
SEMUT IBRAHIM MEDIATAMA | GRESIK – Petugas Pengawas Perikanan KP. Hiu Macan Tutul 02 melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1 unit Kapal Ikan Indonesia [KII] di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia [WPP-NRI] 712, Perairan Laut Jawa sekitar Pulau Bawean, Selasa 8 September 2026.data yang kami (red) peroleh dari petugas dinas instalasi pelabuhan perikanan pantai (IPPP) Bawean sebagai berikut.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 06.52 WIB di posisi 05°39.321′ S – 112°32.079′ E.
Data Kapal yang Diperiksa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang diamankan bernama KM. Usaha Jaya 3 dengan ukuran 20 GT.
Data Lengkap Kapal:
– Nama Kapal: KM. Usaha Jaya 3
– Ukuran: 20 GT
– Nama Pemilik: Sumarni
– Nama Nahkoda: Masrukan
– Alat Tangkap: Pukat Cincin Pelagis Kecil
– Asal Kapal: Kragan, Rembang
– Jumlah ABK: 29 orang WNI
– Muatan: 15 Kg
Diduga Langgar Aturan Perizinan
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati dugaan pelanggaran terhadap aturan perikanan yang berlaku.
“Dugaan pelanggaran yang ditemukan adalah tidak memenuhi perizinan berusaha sesuai aturan yang berlaku, meliputi SPB, SLO, dan SIPI,” ujar petugas kepada awak media.
Saat ini kapal beserta 29 orang ABK telah diamankan di pelabuhan Nusantara perikanan brondong dibawah kementerian kelautan dan perikanan RI untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Masyarakat Bawean Gresik berharap agar kapal tersebut diproses secara hukum yang objektif dan transparan dan kapal pengawas dari kementerian kelautan perikanan (pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan) PSDKP diharapkan selalu dan sering beroperasi di sekitar laut Bawean karena banyak nelayan kecil payang dan lainnya merasa dirugikan dengan aktivitas nelayan yang memakai perahu atau kapal dengan GT yang besar yang berasal dari luar pulau Bawean.(AR-SIM)
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.