
Sintesis Konstitusi dan Kosmologi Nusantara
Sebuah Usulan kepada Pemangku Kebijakan
Disampaikan Oleh : Madi Saputra
Sejarah ketatanegaraan Indonesia sering kali dibaca melalui kacamata yang salah : kacamata determinisme demokrasi liberal Barat. Akibatnya, ketika kita membicarakan konsep “Partai Negara” atau Partai Tunggal di bawah payung UUD 18 Agustus 1945, alam bawah sadar kita langsung mengasosiasikannya dengan kediktatoran, fasisme, atau totalitarianisme komunis. Padahal, jika kita berani melepaskan lensa Barat tersebut dan menggantinya dengan epistemologi Nusantara serta teologi politik Islam, kita akan menemukan sebuah desain tata negara yang sangat luhur.
Esai ini berupaya membongkar anatomi Partai Negara bukan sebagai instrumen tirani, melainkan sebagai pelembagaan murni dari asas “Permusyawaratan” dan manifestasi “Manunggaling Kawula Gusti” yang tereduksi oleh pragmatisme sejarah.
Celah Konstitusi : Merancang “Partai Musyawarah”
Secara tekstual, Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah konstitusi yang sangat revolusioner dan lentur. Para founding fathers secara sadar tidak pernah mencantumkan kata “Demokrasi” di dalamnya. Sebaliknya, mereka mematrikan asas “Kerakyatan” dan “Permusyawaratan”.
TIDAK ADAnya kewajiban sistem multipartai dalam UUD 1945 asli memberikan ruang konstitusional bagi lahirnya apa yang idealnya disebut sebagai Partai Musyawarah. Konsep ini sempat mengejawantah ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 22 Agustus 1945 menetapkan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal.
Dalam arsitektur ideal ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejatinya dirancang bukan sebagai arena pertarungan faksi-faksi politik oposisi yang saling menjatuhkan. MPR dirancang sebagai fusi dari DPR (representasi Partai Negara) yang disandingkan dengan Utusan Golongan dan Utusan Daerah. Inilah wadah persatuan yang mengadopsi konsep Negara Integralistik (Negara Kekeluargaan) gagasan Prof. Soepomo; sebuah sistem di mana negara dan rakyat berpadu dalam satu tubuh organik, tanpa sekat oposisi biner yang membelah energi bangsa.
KOSMOLOGI NUSANTARA dan POLITIK ISLAM : Integrasi Oposisi ke Dalam Sistem
Mengapa para pendahulu kita sempat memikirkan sistem tunggal ini? Jawabannya berakar kuat pada nilai-nilai mayoritas bangsa ini: teologi politik Islam dan sejarah Nusantara.
Dalam tradisi ketatanegaraan Islam (sejak era Khulafaur Rasyidin), sistem multipartai tidak dikenal. Sistem pemerintahan berpusat pada asas Wahdatul Ummah (kesatuan umat) yang dioperasionalkan melalui Ahlul Halli wal Aqd—sebuah majelis syura yang berisi para ahli, ulama, dan pemimpin suku. Mereka berkumpul dalam satu payung negara untuk memecahkan masalah secara mufakat, tanpa adu voting yang sarat transaksional.
Sejalan dengan itu, kerajaan-kerajaan besar Nusantara (dari Mataram Hindu, Singasari, Majapahit, hingga Mataram Islam) juga berpijak pada kosmologi bahwa oposisi tidak diletakkan di luar struktur sebagai “musuh” yang harus dikalahkan, melainkan dilembagakan di dalam struktur. Fusi antara Partai Negara dan Utusan Golongan di MPR adalah replikasi modern dari Paseban Agung, di mana segala perbedaan diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan demi mencapai mufakat.
ANATOMI SISTEM KONTROL : Menangkal Kezaliman
Kritik terbesar terhadap Partai Negara adalah ketakutan akan lahirnya diktator. Namun, Nusantara masa lalu telah membuktikan bahwa ketiadaan oposisi multipartai tidak serta-merta melahirkan tirani absolut, asalkan sistem kontrol berlapis diaktifkan. Jika Partai Negara diterapkan, arsitektur kontrol masa lalu dapat direkonstruksi menjadi:
- Batas Eksekutif (Majelis Syuro):
Mengadopsi peran Bhattara Saptaprabhu di era Majapahit, Partai Negara harus memiliki Dewan Penasihat Tertinggi yang memiliki hak veto atas kebijakan elite jika menyimpang dari kemaslahatan umat. - Otoritas Moral-Spiritual (Mahkamah Etik Independen):
Meniru peran Dharmadhyaksa dan para Ulama di era Mataram Islam. Mahkamah ini bertindak sebagai penjaga gawang ideologi yang berhak memecat elite Partai Negara yang korup, memastikan hukum (Dharma/Syariat) ditegakkan tanpa pandang bulu. - Kanal Gugat Rakyat (Transformasi Tapa Pepe):
Menyediakan mekanisme konstitusional langsung bagi rakyat jelata untuk menggugat kebijakan negara secara damai, selayaknya tradisi berjemur di alun-alun keraton yang memaksa penguasa turun kasta melayani keadilan rakyatnya.
BENTURAN POLITIK dan JEBAKAN EKONOMI
Jika secara konseptual sangat ideal, mengapa Partai Negara dibubarkan hanya dalam hitungan hari pada Agustus 1945? Kegagalan tersebut murni karena tekanan realitas eksternal, bukan karena kecacatan filosofis di dalam negeri.
Dunia pasca-Perang Dunia II dikendalikan oleh Sekutu (Blok Barat) yang mendiktekan narasi demokrasi liberal multipartai. Mempertahankan desain Partai Negara yang monolitik akan memberikan amunisi bagi Belanda (NICA) dan Sekutu untuk melabeli Republik Indonesia sebagai sisa-sisa kediktatoran fasisme Jepang.
Kelangsungan hidup Republik saat itu berada di ujung tanduk. Blokade laut Belanda mematikan urat nadi ekonomi, disusul hiperinflasi ekstrem. Satu-satunya jalan untuk mendapatkan investasi dan pengakuan kedaulatan de jure adalah dengan membedaki wajah Republik agar tampak “demokratis” di mata Barat. Keluarnya Maklumat 3 November 1945 yang menghidupkan sistem multipartai pada hakikatnya adalah strategi penyelamatan (survival tactic) bukan pengingkaran terhadap filosofi asli UUD 1945.
MERENUNGKAN KEMBALI JALAN PERADABAN
Sistem banyak partai (multipartai) yang kita jalankan hari ini terbukti melahirkan politik berbiaya tinggi, polarisasi tajam, oligarki, dan politisi transaksional yang jauh dari semangat negarawan. Oposisi sering kali hanya menjadi alat tawar-menawar kekuasaan, bukan instrumen perbaikan.
Membaca ulang wacana Partai Negara—atau lebih tepatnya Partai Musyawarah—di bawah bingkai UUD 18 Agustus 1945 adalah sebuah ikhtiar intelektual untuk menyadari bahwa bangsa ini memiliki cetak biru politik alternatif. Sebuah sistem di mana keragaman disatukan melalui Ahlul Halli wal Aqd dan Utusan Golongan; sebuah sistem di mana musyawarah untuk mufakat menjadi panglima; dan sebuah negara di mana kekuasaan dikelola semata-mata demi kemaslahatan (kesejahteraan dan keadilan), bukan demi melayani hasrat kontestasi elektoral yang tak berkesudahan.
#BangkitlahNuswantara #RuhWilwatikta
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.