Oktober 10, 2026

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Gambar ilustrasi

Pernyataan bahwa UUD 1945 adalah buatan Jepang atas dasar itu maka UUD 1945 diganti dengan UUD 2002.

Pernyataan UUD 1945 buatan penjajah Jepang, tidak ada Pemilu, tidak ada HAM, Menciptakan otoritarian, tidak modern adalah pernyataan yang melecehkan pendiri negara bangsa dan para pahlawan yang telah berjuang mendirikan negeri ini.

HASIL PENELITIAN HUKUM FILOSOFIS PROF. KAELAN

Menurut penelitihan dan Kajian Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Kaelan, mengatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila.

Sebab menurutnya ada sekitar 97 % pasal UUD 1945 yang dilakukan perubahan dalam yang mereka katakan amandemen tersebut.

“Setelah saya teliti, ini dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa ternyata konstitusi hasil amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen, karena yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen. Masya Allah itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti UUD. Jadi negara kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila,” kata Kaelan dalam Seminar Nasional yang diadakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Perguruan Tinggi Negeri (MDGB PTNBH), Jumat (17/6/2023).

HAM LIBERAL

Ia mencontohkan pasal yang mengatur tentang Hak Asasi manusia (HAM) hanya mencomot dari HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya HAM menurut UUD 1945 hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.

“Karena HAM yang ada di dunia itu kan liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara itu juga berKetuhanan,” ucapnya.

JIWA PROKLAMASI BUKAN IDENTITAS 2002

Selain itu menurut Kaelan, UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 tidak dijiwai Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehingga menurutnya konstitusi Indonesia kini sudah kehilangan identitas proklamasi, kehilangan identitas rakyat indonesia, dan kehilangan ciri khas bangsa indonesia.

“Jadi dapat kita simpulkan konstitusi 2002 sebagai suatu pembubaran negara proklamasi yang dimerdekakan 17 Agustus 1945,” ungkapnya.

HILANG NYA KEDAULATAN RAKYAT

Selain itu, dari sisi ketatanegaraan, Kaelan mengatakan Indonesia sudah tidak lagi ada kedaulatan rakyat. ia mempertanyakan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2.

Kemudian dia juga menyoroti pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. “Mestinya kalau negara itu bukan anggota, tapi lembaga mestinya lho ya,” ucapnya.

Dari penelitihan Prof Kaelan jelas negara ini bukan lagi negara yang diproklamasi kan 17 Agustus 1945 terus negara yang mana yang menuju Indonesia Emas itu ?

MPR TIDAK JELAS SIKAPNYA TERHADAP UUD 1945 BUATAN JEPANG

Sayang sekali MPR yang mengadakan seminar konstitusi juga tidak mengerti kalau UUD1945 dan Negara tidak lagi berdasar Pancasila.

Indonesia dalam lintasan sejarah, bangsanya dulu dilahirkan baru negaranya dibentuk. Indonesia merdeka dasarnya Pancasila. Jadi kalau negara tidak didasarkan pada Pancasila bisa dipastikan bukan Indonesia yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945.

Marilah kita kaji ulang UUD 2002 hasil amandemen, apakah para pengamandemen UUD 1945 telah melakukan kudeta Konstitusi  terhadap UUD 1945 yang dibungkus Amandemen UUD 1945.? dan telah melakukan kudeta terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945? Perlu pembuktian kalau UUD 1945 buatan Jepang.

PDIP paling bertanggungjawab terhadap ucapan Yakob Tobing yang mengatakan UUD 1945 buatan Jepang sebab Pada saat Kudeta konstitusi Yakob Tobing adalah ketua Fraksi PDIP. Padahal bagi yang mempelajari ajaran Soekarno UUD 1945 Itulah Kristalisasi ajaran Soekarno.

Bung Karno mengatakan Pancasila itu lima prinsip dalam berbangsa dan bernegara.

“Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia. Bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu (pidato Soekarno)”.

Sadar atau tidak sadar amandemen UUD 1945 adalah membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Sebab pendiri negeri ini sudah membentuk negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan Alinea ke-4 UUD 1945 mempunyai prinsip sendiri yang mengikat bangsa Indonesia.

Amandemen UUD 1945 justru mengkhianati prinsip -prinsip yang sudah menjadi konsesnsus nasional yang di urai didalam UUD 1945 dan Pembukaannya.

KESIMPULAN

Sistem negara berdasarkan Pancasila ada tiga ciri yang tidak di punyai oleh sistem Presidenseil, Parlementer atau kerajaan sekalipun, yaitu :

1.Adanya lembaga tertinggi negara yang di sebut MPR;
2.Adanya politik rakyat yang di sebut GBHN;
3.Presiden adalah Mandataris MPR.

Ketiga ciri ini sudah tidak ada artinya. Negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila.

Jika memang pernyataan Jokob Tobing bahwa UUD 1945 adalah buatan Jepang terus kita semua masih ikut pernyataan Yakob Tobing dengan dasar tersebut, UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 maka rakyat Indonesia harus menuntut MPR menyatakan :

1. Indonesia sudah tidak berdasar pada UUD 1945;


2. Indonesia tidak lagi berdasar Pancasila;


3. Indonesia bukan lagi negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945;


4. Indonesia sudah menghapus Bhineka Tunggal Ika;

5. MPR tidak lagi mencerminkan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia .

Atau MPR melawan kudeta konstitusi dengan kembali pada Pancasila dan UUD 1945.

Jika memang MPR tidak mau kembali ke UUD 1945 dan Pancasila yang disahkan 18 Agustus1945, jadi umumkan saja seperti diatas jangan menipu rakyat. Turuti saja pernyataan Yakob Tobing bahwa UUD 1945 buatan Jepang, jika berani.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca