
Disampaikan Oleh : Madi Saputra
Sejarah kebangsaan Republik Indonesia sering dibaca terlalu romantis : seolah perjalanan konstitusi kita hanyalah garis lurus dari kolonialisme menuju kemerdekaan, dari otoritarianisme menuju demokrasi. Padahal, bila dibedah dengan pisau analisis politik-ekonomi, investigatif, geopolitik, dan sejarah ketatanegaraan, tampak sebuah pergeseran besar yang jarang dibicarakan secara jujur: kedaulatan rakyat perlahan bergeser dari mandat kolektif bangsa menjadi komoditas eksklusif yang dikuasai oleh pemegang waralaba politik.
Di titik inilah Pasal 22E ayat 3 UUD hasil amandemen, yang menyatakan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, harus dibaca secara lebih kritis. Pasal ini bukan sekadar norma teknis pemilu. Ia adalah pintu konstitusional yang menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pemegang “izin usaha” untuk memasuki pasar legislatif. Inilah yang dapat disebut sebagai SIUP Politik : izin eksklusif untuk memperdagangkan akses menuju kekuasaan.
Secara formal, ia sah. Secara demokratis, ia tampak modern. Tetapi secara substantif, ia menyimpan paradoks besar: rakyat disebut berdaulat, tetapi jalur representasinya dikunci oleh partai politik.
Naskah asli UUD 18 Agustus 1945 lahir dari suasana revolusi, tetapi mengandung kedalaman filsafat politik yang luar biasa. Para pendiri bangsa tidak sedang membangun negara liberal yang menjadikan individu sebagai atom-atom politik yang bersaing bebas. Mereka juga tidak sedang membangun negara kelas ala Marxisme yang melihat politik sebagai pertarungan permanen antara kelompok sosial yang saling meniadakan.
Yang dirancang adalah negara kebangsaan yang bersifat integralistik: negara sebagai rumah besar bersama, tempat seluruh unsur bangsa hadir dalam permusyawaratan.Dalam konstruksi awal itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat ditempatkan sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Unsurnya tidak hanya wakil politik, tetapi juga utusan daerah dan utusan golongan.
Di sinilah letak kecanggihan desain awal republik. Ulama, cendekiawan, petani, buruh, kaum fungsional, unsur kebudayaan, dan daerah-daerah tidak harus seluruhnya melewati corong partai politik untuk hadir dalam forum tertinggi negara. Kedaulatan tidak dimonopoli oleh mesin elektoral. Ia disebar melalui representasi sosial, teritorial, dan fungsional.
Dalam desain itu, putra-putri terbaik bangsa tidak wajib “menyewa perahu” partai untuk mengabdi. Negara membuka ruang bagi kualitas, hikmah, dan keterwakilan sosial. Politik tidak dipersempit menjadi transaksi tiket pencalonan.
Untuk memahami psikologi politik para pendiri bangsa, kita perlu melihat keputusan Sidang PPKI pada 22 Agustus 1945 mengenai pembentukan Partai Nasional Indonesia sebagai partai negara atau staatspartij. Ini bukan PNI 1927 dalam pengertian organisasi politik biasa, melainkan gagasan tentang wadah konsolidasi nasional dalam suasana darurat revolusi.
Republik yang baru lahir berada dalam keadaan rapuh. Jepang baru menyerah. Sekutu akan masuk. Belanda melalui NICA bersiap kembali. Di berbagai daerah, struktur pemerintahan belum stabil, laskar rakyat bergerak dengan komando yang belum seragam, dan ancaman infiltrasi kolonial masih nyata.
Dalam situasi seperti itu, gagasan satu wadah politik nasional dapat dibaca sebagai strategi pertahanan negara. Fungsinya bukan semata electoral party, tetapi alat konsolidasi psikologis, sosial, dan geopolitik. Negara membutuhkan pusat mobilisasi rakyat agar energi perjuangan tidak tercerai-berai oleh faksi-faksi prematur.
Namun gagasan itu tidak berumur panjang. Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 membuka jalan bagi sistem multipartai. Dari sinilah babak baru dimulai: partai politik tumbuh, ideologi bertarung, parlemen menjadi arena fragmentasi, dan kabinet sering jatuh-bangun. Demokrasi memang menjadi lebih terbuka, tetapi negara juga memasuki wilayah rapuh: energi kemerdekaan mulai tersedot oleh kompetisi elite.
Amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi lahir dari trauma terhadap otoritarianisme Orde Baru. Niat besarnya dapat dipahami: membatasi kekuasaan presiden, memperkuat pemilu, menegaskan hak asasi manusia, dan membangun sistem check and balances. Tetapi dalam proses itu, ada harga mahal yang jarang dibicarakan: kedaulatan rakyat dipersempit ke dalam kanal elektoral yang dikuasai partai.
Pasal 22E ayat 3 menjadi titik krusial. Dengan klausul itu, hanya partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Maka, warga negara yang memiliki kapasitas intelektual, moral, sosial, dan kepemimpinan tidak dapat masuk ke parlemen tanpa melewati partai politik.
Di sinilah demokrasi berubah menjadi pasar tertutup. Partai politik menjadi pemegang izin tunggal. Rakyat boleh memilih, tetapi pilihan yang tersedia telah disaring oleh elite partai. Rakyat disebut pemilik kedaulatan, tetapi pintu masuk menuju lembaga legislatif dijaga oleh penjaga gerbang bernama partai.
Inilah anatomi SIUP Politik: legal, eksklusif, mahal, dan menentukan siapa boleh masuk gelanggang kekuasaan.
Dalam perspektif Pasal 22E ayat 3 UUD 2002 (Reformasi) menciptakan struktur pasar politik yang menyerupai oligopoli. Pemainnya terbatas. Aksesnya mahal. Perizinannya dikendalikan. Ambang batas parlemen, syarat pendirian partai, biaya kampanye, biaya saksi, logistik elektoral, dan kebutuhan media menjadikan politik sebagai industri berbiaya tinggi.
Akibatnya, partai politik tidak lagi sepenuhnya menjadi alat perjuangan gagasan. Ia sering berubah menjadi kendaraan investasi. Di belakang kandidat, ada sponsor. Di belakang sponsor, ada kepentingan. Di belakang kepentingan, ada proyek, izin tambang, konsesi lahan, impor pangan, infrastruktur, jabatan komisaris, dan regulasi yang dapat dikapitalisasi.
Di sinilah kedaulatan rakyat mengalami penyusutan makna. Demokrasi masih berjalan, pemilu tetap digelar, bilik suara tetap dibuka, tetapi arsitektur kekuasaan telah dipagari oleh biaya masuk yang sangat mahal. Rakyat mencoblos, oligarki menyusun daftar menu.
MENGUASAI NEGARA MELALUI PARTAI
Dalam perang non-militer abad ke-21, menguasai sebuah negara tidak selalu membutuhkan invasi. Tidak perlu kapal induk. Tidak perlu pasukan asing. Cukup kuasai simpul pendanaan politik, media, lembaga survei, jaringan konsultan, dan elite partai.
Bila partai politik menjadi satu-satunya gerbang menuju parlemen, maka kekuatan asing atau oligarki domestik hanya perlu memengaruhi gerbang itu. Produk legislasi strategis dapat dibentuk melalui investasi politik jangka panjang. Undang-undang sumber daya alam, energi, pangan, data, pertahanan, ruang udara, hingga pendidikan dapat ditarik ke dalam orbit kepentingan pemodal.
Inilah bahaya terdalam dari kartelisasi politik. Negara tampak demokratis dari luar, tetapi kebijakan publik dapat dikendalikan oleh jaringan modal yang bekerja di balik layar. Secara formal, semua berjalan konstitusional. Secara substantif, kedaulatan telah dinegosiasikan.
Kritik terhadap Pasal 22E ayat 3 bukan berarti menolak partai politik. Partai tetap penting sebagai instrumen artikulasi aspirasi. Namun partai tidak boleh menjadi satu-satunya pintu kedaulatan. Demokrasi yang sehat membutuhkan jalur representasi yang lebih luas.
Indonesia perlu membuka kembali perdebatan nasional mengenai model perwakilan. Apakah tokoh independen harus diberi ruang masuk DPR dan DPRD? Apakah unsur daerah dan golongan perlu dihidupkan kembali dalam desain yang lebih modern, transparan, dan akuntabel? Apakah sistem kepartaian perlu direformasi agar tidak menjadi kartel tertutup?
Gagasan kembali kepada UUD 18 Agustus 1945 dengan adendum penyesuaian bukan sekadar nostalgia sejarah. Ia dapat dibaca sebagai ikhtiar strategis untuk mengembalikan ruh permusyawaratan, memperluas jalur representasi, dan membongkar monopoli politik yang selama ini mengunci kedaulatan rakyat.
Republik ini tidak boleh terus menjadi pasar politik yang dikelola oleh pemegang SIUP eksklusif. Rakyat bukan konsumen pasif. Rakyat adalah pemilik kedaulatan.
Jika demokrasi hanya memberi hak memilih, tetapi tidak memberi akses yang adil untuk diwakili dan mewakili, maka demokrasi itu pincang. Jika parlemen hanya dapat dimasuki melalui mesin partai yang mahal, maka yang lahir bukan hikmat kebijaksanaan, melainkan transaksi kekuasaan.
Sudah saatnya bangsa ini membuka kembali kotak konstitusi, bukan dengan amarah, tetapi dengan kesadaran sejarah. Kita harus berani bertanya: apakah kedaulatan rakyat benar-benar masih berada di tangan rakyat, atau telah dikunci dalam brankas partai politik?
Bila jawabannya yang kedua, maka tugas sejarah generasi ini adalah membongkar brankas itu. Sebab Garuda hanya akan terbang tinggi bila sayap kedaulatannya tidak dipotong oleh kartel politik.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.