Oktober 10, 2026

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Siapapun tidak akan bisa membantah, bahwa bencana banjir di Sumatera adalah dampak dari penggundulan hutan oleh Oligarki, baik oligarki kayu, oligarki sawit dan oligarki tambang. Secara saintifik, cara mencegah banjir di masa depan adalah dengan memulihkan hutan sebagai ekosistem penjaga keseimbangan alam.

Hutan, ibarat cawan besar untuk menampung air. Saat hujan turun dari langit, cawan besar ini menampung air hujan yang merupakan berkah dari langit. Saat kemarau panjang, cawan besar ini menyalurkan air yang ditampung melalui sejumlah sungai yang mengalir, hingga berbagai tanaman hutan yang menghasilkan banyak manfaat.

Penggundulan hutan, merupakan malapetaka. Karena ini sama saja dengan memecahkan cawan besar. Sehingga saat turun hujan, air tersebut langsung meluncur ke daratan yang lebih rendah, dan menyapu semua yang ada diatasnya.

Atas derita bencana banjir Sumatera, media sosial ramai membincangkan kabar Pandawara Group yang menginisiasi patungan membeli hutan Indonesia untuk mencegah alih fungsi lahan.

Ide ini mendapat respons luas publik.
Dua influencer, Denny Caknan dan King Abdi, mengaku siap urunan masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 500 juta karena merasa terpanggil menjaga kelestarian lingkungan.

Gerakan ini bermula dari keprihatinan atas bencana besar di Sumatra yang memperlihatkan kerusakan hutan, sehingga semakin banyak warganet ikut berdonasi.

Meskipun ide ini digulirkan, tentu tak sejalan dengan penyelesaian masalah pengelolaan hutan. Apalagi, jika ditinjau dari kacamata syariah.

Pertama, hutan adalah harta milik umum (Al Milkiyatul ‘Ammah). Sehingga, tak bisa diperjual belikan.

Dalam Islam, Negara berkewajiban mengelola untuk kepentingan kemaslahatan seluruh rakyat. Bukan diserahkan kepada oligarki dengan menerbitkan konsesi.

Kedua, solusi banjir Sumatera kewenangannya ada pada negara. Semestinya, Negara membatalkan seluruh konsesi hutan di Sumatera dan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, hutan akan kembali menjadi ‘Cawan Besar’ alamiah untuk menampung air hujan agar menjadi berkah bagi seluruh penghuni bumi. Dalam konteks pengelolaan, masih dimungkinkan melakukan pengelolaan dengan penebangan kayu secara selektif, dengan tetap mengutamakan ekosistem dan kesetimbangan alam.

Ketiga, Negara mengelola hutan dengan dua perspektif. 1. Membiarkan hutan untuk kesetimbangan alam (hutan lindung). 2. Melakukan pengelolaan secara selektif, tanpa menimbulkan dampak sosial dan lingkungan, termasuk melakukan penanaman kembali untuk kepentingan reboisasi dan hutan industri.

Sebenarnya, patungan beli hutan ini merupakan kritik keras terhadap negara. Protes publik atas kegagalan negara menjaga hutan, sekaligus ketidakberdayaan negara atas praktik industri hutan yang melayani kerakusan oligarki.

Kenapa Negara tidak berdaya? Akar masalahnya adalah sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan Negara, melalui sejumlah UU yang memberikan kebebasan pada oligarki untuk menjarah hutan. Solusinya, terapkan syariah Islam secara Kaffah dalam naungan institusi Khilafah.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca