Oktober 10, 2026

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

Foto : Seminar Konstitusi di Nusantara V

PENDAHULUAN

Didalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengatakan “UUD 1945 itu sementara dan itu dikatakan Soekarno” kata
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “UUD 1945 itu tidak sempurna mangka nya lahir UUD S 1950”.

Amandemen UUD 1945 dilakukan tidak didahului kajian tidak ada naska akademik yang mendalam saya bisa mengambil kesimpulan para pengamandemen tidak mempelajari dengan benar pembentukan UUD 1945 sejak sidang-sidang BPUPKI Sampai PPKI.

Pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan situasi yang sangat genting dimana sesegerah mungkin UUD disyahkan sebab tanggal 17 Agustus 1945 telah dilakukan Proklamasi, oleh sebab itu bung Karno tidak mau lagi bertele-tele dan menemui jalan buntu maka Bung Karno mengatakan UUD 1945 sementara, Kilat, nanti kita bicarakan lagi kalau sudah MPR terbentuk dan cekak aos itu arti nya tidak bertele-tele .

Rupanya para pengamandemen UUD1945 tidak bisa melihat pernyataan Bung Karno itu adalah bagian dari strategi agar Negara Indonesia sesegera mungkin terbentuk.

BETULKAH UUD 1945 ITU SEMENTARA DAN KILAT ?

Betulkah UUD 1945 sementara dan kilat. UUD 1945 itu keramat, bukan sementara.
Mempelajari pembentukan UUD 1945 tentu bukan hanya pada sidang PPKI yang hanya singkat itu. Tetapi harus kita perdalam dimulai dari persidangan dan perdebatan di BPUPKI.

Masih banyak para politikus dan pengamandemen UUD 1945 yang tidak membaca sejarah dengan benar. Begitu juga umat Islam yang ikut mengamandemen UUD 1945

Padahal UUD 1945 itu adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah.

Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI

”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata”.

“Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe”.

“Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan : Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang – oendang dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan : Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja : “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.

AMANDEMEN MERUSAK TATANAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Amandemen UUD 1945 ternyata semakin merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, amandemen bukan hanya sekedar mengganti pasal-pasal didalam UUD 1945 tetapi juga merubah aliran pemikiran, Aliran pemikiran Panca Sila telah dirubah menjadi Liberalisme Kapitalisme, hal ini tentu saja bukan hanya tidak sesuai dengan budaya dan kehidupan bangsa tetapi lebih jauh telah mengubur karater dan jati diri Bangsa Indonesia.

Akibat dari amandemen dan dirubah nya negara kekeluargaan menjadi perseorang maka telah terjadi penyelewengan terhadap tujuan bernegara, munculnya dinasti Politik, kemudian kekuasaan diperebutkan dengan model demokrasi liberal, pertarungan perebutan kekuasaan tentu saja didahului dengan saling serang, saling hina dan caci maki, tidak berhenti di situ maka uang menjadi segala-galanya.

MERUSAK MENTAL SECARA AKUT

Uanglah yang bisa membeli demokrasi, di sinilah terjadi perusakan mental bangsa secara akut dan menyeluruh, politik dengan biaya yang tinggi hingga menjadikan politikus melakukan segala cara, menghalalkan segala cara korupsi, kong kalingkong, saling sandra dan jauh dari martabat serta kehormatannya.

Bangsa ini sedang menuju keterpurukannya, hilangnya solidaritas sosial, hilang nya senasib dan seperjuangan, hilang nya kesetiakawanan sosial, dan semakin jauh tujuan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Bagaimana tidak semakin menjadi jurang antara si kaya dan si miskin 0,10 %, corporasi asing dan aseng menguasai 70% lahan di Indonesia ? Bagaimana bisa adil kalau 0,10% warga negara mengauasai 50% kekayaan Indonesia.

Tentu saja semua ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap pasal 33 UUD 1945, “Bumi dan air serta kekayaan yang ada didalam nya dikuasai Negara sebesar-besar nya untuk kemakmuran rakyat.”

Mana mungkin rakyat bisa makmaur kalau negara telah berlaku tidak jujur membiarkan minoritas menguasai kekayaan di negeri ini.

Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara .

Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .

HATTA DAN PANITIA LIMA.

Pada waktu kami merancang Undang-Undang Dasar 1945, kami telah dapat menyaksikan akibat-akibat dari susunan negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropah Barat).

Dasar susunan negara-negara itu ialah perseorangan dan liberalisme. Segala sesuatu didasarkan atas hak dan kepentingan seseorang.

Ia harus bebas dalam memperkembangkan daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain), sehingga meng-akibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara.

Hal demikian itu menimbulkan sistim Kapitalisme di mana seseorang memeras orang lain (explotation de l’homme par l’homme) dan Imperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara lain. Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsa terhadap bangsa lain.

Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah akibat yang nyata dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di atas tadi. Sistim tatanegara demikian itu yang mengutamakan kepentingan perseorangan dan kebebasan hidup tanpa landasan moral, menimbulkan keangkaramurkaan, membikin kacau-balaunya dunia lahir dan bathin, sebagai semangat perseorangan tersebut.

Maka dari itu, tatanegara, tata hukum dan pandangan hidup demikian itu, tidaklah sesuai dengan lembaga sosial dari masyarakat Indonesia asli, sehingga jelaslah bahwa susunan hukum negara-negara Barat, yang berlandaskan teori-teori perseorangan dari para ahli pemikir seperti Voltaire, Jean Jacques Rousseau, Montesquieu dan lain-lain dari Perancis serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan lain-lain dari Inggeris dan Amerika, tidak dapat diambil sebagai contoh yang baik bagi Indonesia.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.

Jika UUD 1945 adalah pokok pangkal dari batang tubuh UUD 1945 Pertanyaan nya amandemen yang telah dilakukan batang tubuh itu sumber nya dari mana sementara Pembukaan UUD 1945 masih sah menjadi konstitusi .
Jadi Amandemen telah memotong pembukaan dan batang tubuh sama arti nya melakukan mutilasi dengan memisahkan kepada dan badan .

Dari uraian diatas kita sangat yakin bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan singkat. Tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh para pengamandemen UUD 1945.

Apakah Soekarno seorang yang bodoh melakukan dekrit presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 yang dikatakan Sementara dan Kilat itu ? Tentunya para pakar ketatanegaraan bisa mengkaji UUD 1945 dengan pikiran yang luas dan bukan dengan pikiran yang sempit.

KESIMPULAN

Akibat dari salah tafsir inilah maka UUD 1945 diamandemen ini bukan amandemen sebab 97% perubahan nya jadi tidak jujur jika UUD hasil amandemen ini masih diberi nama UUD 1945.
Akibat dari amandemen UUD 1945 bukan tusnami di Aceh juga dikatakan akibat UUD 1945 kata Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Tetapi benar Tusnami akan terjadi dengan gelombang protes demonstrasi akibat negara melenceng dari cita-cita nya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Pembakaran -pembakaran gedung DPR hampir seluruh Indonesia jadi ini bisa menjadi tusnami akibat demokrasi yang menghasilkan koruptor.
Apa tetap tidak mengakui semua kerusakan ini akibat UUD 2002 Hasil amandemen ?
Oleh sebab itu rakyatlah yang hatus bergerak untuk menyelamatkan Indonesia kembali pada titik kordinat Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tegakan kembali Pancasila dan UUD 1945.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca