Oktober 10, 2026
Gambar ilustrasi IKN

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi : 22/05/2026Q

UU IKN ditandatangani Jokowi pada 15 Februari 2022 dan resmi diundangkan pada hari yang sama sebagai UU No. 3 Tahun 2022. “Disahkan” oleh DPR, itu terjadi lebih dulu pada 18 Januari 2022.

Ketentuan dikeluarkannya Kepres Presiden atas waktu dua tahun yang tercantum pada UU IKN dihitung sejak UU tersebut “diundangkan” (ditetapkan mulai berlaku) pada 15 Februari 2022, harusnya sudah keluar Kepres Presiden, telah berakhir pada 15 Februari 2024.Dalam praktiknya ada perdebatan dan implikasi hukum dengan keluarnya Keppres terkait pemindahan ibu kota belum selesai tepat waktu,  hitungan jangka waktu tetap mengacu pada tanggal diundangkan menurut bunyi UU tersebut.

Ambigu pasal yang menyebut jangka waktu dua tahun (pembangunan awal IKN) yang  paling sering muncul di wacana adalah Pasal 4 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur tahapan pembangunan awal:Pasal 4 ayat (2) UU 3/2022 (IKN)“Pembangunan Ibu Kota Nusantara pada tahap pembangunan awal dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua (2) tahun terhitung sejak berlakunya Undang‑Undang ini.

Jadi itu makna tafsirnya Presiden tidak memiliki batas waktu (tenggat) yang mengikat atau harus dihitung dari tanggal tertentu dalam mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.

Berdasarkan penegasan Mahkamah Konstitusi, penerbitan Keppres tersebut bersifat bertahap dan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN) secara matang. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta tetap berstatus resmi sebagai Ibu Kota Negara sampai Keppres pemindahan resmi diterbitkan oleh Presiden.

Terjadilah  ketentuan batas waktu (yang sesungguhnya tidak ada batas waktu) tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum (sesungguhnya tanpa kepastian) selain  bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat mutlak atau “stempel legalitas” yang meresmikan perpindahan status Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara.

Ketentuan “selambat-lambatnya 2 tahun” selanjutnya dimaknai sebagai pedoman estimasi jangka waktu penyesuaian aturan. Namun, dalam praktiknya, waktu penerbitan Keppres yang telah lewat batas waktunya tersebut menjadi hak prerogatif Presiden. Presiden dapat menyesuaikanny tanpa batas waktu selain berdasarkan kesiapan infrastruktur dan aspek administratif.

Karena batasan selambat – lambatnya dimaknai hanya estimasi ( hukum estimasi ). Kalau kesiapan infrastruktur butuh 100 maka akan ada UU IKN hanya pajangan. Kalau itu terjadi bisa saja UU tersebut sementara ditipkan ke musium dulu.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca