Oktober 10, 2026
Gambar ilustrasi

Disampaikan Oleh : Suherman

Dalam sistem demokrasi Indonesia, presiden bukanlah milik kelompok tertentu, melainkan mandat seluruh rakyat. Hal ini bukan sekadar idealisme, tetapi ditegaskan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 6A yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Artinya, legitimasi kekuasaan berasal dari jutaan suara, bukan dari segelintir lingkar kekuasaan.

Sebagai contoh, pada Pemilihan Presiden Indonesia 2019, jumlah pemilih mencapai lebih dari 150 juta orang, dengan tingkat partisipasi sekitar 81%. Angka ini menunjukkan bahwa mandat presiden lahir dari kehendak kolektif yang luas, melampaui kepentingan elite politik atau kelompok tertentu.

Namun dalam praktiknya, kritik publik sering muncul ketika kebijakan pemerintah terlihat lebih dekat dengan kepentingan “inner circle” baik itu elit partai, kelompok bisnis, maupun jaringan kekuasaan tertentu. Fenomena ini tidak unik di Indonesia, tetapi menjadi sensitif karena bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam kerangka kelembagaan, presiden memang bekerja bersama kabinet yang diangkatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, menteri adalah pembantu presiden yang bertanggung jawab langsung kepadanya. Di sinilah potensi eksklusivitas bisa muncul ketika lingkar pengambil keputusan menjadi terbatas, sementara dampak kebijakan dirasakan oleh seluruh rakyat.

Data juga menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah sering berfluktuasi tergantung pada persepsi keadilan kebijakan. Survei dari berbagai lembaga seperti Lembaga Survei Indonesia kerap menemukan bahwa isu ketimpangan, akses ekonomi, dan keadilan sosial menjadi faktor utama dalam menilai kinerja presiden.

Artinya, legitimasi tidak berhenti saat pemilu selesai. Ia harus dijaga melalui kebijakan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan luas. Presiden bukan hanya pemimpin administratif, tetapi simbol persatuan nasional yang seharusnya merangkul, bukan menyempitkan.

Jika kekuasaan terlalu terkonsentrasi pada lingkaran kecil, maka risiko yang muncul adalah alienasi publik rakyat merasa jauh dari pusat keputusan. Ini berbahaya dalam jangka panjang, karena dapat menggerus kepercayaan terhadap institusi demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, presiden adalah representasi dari seluruh rakyat Indonesia dari kota besar hingga desa terpencil, dari kelompok mayoritas hingga minoritas. Ia tidak boleh hanya mendengar suara yang dekat, tetapi juga yang jauh dan lemah.

Sebab kekuasaan dalam demokrasi bukan tentang siapa yang paling dekat dengan presiden, melainkan siapa yang paling diperjuangkan oleh kebijakannya.

02.38/8 April 2026,

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca