
semutibrahim.com | Barelang – Masuknya investor ke Rempang, diawali dengan ditandatanganinya MOU pada tanggal 26 Agustus 2004 antara Walikota Batam (Nyat Kadir) dengan investor dari Group Artha Graha yakni PT Mega Elok Graha (MEG) dan telah di setujui oleh DPRD Batam.

Artikel ini adalah lanjutan atau bagian ke 2 dari postingan sebelumnya di bagian 1 dengan tajuk “REMPANG TANAH BERTUAN” dalam serial Tak Melayu Hilang di Bumi
Kepada saudaraku Masyarakat Melayu, khususnya di Rempang, sesuai dengan yang telah di sampaikan oleh guru kita Ustadz Abdul Shomad (UAS) : “Tokoh Masyarakat Melayu Serantau. Yang ada jabatan, tolong dengan kuasa. Yang sanggup berteriak, tolong dengan suara.” Semut Ibrahim bukan siapa-siapa, hanya sebait kata diantara jutaan kalimat yang hilir mudik di semesta frasa. Namun untuk saudaraku Melayu Rempang, sebagai bentuk keberpihakan, dukungan dan upaya menjaga daulat negeri leluhur, tanah ulayat maka pena-pena Semut Ibrahim berbicara di ruang khusus dengan tajuk “Tak Melayu Hilang di Bumi”.
PT Mega Elok Graha (MEG) Telantarkan Lahan HGU
Setelah 19 tahu berjalan, lahan yang diberikan kepada investor tersebut tak kunjung digarap jua alias diterlantarkan. Lalu masuklah sejumlah orang-orang dari luar Rempang yang membuka berbagai usaha seperti ternak babi, ternak ayam, dan kebun buah-buahan dll, mereka adalah pendatang yang menempati bagian darat dari Pulau Rempang. Sedangkan penduduk asli keturunan Prajurit Sultan Riau Lingga sejak dulu hingga kini menempati dan berdiam di bagian pesisir di 16 kampung tua Pulau Rempang.
Selama 19 tahun ditelantarkan (oleh PT Mega Elok Graha – red) seharusnya hak atas lahan sudah dicabut oleh Pemerintah sesuai dengan UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960), atau jikapun tidak, sesungguhnya PT Mega Elok Graha (MEG) telah gugur dengan sendirinya atas hak guna usahanya atas nama UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960, TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. (Pembaca bisa mengunduhnya disini – red).
Demi Investasi, Undang-undang di Abaikan
Alih-alih gugur hak guna usahanya, Pada tahun 2023 ini PT Mega Elok Graha (MEG) menggandeng investor dari Cina (Xinyi Group) dengan investasi disebutkan sebesar Rp. 381 Trilyun. Masuknya investor dari Cina ini adalah hasil kunjungan Presiden RI Jokowi ke Cina akhir-akhir ini. Bahkan kemudian mengutus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk sowan ke Xinyi Group di Wuhu, China, Selasa (18/7/2023).

Pemerintah dan PT MEG kompak secara bersama-sama mengabaikan UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960, TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA, khususnya pada Bagian IV, Tentang Hak Guna Usaha. Pasal 34 ; Hak guna usaha berakhir karena: (a) waktunya berakhir, dan butir (e) di telantarkan.
Masuknya investor Cina bersama PT. MEG akan membangun megaproyek yang disebut REMPANG ECO CITY, dan untuk itu BP Batam mengalokasikan tanah seluas 117.000 Hektare, yang artinya seluruh pulau Rempang yang luasnýa 116.000 Hektare, ditambah dengan pulau-pulau disekitarnya seperti Pulau Galang dan lain-lain. Untuk itu seluruh penduduk Pulau Rempang yang berdiam di 16 kampung tua, akan dipindahkan atau direlokasi (digusur – red) ke tempat lain, yang sampai saat ini tempat relokasi itu sama sekali belum dibangun.
CMIIW
Nantikan serial Tak Melayu Hilang di Bumi pada postingan yang akan datang dengan tajuk “Di Rempang, Atas Nama Investasi Kekerasan Terjadi“
Agar pemahaman utuh sebaiknya membaca dari awal, atau dari bagian pertama “REMPANG TANAH BERTUAN”
Salam Hangat, Semut Ibrahim
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.