
“DARI BANTEN UNTUK INDONESIA, SELAMATKAN KEDAULATAN NEGARA DARI PENJAJAHAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT”
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menghapus status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025. Namun pada kenyataannya, proyek oligarki properti ini telah, sedang dan terus membangun kawasan bisnis property dengan melanggar batas kedaulatan Negara dan merampas tanah milik rakyat.
Praktik melanggar batas kedaulatan Negara dan merampas tanah milik rakyat ini, tidak hanya terjadi pada proyek PIK-2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Akan tetapi, juga marak terjadi diberbagai wilayah dan kedaulatan di seluruh Indonesia.Berkenaan dengan hal itu, kami para aktivis, tokoh masyarakat, advokat, Akademisi, cendekiawan, mahasiswa, buruh tani dan Nelayan, mengumumkan ‘Deklarasi Mauk’, yang memberikan penegasan sikap sebagai berikut :
SEPULTURA (Sepuluh Tuntutan Rakyat) :
1. Menuntut pemerintah untuk segera dan serta merta menghentikan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim termasuk proyek lainnya yang jelas telah menyengsarakan rakyat Banten;
2. Menuntut pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek PIK-2, baik audit lahan, audit kinerja, audit keuangan dan audit hukum. Selanjutnya, pemerintah wajib menghukum oligarki PIK-2 untuk mengembalikan wilayah kedaulatan Negara dan tanah rakyat kepada pemiliknya;
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk menyeret semua pihak yang telah terlibat melanggar kedaulatan Negara yang merampas wilayah laut melalui penerbitan SHGB, baik di tingkat Desa, Kecamatan, Pemda, BPN, Notaris, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi), hingga PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa selalu anak usaha Agung Sedayu Group yang menguasai mayoritas dari 263 SHGB di kawasan laut, tidak boleh hanya berhenti pada Arsin Kades Kohod, dkk;
4. Tangkap dan adili pelaku perampasan tanah yaitu sbb: Aguan, Antony Salim, Jokowi, Nono Sampono dan Ali Hanafia Lijaya beserta antek2 yang lainnya (oknum pemerintah daerah, oknum aparat desa/Apdesi, BPN dll);
5. Hentikan kriminalisasi dan pulihkan nama baik warga yang menjadi korban kriminalisasi dan perampasan tanah oleh PIK 2 diantaranya Charlie Candra, H Fuad Efendi Zarkasih, SK Budiardjo, , Nurlela, H Sutrisno Lukito, Mahesa Al Bantani, Warga Kp Encle, Warga Kp Alar Jiban dan lainnya serta aparat Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak boleh menjadi kaki tangan oligarki PIK 2 tapi harus membela rakyat yang terdzolimi;
6. Truk tanah untuk proyek PIK 2 dilarang melintas di jalan raya yang dibiayai oleh negara/Pemerintah dan menuntut biaya perbaikan jalan ke pengembang PIK 2 serta membayar biaya kompensasi dan biaya pengobatan bagi rakyat Banten yang kehilangan nyawa dan luka-luka akibat kecelakaan di jalan raya akibat jalan-jalan yang rusak parah dan akibat terlindas truk tanah untuk proyek PIK 2.
7. Batalkan kerjasama Pemerintah Kota Serang dengan perusahaan asal Tiongkok utk membangun proyek kota industri Xia Shang Zhou di Sawah Luhur dan sekitarnya seluas 6000 ha;
8. Cabut Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten tahun 2023-2043 dan cabut izin Persetujuan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek reklamasi PIK 2 serta kembalikan ke zona hijau untuk lahan pertanian dan pertambakan;
9. Tangkap dan penjarakan calo-calo tanah yang masih berkeliaran di wilayah Banten Utara termasuk oknum Apdesi, oknum LSM, oknum wartawan dan termasuk spekulan tanah;
10. Menuntut kehadiran Negara untuk melindungi wilayah kedaulatan dan tanah milik rakyat yang saat ini dirampas oleh oligarki, termasuk tetapi tidak terbatas pada apa yang terjadi di Proyek PIK-2 Tangerang, PSN Surabaya Waterfront Land (SWL) di Surabaya, Proyek Rempang Eco City di Rempang, Makasar, Kalimantan, Papua, Sumatera Utara, dan di berbagai wilayah Indonesia lainnya.
Demikian deklarasi disampaikan,
Mauk, 10 Nopember 2025
TTD
Koalisi Rakyat Banten
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.