Oktober 9, 2026

Tulisan pertama : Krisis Konstitusi, Oligarki, dan Ujian Negara

Disampaikan Oleh : Madi Saputra

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 tidak seharusnya dibaca hanya sebagai laporan tahunan pemerintahan. Di balik paparan mengenai ekonomi, pangan, gizi, energi, hilirisasi, dan pembangunan manusia, terdapat pertanyaan yang jauh lebih fundamental : apakah arsitektur negara Indonesia masih memiliki kapasitas institusional yang cukup untuk mengeksekusi ambisi sebesar itu…?

Presiden menyatakan bahwa pemerintahannya telah menjalankan 121 kebijakan transformatif dalam 663 hari. Angka tersebut menunjukkan tingginya intensitas intervensi negara. Namun, semakin besar skala kebijakan, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas institusi yang menjalankannya. Negara tidak hanya membutuhkan pemimpin dengan political will. Negara membutuhkan mesin pemerintahan yang mampu mengubah keputusan politik menjadi hasil konkret.

Di titik inilah persoalan Indonesia menjadi struktural.Masalah republik tidak cukup dijelaskan melalui siapa presiden, siapa menteri, siapa ketua partai, atau siapa pejabat penegak hukum. Persoalannya terletak lebih dalam. Ia menyentuh arsitektur konstitusi, struktur insentif politik, konfigurasi oligarki, pembiayaan kekuasaan, dan kapasitas negara.

*DARI SUPREMASI MPR MENUJU SUPREMASI KONSTITUSI*

Empat tahap perubahan UUD 1945 pada tahun 1999–2002 menghasilkan transformasi ketatanegaraan paling besar sejak Indonesia merdeka.

Sebelum amandemen, konstruksi ketatanegaraan menempatkan MPR sebagai pusat kedaulatan institusional. Setelah perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, Indonesia bergerak dari supremasi lembaga menuju supremasi konstitusi.MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, serta lembaga konstitusional lainnya bekerja dalam pembagian kewenangan yang relatif horizontal. Mahkamah Konstitusi bahkan diberikan kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.Secara teoritis, desain ini merupakan sistem checks and balances.

Masalah muncul ketika fragmentasi kekuasaan bertemu dengan kelemahan koordinasi, sistem kepartaian yang kompleks, kepentingan ekonomi besar, dan biaya elektoral yang tinggi.Di sinilah demokrasi berubah menjadi persoalan game theory.

Setiap institusi bertindak berdasarkan fungsi, kewenangan, kepentingan, dan kalkulasi masing-masing. DPR mempunyai insentif politik sendiri. Partai mempunyai kepentingan elektoral sendiri. Presiden mempunyai agenda pemerintahan sendiri. Penegak hukum memiliki yurisdiksi, kultur organisasi, jaringan kekuasaan, dan kepentingan institusional masing-masing.

Ketika mekanisme koordinasi lemah, muncul kondisi menyerupai _non-cooperative game._Setiap aktor dapat bertindak rasional untuk dirinya sendiri, tetapi agregasi tindakan rasional tersebut belum tentu menghasilkan keluaran optimal bagi negara.Inilah paradoks kelembagaan Indonesia.

Rasional bagi aktor belum tentu rasional bagi republik.

DEMOKRASI MAHAL DAN EKONOMI POLITIK KEKUASAAN

Karena itu, korupsi tidak cukup dibaca sebagai persoalan moral individual.Korupsi juga harus dianalisis melalui struktur insentif.Kontestasi politik membutuhkan logistik. Partai membutuhkan pembiayaan. Kandidat membutuhkan jaringan. Pemilu membutuhkan mesin politik. Kekuasaan membutuhkan koalisi. Koalisi membutuhkan distribusi sumber daya.

Di titik tertentu, demokrasi elektoral dapat membentuk pasar politik tempat modal ekonomi dikonversi menjadi akses politik, lalu akses politik dikonversi kembali menjadi keuntungan ekonomi.Richard Robison dan Vedi R. Hadiz menjelaskan bagaimana kekuatan ekonomi-politik yang tumbuh pada masa Orde Baru tidak otomatis lenyap setelah Soeharto jatuh. Sebagian justru berhasil mereorganisasi diri di dalam institusi demokrasi baru.

Jeffrey Winters melihat persoalan serupa melalui teori oligarki. Dalam pembacaannya, demokratisasi tidak otomatis menghancurkan oligarki. Hilangnya pusat kekuasaan tunggal justru memungkinkan pemilik sumber daya material besar berkompetisi dan mempertahankan kekayaan melalui arena politik yang semakin tersebar. Literatur mengenai Winters bahkan menggambarkan Indonesia pasca-Soeharto sebagai untamed ruling oligarchy.

Maka oligarki Indonesia tidak mati. Ia bermetamorfosis. Dahulu ia hidup dekat pusat kekuasaan. Kini ia dapat hidup di banyak pusat kekuasaan sekaligus : partai, parlemen, bisnis, media, pemerintahan daerah, organisasi masyarakat, bahkan jaringan kebijakan. Inilah sebabnya reformasi kelembagaan selalu menghadapi resistensi.

Tetapi analisis harus disiplin terhadap fakta.RUU Perampasan Aset, misalnya, tidak tepat disebut telah “ditolak DPR”. Sampai Agustus 2026, RUU tersebut tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan telah bergerak memasuki pembahasan batang tubuh. Persoalan yang layak dipersoalkan adalah panjangnya proses, tarik-menarik kepentingan, desain due process, perlindungan hak warga negara, dan seberapa kuat produk akhirnya mampu memukul ekonomi kejahatan.

RUU ini menjadi semacam uji tekanan terhadap sistem politik. Sebab pemberantasan korupsi yang serius pada akhirnya akan menyentuh bukan hanya pelaku, tetapi juga jaringan aset, perusahaan, nominee, transaksi, patronase, dan struktur kekuasaan yang melindunginya.

PRABOWO DAN PROBLEM STATE CAPACITY

Di sinilah pemerintahan Prabowo menghadapi paradoksnya sendiri.Visi pemerintah sangat besar.

Tetapi visi besar justru dapat runtuh jika kapasitas negara kecil.Program Makan Bergizi Gratis menjadi contoh paling konkret.

Dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026, pembangunan manusia dan gizi ditempatkan sebagai agenda strategis. Kristina Beno, siswi kelas VI SD asal Merauke, bahkan hadir sebagai representasi manusia konkret di balik statistik kebijakan negara.Dari perspektif siyasah syar’iyyah, kebijakan pemenuhan gizi memiliki hubungan kuat dengan hifz al-nafs dan hifz al-‘aql. Negara menjaga kehidupan sekaligus kapasitas intelektual generasi berikutnya.Namun, kebijakan yang secara normatif baik belum tentu menghasilkan implementasi yang baik.

Pada 2025 KPK sudah mengidentifikasi persoalan regulasi, koordinasi, sentralisasi, benturan kepentingan, serta potensi korupsi dalam tata kelola MBG. Pada 2026 persoalan itu berkembang menjadi perkara penegakan hukum. Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, sementara pimpinan BGN kemudian menempatkan pemberantasan korupsi, perbaikan tata kelola, dan transparansi sebagai prioritas institusional.Ini merupakan alarm klasik state capacity. Skala kebijakan tumbuh lebih cepat daripada kapasitas pengawasannya.

IMPLEMENTATION GAP : TEMPAT KEBIJAKAN MATI

Jeffrey L. Pressman dan Aaron Wildavsky telah lama menjelaskan bahwa implementasi bukan tahap administratif setelah kebijakan dibuat.

Implementasi adalah bagian dari kebijakan itu sendiri.Semakin panjang rantai keputusan, semakin banyak titik tempat instruksi dapat berubah, tertunda, dinegosiasikan, diselewengkan, atau kehilangan substansinya.

Michael Lipsky kemudian menunjukkan pentingnya street-level bureaucracy. Kebijakan nasional pada akhirnya bersentuhan dengan rakyat melalui manusia di lapangan : guru, tenaga kesehatan, aparat, petugas administrasi, kepala unit pelayanan, dan birokrat lokal. Mereka bekerja dengan keterbatasan waktu, anggaran, informasi, logistik, serta tekanan target.

Karena itu, sebuah program raksasa seperti MBG membutuhkan sesuatu yang jauh lebih canggih daripada instruksi presiden.Ia membutuhkan digital traceability, audit real-time, interoperabilitas data, identifikasi beneficial ownership vendor, standardisasi harga, pengawasan mutu pangan, sistem peringatan dini, dan mekanisme penghentian otomatis ketika anomali terdeteksi.

Tanpa itu, anggaran yang besar akan menciptakan permukaan serangan korupsi yang sama besarnya.

DANANTARA, HILIRISASI, DAN PERTARUNGAN ATAS RANTAI NILAI

Ujian serupa berlaku pada agenda ekonomi.Danantara, hilirisasi, dan B50 sebenarnya bergerak dalam satu paradigma besar : merebut kembali kendali negara atas rantai nilai strategis.

Danantara kini berfungsi sebagai badan pengelola investasi yang mengawasi dan mengoptimalkan aset strategis negara. Pada Juli 2026, Danantara Investment Management juga menjadi associate member International Forum of Sovereign Wealth Funds. Ini menambah kebutuhan untuk menerapkan standar tata kelola, transparansi, manajemen risiko, dan disiplin investasi kelas dunia.

Sementara itu, pemerintah mempercepat hilirisasi dan menjadikan B50 sebagai instrumen pengurangan ketergantungan terhadap impor solar. Kementerian ESDM menargetkan implementasi nasional B50 pada 2026 sebagai bagian dari strategi swasembada energi.Secara geoekonomi, arah tersebut masuk akal.

Negara yang hanya menjual bahan mentah berada di bagian bawah rantai nilai.Negara yang menguasai pemurnian, manufaktur, energi, teknologi, pembiayaan, logistik, dan pasar berada pada posisi tawar yang berbeda.Tetapi nasionalisme ekonomi tanpa tata kelola dapat menghasilkan oligarki baru.

Karena itu Danantara tidak boleh menjadi sekadar konsentrasi aset negara. Ia harus menjadi konsentrasi kapasitas negara.

Hilirisasi juga tidak boleh berhenti pada pembangunan smelter. Hilirisasi harus membangun transfer teknologi, industri turunan, insinyur nasional, riset material, manufaktur mesin, dan kemampuan ekspor produk bernilai tambah tinggi.Kedaulatan bukan sekadar memiliki sumber daya.Kedaulatan adalah menguasai teknologi, modal, proses produksi, data, dan pasar dari sumber daya tersebut.

DEKRIT PRESIDEN : JALAN KELUAR ATAU JURANG KONSTITUSIONAL?

Di sinilah diskursus kembali kepada persoalan paling sensitif: gagasan kembali kepada naskah UUD 1945 sebelum amandemen.Kritik terhadap hasil amandemen 1999–2002 sah secara akademik dan politik.

Yang tidak boleh dilakukan adalah mencampuradukkan diagnosis konstitusional dengan instrumen hukum yang tersedia.Dalam konstitusi yang berlaku hari ini, Pasal 7C menyatakan secara eksplisit bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. UUD juga menyediakan mekanisme perubahan konstitusi melalui Pasal 37 dengan persyaratan usulan, kuorum, dan persetujuan MPR yang jelas.

Karena itu, dekrit presiden yang membubarkan DPR, membentuk MPRS baru, lalu mengubah struktur konstitusi tidak dapat diperlakukan sebagai tindakan konstitusional biasa.Ia akan menjadi ruptur ekstra-konstitusional.

Preseden Dekrit 5 Juli 1959 memang ada. Namun konteks sejarahnya berbeda. Saat itu Indonesia berada di bawah UUDS 1950 dan menghadapi kebuntuan Konstituante dalam menyusun konstitusi baru. Dekrit Soekarno kemudian membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Mengulang formula 1959 pada 2026 tanpa membaca perubahan struktur hukum dapat menciptakan krisis legitimasi yang justru lebih besar daripada penyakit yang hendak disembuhkan.

Karena itu, jika bangsa menilai hasil amandemen 1999–2002 memang melahirkan distorsi struktural, jalan yang lebih kokoh adalah *rekonstruksi konstitusi melalui proses konstitusional.*MPR harus menjadi arena evaluasi besar terhadap desain kelembagaan negara.

Pasal-pasal mengenai hubungan eksekutif-legislatif, sistem kepartaian, pembiayaan politik, arah pembangunan nasional, kedudukan lembaga negara, sistem pemilu, representasi daerah, dan mekanisme pengawasan kekuasaan harus dibedah kembali secara ilmiah.

Jangan mengganti cacat desain dengan keadaan tanpa desain.

SIYASAH SYAR’IYYAH: STABILITAS BUKAN KEKUASAAN TANPA BATAS

Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, stabilitas negara memang merupakan maslahat besar.

Kaidah : دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Tetapi kaidah tersebut tidak dapat digunakan sebagai cek kosong untuk meniadakan hukum.

Dalam tradisi politik Islam, kekuasaan memperoleh legitimasi bukan hanya karena mampu memerintah, tetapi karena menegakkan keadilan, menjaga kemaslahatan umum, mencegah kezaliman, dan menempatkan kekuasaan di bawah norma.

Karena itu menjaga stabilitas pemerintahan Prabowo tidak boleh berarti meniadakan kritik.

Sebaliknya, kritik juga tidak boleh berubah menjadi proyek penghancuran kapasitas negara.Yang harus dibedakan adalah kritik terhadap kebijakan, koreksi terhadap pejabat, dan penghancuran terhadap institusi.

Negara yang sehat mampu menerima dua hal sekaligus : pemerintahan yang kuat dan kontrol yang kuat.

UJIAN SEJARAH PRABOWO

Pada akhirnya, tantangan terbesar Prabowo bukan membuat lebih banyak program.Tantangan terbesarnya adalah membangun negara yang mampu menjalankan program tanpa selalu bergantung kepada Prabowo. Itulah ukuran institusionalisasi.

Presiden yang kuat dapat membuat keputusan cepat. Tetapi negara yang kuat mampu menjalankan keputusan dengan benar hingga kecamatan terakhir, sekolah terakhir, pelabuhan terakhir, puskesmas terakhir, dan pulau terluar.

Di tengah kompetisi Indo-Pasifik, fragmentasi ekonomi dunia, perebutan mineral kritis, teknologi, energi, pangan, dan rantai pasok, kelemahan institusi domestik merupakan kerentanan geopolitik.

Negara dengan sumber daya alam besar tetapi institusi lemah mudah menjadi medan perebutan kepentingan.Sebaliknya, negara dengan birokrasi kompeten, hukum kredibel, sistem pengawasan kuat, teknologi mandiri, industri strategis, dan kepemimpinan efektif akan mempunyai strategic autonomy. Di sinilah pidato 14 Agustus 2026 memperoleh makna yang lebih dalam.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Prabowo mempunyai visi.Pertanyaannya adalah apakah Republik mempunyai mesin kelembagaan yang cukup kuat untuk mengubah visi itu menjadi realitas.Sebab sejarah tidak mengingat pemerintahan dari berapa banyak pidato yang disampaikan.Sejarah mengingat institusi yang ditinggalkan.

Jika Prabowo mampu membersihkan tata kelola, memperkuat kapasitas birokrasi, memutus mata rantai rente, membangun kedaulatan pangan dan energi, mendisiplinkan pengelolaan aset negara, sekaligus membuka jalan bagi koreksi serius terhadap kelemahan arsitektur konstitusi pasca-1999–2002, maka pemerintahannya dapat meninggalkan warisan yang jauh melampaui satu periode kekuasaan.

Tetapi jika ambisi negara tumbuh lebih cepat daripada kapasitas institusinya, program sebesar apa pun dapat berubah menjadi beban.

Indonesia tidak kekurangan gagasan besar.

Yang selama ini menjadi persoalan adalah kemampuan mengubah gagasan menjadi institusi, institusi menjadi kapasitas, kapasitas menjadi keadilan, dan keadilan menjadi kekuatan nasional.

Di sanalah pertarungan sesungguhnya berlangsung.

Bukan sekadar perebutan kekuasaan di Jakarta.

Tetapi perebutan atas masa depan arsitektur Republik Indonesia.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca