Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi :  28/09/2026

Maklumat Yogyakarta tentang rencana “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli) adalah untuk menyelamatkan negara karena“ pasca amandemen UUD 1945 Indonesia berubah menjadi negara kapitalis, liberal, dan individualis.

4 (empat) kali amandemen UUD 45 tahun 1999 – 2002 dengan mengubah 95 % pasal UUD 45 otomatis telah mengubah UUD 45 menjadi UUD 2002. Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa dan manipulasi politik dari sebutan nama UUD 45 yang telah diubah.

MPR tidak lagi berfungsi sesuai Pancasila Sila ke 4 : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

UUD 2002 telah membubarkan Negara Proklamasi 1945, hakekatnya Konstitusi Negara RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45, dan sudah tidak memiliki Roh Proklamasi 1945.

Kondisi demikian menimbulkan keadaan  negara dalam bahaya  untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai Pembukaan UUD 45.Upaya Penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kondisi genting dipandang perlu mengambil langkah penyelamatan  dengan “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD’45 (asli).

Dasar hukum dekrit dalam perspektif hukum tata negara, seperti Dekrit 1959 mengembalikan Indonesia ke UUD 1945 adalah sebagai Staatsnoodrecht (hukum darurat negara), bahwa dalam keadaan genting yang mengancam kelangsungan negara. Kepala negara dapat mengambil langkah luar biasa (dekrit) demi menyelamatkan negara. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak mengeluarkan dekrit dalam kondisi darurat negara, meskipun langkah itu tidak sepenuhnya sesuai prosedur konstitusional biasa.

Maklumat Yogyakarta, mengerti dan memahami terjadinya perdebatan keabsahan Dekrit Presiden 1959. Beberapa ahli menyebut langkah ini “tidak konstitusional secara formal”, tetapi dibenarkan secara materiil karena keadaan darurat ketatanegaraan.Maklumat Yogjakarta mengetahui bahwa istilah “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 1945 Asli”, kalimat “dekrit” dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia merujuk pada keputusan politik-konstitusional yang dikeluarkan oleh kepala negara, bukan sekadar keputusan masyarakat.

Dekrit Rakyat Indonesia kembali ke UUD 45 (asli) oleh Maklumat Yogyakarta karena permintaan kepada Presiden mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 45 (asli) samasekali tidak direspon.

Maklumat Yogyakarta tidak menggunakan istilah “Gerakan Nasionalis Kembali Ke UUD 45 (asli)”, karena gerakan telah dilakukan secara bergelombang terus menerus   statusnya tetap gerakan, sampai kapan gerakan hanyalah  gerakan tanpa kepastian sikap.

Rakyat Indonesia harus bersikap pada ahirnya bahwa rakyat Indonesia telah  bersikap dengan tegas melalui Dekrit Rakyat Indonesia Kembali Ke UUD 45 (asli).

Keputusan Dekrit Rakyat Indonesia kembali ke UUD 45 (asli ), bisa bermakna politik simbolis berupa keputusan sikap. Untuk memenuhi ketentuan konstitusi Dekrit Rakyat Indonesia dalam arti hukum formal akan diteruskan kepada Presiden dan MPR dengan harapan menjadi keputusan resmi negara dalam kondisi darurat persis sama seperti Dekrit Presiden 1959 atau dengan Keputusan MPR.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca