Oktober 9, 2026
Foto : Patung naga di PIK 2

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Meskipun penulis pesimistis dengan dibentuknya Tim Reformasi Polri yang didalamnya turut menjadi anggota tim Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kapolri Tito Karnavian, namun kehadiran Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Assyidiqy semoga masih memberi harapan atas masa depan institusi penegak hukum dari korps Bhayangkara menjadi lebih baik.Betapa tidak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kapolri Tito Karnavian sejatinya adalah bagian dari masalah Polri yang harus direformasi.

Salah satu problem Polri adalah gemar melakukan kriminalisasi rakyat hanya karena berbeda pendapat. Dan legacy kriminalisasi ini bermula di era Tito Karnavian dan makin represif di era Listyo Sigit Prabowo (bisa dibaca : sepanjang era Jokowi).

Proyek PIK-2 yang merupakan PSN warisan Jokowi, adalah prasasti kolosal dari kriminaliasi polisi kepada rakyat kecil untuk melayani kepentingan bisnis properti oligarki PIK-2 (Aguan & Anthoni Salim). Sudah terlalu banyak warga pemilik tanah yang menolak menjual tanah untuk proyek PIK-2 yang dikriminalisasi.

Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasyi adalah contohnya. Supardi Kendi Budiardjo & Nurlela, di lokasi terpisah juga menjadi korban Kriminaliasi Agung Sedayu Group, sebuah perusahaan properti milik Sugiyanto Kusuma atau Aguan.

Kali ini, represi dan kriminalisasi PIK-2 makin massif. Sejumlah warga kampung Alar Jiban hingga pengacaranya saat ini masuk penjara karena menolak menjual tanahnya.

Menurut penuturan Rekan Gufroni, SH, MH, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah), saat ini setidaknya ada 6 rakyat Banten dan 1 pengacara yang dipenjara karena menolak dizalimi oleh oligarki PIK-2.

Mereka itu adalah : 1. HENRI KUSUMA, S.H.,M.H (Pengacara)2. HANAPI ROSIP3. AHMAD UBAYDILLAH4. IDRIS APANDI NAWIN5. AHMAD SAEPUDIN6. DULAH TANIL7. NASARUDIN

Perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam penahanan oleh kejaksaan. Modusnya sama seperti kasus Charlie Chandra, kejaksaan bekerjasama dengan polisi dalam merepresi warga korban PIK-2.

Di institusi kejaksaan, ada Jam Intel Kejagung Redha Mantovani yang selama ini diketahui dekat dengan Agung Sedayu Group (ASG). Beberapa waktu lalu Redha ikut menghadiri penyaluran program CSR ASG.

Sementara dibalik Redha, juga ada Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dan DPP Gerindra, yang disinyalir ikut pasang badan untuk proyeknya Aguan. Rakyat korban PIK-2 seperti ayam kehilangan induk, tak punya pelindung. Aparat dan pejabat justru pro oligarki.

Mereka semua, ditahan pada saat hari pahlawan (10 Nopember 2025), bertepatan dengan gelaran aksi rakyat Banten menolak kezaliman proyek PIK-2 di Tugu Mauk. Menurut analisa Rekan Gufroni, SH MH, motif penahanan selain merepresi para tahanan juga untuk menakut-nakuti warga kampung Alar Jiban agar tidak ikut aksi menyampaikan aspirasi. Kampung Alar Jiban, adalah salah satu kampung yang terdampak proyek yang warganya melawan seperti kampung Encle, di desa Sukawali.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025), menyatakan Polri terus membuka diri terhadap berbagai masukan, kritik, dan saran dari masyarakat dalam upaya mempercepat reformasi di tubuh Polri.

Namun, yang dibutuhkan publik bukan sekedar siap menerima kritik. Akan tetapi, segera berbenah dan hentikan segala bentuk kriminaliasi. Jaksa Agung juga harus melihat kinerja bawahannya.

Dalam kasus PIK-2, Jaksa Agung harus segera menginstruksikan jajarannya untuk membebaskan 6 warga Banten dan 1 pengacaranya dari kezaliman oligarki PIK-2, yang meminjam tangan polisi dan jaksa di Tangerang. Institusi Polisi harus segera menyudahi peran sebagai pelayan oligarki PIK-2. Begitu juga institusi kejaksaan. Segala bentuk kejahatan terhadap rakyat, wajib mendapat perlindungan dan pengayoman dari Negara. Bukan sebaliknya.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca