
Disampaikan Oleh : Hasanudin
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dibaca hanya sebagai persidangan hukum biasa. Ada manuver politik yang sangat halus namun terbaca jelas melalui dua isyarat prosedural.
1. Isyarat Pertama : Mendahulukan Pokok Perkara di Atas Legal Standing – Panggung untuk Membangun “Vonis Publik”
Dalam hukum acara MK yang normal, _legal standing_ pemohon adalah pintu pertama. Jika pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, perkara gugur dan pokok perkara tidak perlu dibuka.Namun MK dalam kasus ini melakukan inversi : membuka dan memeriksa pokok perkara terlebih dahulu.
Secara politik, ini adalah langkah yang sangat kalkulatif. Tujuannya bukan untuk mengadili, tapi untuk membuka ruang persidangan sebagai forum pembuktian sosial.
Ketika pokok perkara dibuka, publik kemudian menyaksikan secara terbuka dalil utama pemohon: ketiadaan atau ketidaklengkapan dokumen pendukung ijazah SMA/sederajat sebagai syarat formil Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dengan dibukanya ini di ruang sidang, MK secara tidak langsung telah memfasilitasi terbentuknya “putusan publik”. Bahkan sebelum ada putusan hukum, narasi telah terlanjur menyebar bahwa syarat administratif tersebut bermasalah. Hukum belum memvonis, tapi opini publik sudah terbentuk. Ini adalah kemenangan politik bagi pemohon di luar putusan formal.
2. Isyarat Kedua : Menyatakan Tidak Berwenang, Namun Melempar Bola Panas
Isyarat kedua lebih politis lagi. Setelah pokok perkara dipertontonkan, MK kemudian menyatakan diri tidak berwenang mengadili dengan dalih open legal policy dan isu legal standing, serta dalil lewat waktu.
Namun putusan tidak berhenti di situ. MK secara eksplisit *menyerahkan temuan bukti persidangan kepada “lembaga yang berwenang”.
Ini adalah formula klasik judicial avoidance yang bermuatan politis tingkat tinggi :
a) MK Cuci Tangan Secara Hukum : Dengan menyatakan tidak berwenang, MK menghindari tabrakan langsung dengan Istana dan kekuatan politik besar di belakang Gibran. MK tidak ingin tercatat sebagai lembaga yang menjatuhkan Wakil Presiden yang sedang menjabat.
b) MK Melempar Amunisi Secara Politik: Dengan menyerahkan bukti kepada lembaga lain – bisa dimaknai sebagai DPR melalui hak angket/pemakzulan, Bawaslu, MA, atau Mabes Polri terkait dugaan dokumen – MK sebenarnya tidak mematikan perkara, melainkan memindahkannya ke arena politik.
MK seolah berkata : “Kami tidak bisa memutusnya secara konstitusional, tapi barangnya ada, silakan kalian yang bertarung di luar.”
3. Implikasi Politis Selanjutnya
Putusan model ini melahirkan tiga implikasi besar :
Pertama, Legitimasi Gibran Akan Terus Digugat Secara De Facto. Secara de jure ia tetap sah sebagai Wapres karena putusan MK tidak membatalkan. Namun secara de facto, vonis publik yang telah terlanjur terbentuk akan menjadi amunisi abadi bagi oposisi. Setiap kebijakan kontroversial pemerintah akan selalu dikaitkan kembali dengan isu ijazah ini.
Kedua, Bola Panas Berpindah ke DPR dan Parpol. Penyebutan “lembaga yang berwenang” adalah undangan terbuka bagi DPR. Ini akan menjadi alat tawar-menawar politik yang sangat mahal. Parpol oposisi akan menggunakan temuan MK ini untuk menekan pemerintah dalam pembahasan APBN, RUU strategis, dan Pilkada. Isu ini tidak akan dibawa ke pengadilan, tapi akan dibawa ke meja lobby politik.
Ketiga, Preseden Berbahaya bagi MK. MK mempertontonkan bahwa ia bisa memilih kapan menjadi Mahkamah Hukum dan kapan menjadi Mahkamah Politik. Dengan mendahulukan pokok perkara untuk tujuan eksposur, MK telah mengubah fungsi persidangan dari fungsi adjudikasi menjadi fungsi political signaling. Ke depan, setiap sengketa Pilpres/Pilkada berpotensi diperlakukan sama: dibuka dulu aibnya, baru dicari alasan formil untuk tidak memutus.
Kesimpulan : Sidang ini bukan tentang ijazah. Ini tentang bagaimana hukum digunakan untuk mengelola krisis politik tanpa harus memutus krisis tersebut. MK memilih jalan tengah yang paling aman bagi dirinya: tidak menjatuhkan Gibran secara hukum, tapi juga tidak membersihkan namanya secara politik. Gibran selamat secara kursi, tapi terluka secara legitimasi. Dan luka legitimasi itulah yang justru paling berguna dalam permainan politik jangka panjang di Indonesia.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.