
Artikel ini adalah bagian ke-4 tentang konflik di Pulau Rempang dalam tajuk “Melayu Tak Hilang di Bumi” melanjutkan bagian ke 3 dengan judul “Di Rempang, Atas Nama Investasi Kekerasan Terjadi“ Semut Ibrahim menerbitkan “Di Rempang, Negara Melanggar Konstitusi dan HAM”
Hari itu warga Rempang berduka, usaha dan perjuangan mereka mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka gagal. Sekarang mereka tidak tahu harus ke mana.
Di Rempang, HAM Menghilang
semutibrahim | Jakarta – Pembukaan UUD Negara Indonesia Tahun 1945 menjelaskan dengan terang benderang, bahwa Negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum … dst. Namun dalam kasus Pulau Rempang, penguasa negara sudah mengabaikan Amanah Konstitusi tersebut.
Selain itu penguasa Negara juga sudah melakukan penindasan dan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya sendiri, yakni penduduk Pulau Rempang. Negara telah melanggar hak warga untuk bertempat tinggal, hak untuk bermata pencaharian, hak atas kesejahteraan lahir dan batin, hak atas pelayanan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pendidikan dan tumbuh kembang anak-anak generasi penerus.
PUSKESMAS di Tutup
Sejak pertengahan Agustus 2023, pelayanan kesehatan di Puskesmas Rempang sudah dihentikan, sekolah-sekolah negeri sudah dipindahkan. Hal ini dilakukan BP Batam dan Pemko Batam untuk memaksa warga Rempang meninggalkan kampung halaman mereka, dan menyetujui Relokasi. Sungguh Negara Indonesia sedang melakukan pemaksaan dan penindasan terhadap warga Rempang, bahkan secara tidak langsung negara telah membunuh kehidupan dan masa depan warga Rempang.

YLBHI Temukan Pelanggaran HAM
Dikutip dari VOA; Staf Advokasi YLBHI Edy Kurniawan mengatakan pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut merujuk pada Pasal 9 huruf (d) Undang-Undang Pengadilan HAM. Karena itu, Edy yang juga mewakili Solidaritas Nasional untuk Rempang, menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kekerasan di Rempang pada 7 September 2023.
“Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa apalagi disertai dengan pengurangan/pembatasan hak dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan publik merupakan kategori pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan,” jelas Edy Kurniawan dalam konferensi pers, Minggu (17/9/2023).
“Kita saksikan pengerahan polisi dan tentara secara berlebihan, dan kemudian ada penghilangan hak-hak individu atas nama kebijakan negara,” tambahnya.
Baca juga artikel terkait sebelumnya “Di Rempang, Atas Nama Investasi Kekerasan Terjadi”
Salam Juang, Semut Ibrahim
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.