Oktober 9, 2026
Pasar Desa Jurang Suci yang mangkrak

Semut Ibrahim Mediatama | Gresik – Pasar Desa Jurang Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dibangun dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp600 Juta dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan (BK) Provinsi/Kabupaten, kini mangkrak, mati suri, dan tidak berfungsi samasekali.

Bangunan yang digadang-gadang jadi pusat ekonomi kerakyatan itu kini hanya jadi monumen pemborosan. Kosong. Tak ada pedagang. Tak ada pembeli.

Lebih parah lagi, di atas kegagalan itu, Pemerintah Desa Suci bukannya memperbaiki dan menghidupkan pasar, malah memaksakan lahan pasar tersebut untuk dirombak dan dialihkan menjadi bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tahun ini.

Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih dengan alih fungsi pasar desa

Ada Apa di Balik Pemaksaan Ini?

Publik bertanya-tanya: Mengapa lahan produktif yang seharusnya dihidupkan untuk UMKM dan ekonomi warga justru dikorbankan? Apakah ini modus untuk menutupi kegagalan proyek Rp600 juta yang tidak bermanfaat itu dengan proyek baru berlabel program nasional?

Saat awak media SEMUT IBRAHIM mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Suci terkait:
1.  Alasan pasar tidak pernah berfungsi
2.  Dasar hukum pengalihan aset pasar menjadi KDMP
Kades Suci memilih BUNGKAM. Tidak ada jawaban. Tidak ada klarifikasi sampai berita ini diterbitkan.

BEDAH KONSEKUENSI HUKUM: TIDAK MAIN-MAIN!

Jika dibiarkan, persoalan ini bukan hanya soal mangkrak, tapi bisa masuk ranah pidana. Berikut konsekuensi hukum yang mengintai:

1. Dugaan Pelanggaran Asas Pengelolaan Dana Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 mewajibkan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bermanfaat. Membangun pasar Rp600 juta yang tidak berfungsi jelas melanggar asas kebermanfaatan.

2. Potensi Kerugian Keuangan Negara

Jika Rp600 juta itu dibangun tanpa perencanaan matang, tanpa kajian kelayakan, dan hasilnya mangkrak, maka ada unsur *kerugian keuangan negara/desa. Ini bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

3. Pengalihan Aset Desa Tanpa Musdes Adalah Cacat Hukum

Aset desa berupa Pasar tidak bisa dialihfungsikan seenaknya oleh Kades. Harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan mendapat persetujuan BPD serta masyarakat. Jika pengalihan lahan pasar ke KDMP dilakukan sepihak tanpa Musdes, maka keputusan tersebut batal demi hukum dan melanggar Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

4. Putusan MK No. 100/PUU-XXIV/2026 Jadi Senjata Warga

Seperti kasus Kades Klaten yang menang di MK, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan Dana Desa tidak boleh disandera untuk program titipan pusat termasuk KDMP. Pembangunan KDMP tidak boleh memaksakan dengan mengorbankan aset ekonomi yang sudah ada milik desa.

Redaksi SEMUT IBRAHIM mengharapkan agar Inspektorat Kabupaten Gresik, DPMD Gresik, dan Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera turun melakukan audit investigatif terhadap pembangunan Pasar Jurang Suci Desa Suci.

Jangan sampai uang rakyat Rp600 juta lenyap tanpa jejak, lalu ditutup dengan proyek baru yang dipaksakan. (SIM Jatim. AR)


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca