Oktober 10, 2026

Kabar Jabar semutibrahim.com jum’at 6 Maret 2026 Kabupaten Bandung Barat, meski zakat fitrah adalah harta privat (mal batin) yang dapat langsung diserahkan oleh muzakki, keberadaan panitia mampu menjangkau sebaran zakat fitrah di wilayah sekitar, sehingga asas pemerataan zakat terpenuhi. seperti apa yang telah dilakukan oleh Pengurus Mesjid AT-TAUFIQ Berdasarkan Surat Keputusan tentang pengangkatan pengurus mesjid AT-TAUFIQ Nomor : 1413 /40/Kep/IX/2021 periode 2021 sampai dengan 2026, dan Surat Pengukuhan Kepengurusan Rukun Warga Nomor 0209 SU/RW 10/X/2025 periode 2024-2029, terbentuklah panitia zakat fitrah yang diawali dengan musyawarah bersama Dan ditetapkan 13 Ramadhan 1447 Hijriah, Tanggal 03 Maret 2026.

Tentang Zakat Fitrah

Dalam alquran tentang zakat fitrah, Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan isyarat Al-Qur’an tentang penyucian diri dan perintah umum menunaikan zakat, terutama di akhir Ramadan. Ayat utamanya mencakup QS. Al-A’la ayat 14-15 (pembersihan diri/zakat fitrah), QS. Al-Baqarah: 43 (perintah shalat & zakat), dan QS. At-Taubah: 103 (mensucikan harta/jiwa).

Dasar Hukum Zakat Fitrah

  1. QS. Al-A’la ayat 14–15:
    “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), dan dia ingat nama Tuhannya lalu dia shalat.” Banyak ahli tafsir mengaitkan ini dengan zakat fitrah.
  2. QS. Al-Baqarah ayat 43:
    “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” Ayat ini menjadi landasan umum kewajiban zakat.
  3. QS. At-Taubah ayat 103:
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” Zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari kesalahan selama Ramadhan.
  4. QS. At-Taubah ayat 60:
    Menjelaskan tentang delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan berupa makanan pokok ( 2,5 kg atau 3,5 liter) bagi setiap jiwa Muslim sebelum salat Idul Fitri. Rincian teknis zakat fitrah lebih detail dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.

Kutif Redaksi

BAZNAS KBB Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M, Bandung Barat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melaksanakan Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah pada Selasa, 10 Februari 2026. Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras/makanan pokok per jiwa, atau dapat ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.500,00 (empat puluh ribu lima ratus rupiah) per jiwa, atau senilai harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Besaran Fidyah di Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jiwa per hari, atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari. BAZNAS Kabupaten Bandung Barat juga mengajak seluruh umat Muslim, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, untuk menyalurkan infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bandung Barat, UPZ Kecamatan, UPZ Desa, serta UPZ RW/DKM, guna mendukung pengelolaan dan pendistribusian zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat secara tertib sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan yang berlaku.

Pengertian Dan Perbedaan Infaq Dan Shodaqoh

Infak terbatas pada pengeluaran harta materi untuk kebaikan, sedangkan sedekah lebih luas, mencakup harta maupun non-materi seperti senyum, bantuan tenaga, atau ilmu, Infak bisa wajib/sunnah, sementara sedekah hampir selalu sunnah dan lebih umum. Infak berasal dari kata anfaqa (mengeluarkan harta). Sedekah berasal dari kata sidq (kebenaran), yakni bukti kebenaran iman.

Bentuk Infak hanya berupa materi (uang/barang), Sedekah bisa materi maupun non-materi (senyum, bantuan, jasa), Hukum: Infak bisa wajib (nafkah keluarga) atau sunnah (infaq masjid), Sedekah pada umumnya adalah sunnah yang dianjurkan, Penerima: Infak sering kali ditujukan untuk kepentingan umum (pembangunan masjid, lembaga sosial), Sedekah lebih fleksibel, bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kabar Jabar/ Kabiro Jabar / Narsum Ustadz Goparona S/ Konsolidasi Forum/ Komite Kemanusiaan


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca