidup adaptif di mana pun berada. Sikap keterbukaan terhadap zaman ini tercermin pula dalam pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah: “Silaturahim halalbihalal ini merupakan inkulturasi Islam, di mana ajaran Islam melembaga menjadi satu tradisi dan membentuk budaya baru yang tidak hanya dimiliki kaum Muslim tetapi milik bangsa Indonesia keseluruhan”. Menurutnya, dalam mu’amalah (urusan dunia), perayaan adat-istiadat diberi keleluasaan karena Allah memberi kebebasan urusan dunia kepada kita. Hal ini menepis anggapan Muhammadiyah kaku — sebaliknya menegaskan semangat pencerahan yang menghargai kebudayaan luhur bangsa.

Tantangan Globalisasi terhadap Budaya Lokal

Globalisasi membawa arus budaya asing dan nilai-nilai baru ke Indonesia, sehingga diperlukan sikap kritis dalam menyikapinya. Secara umum, pengaruh globalisasi terhadap budaya lokal bersifat ganda. Di satu sisi, masyarakat menjadi lebih terbuka dan terpapar kemajuan dunia; di sisi lain, risiko melemahnya identitas budaya dan terkikisnya kearifan lokal sangat nyata. Laporan akademik menegaskan bahwa “budaya lokal menjadi tergerus dan hilang” jika tidak dilindungi. Karenanya Muhammadiyah mendorong usaha pelestarian budaya melalui pendidikan dan kajian fikih budaya. Integrasi nilai-nilai kebudayaan ke dalam sistem pendidikan Muhammadiyah, misalnya melalui kurikulum bahasa dan lokalitas, diharapkan menjaga kelestarian budaya nusantara.

Muhammadiyah sendiri aktif merespons tantangan global. Organisasi ini memperluas jaringan internasional dan menekankan peningkatan IPTEK. Menurut pernyataan Wakil Ketua PWM Jatim, generasi muda Muhammadiyah diberdayakan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghadapi pasar bebas yang membawa arus nilai nilai asing. Pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah diarahkan menghasilkan lulusan Islam Berteknologi: terampil bersaing secara global tanpa melepaskan nilai agama. Di samping itu, penguatan karakter di kampus dan sekolah Muhammadiyah menekankan cinta tanah air dan kebudayaan lokal sebagai benteng menghadapi gelombang globalisasi. Dengan cara ini, Muhammadiyah berharap generasi masa depan tidak kehilangan akar budaya sambil menjadi warga dunia yang cerdas.

Kesimpulan

Budaya sejatinya adalah ruang dakwah dan pembentukan karakter, bukan hanya panggung seni. Melalui perspektif fikih kebudayaan, Islam memberi makna pada tradisi lokal dan menjadikannya sarana mencerahkan masyarakat. Muhammadiyah menegaskan bahwa keberhasilan dakwahnya bergantung pada kemampuan mengakomodasi budaya lokal – suatu pembaruan dalam semangat dakwah para pendiri persyarikatan. Oleh karena itu warga Muhammadiyah didorong untuk aktif mengembangkan fikih kebudayaan: mempelajari prinsip Islam secara kontekstual, melestarikan adat Islami, dan menggunakan kreativitas lokal sebagai media amar ma’ruf nahi munkar.

Langkah-langkah konkret meliputi:

(1) Menghidupkan kembali tradisi-tradisi keislaman lokal (misalnya tahlilan, kenduri Islam, festival maulid) dengan pendekatan dakwah kultural.
(2) Memperkuat kurikulum pendidikan Islam Berkemajuan yang memasukkan kearifan budaya nusantara sebagai sumber inspirasi.
(3) Meningkatkan kegiatan pelatihan dan penyuluhan dakwah kultural bagi dai serta keluarga Muhammadiyah.
(4) Mengembangkan media dakwah berbasis kebudayaan (teater, musik Islami, media digital kreatif) untuk menarik perhatian generasi milenial.

Dengan kesadaran budaya yang mendalam dalam bingkai Islam dan nilai Muhammadiyah, umat Islam khususnya warga persyarikatan diharapkan mampu menjadi jembatan antara tradisi dan kemajuan zaman. Budaya lokal yang kaya, bila dikelola dengan fikih kebudayaan, bukan hanya melestarikan warisan nenek moyang, tetapi juga mengokohkan karakter bangsa dalam kerangka Islam.

Yogyakarta, 30 Juni 2025


Penulis adalah mantan Dekan FBS UAD Yogyakarta, mantan kepala LPPM UAD Yogyakarta, mantan ketua LSB PDW 2000-2010, mantan ketua LSB PP 2010-2015, mantan wakil ketua LSB PP Muhammadiyah 2015-2020, 2023-sekarang, aktif di Yayasan Seni Budaya Profetik Yogyakarta


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca