Oktober 10, 2026
Ratusan warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hidup dalam kecemasan setelah sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka terima sejak program transmigrasi 1989 disebut dibatalkan sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi, 10.02.2026

Kasus pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga transmigrasi menimbulkan jeritan pilu dan ketidakpastian hukum, terutama ketika lahan yang telah dikelola bertahun-tahun terancam oleh konflik kepentingan, ekspansi perusahaan pertambangan.

Ekspansi pertambangan jelas ini proyek Oligarki, ini perilaku biadab bukan hanya melanggar bahan telah menabrak secara terang-terangan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Warga Desa Bekambit, Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengalami pembatalan terhadap sekitar 700 SHM lahan transmigrasi Rawa Indah. Pencabutan ini diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), memicu aksi protes warga yang menuntut keadilan atas hilangnya tanah garapan mereka.

Pelanggaran hak warga negara hanya berlaku pada negara berhaluan komunis. Warga telah menjadi korban “pengkhianat di tanah harapan” di tanah yang telah menjadi hak warga dengan syah kini direkayasa masuk dalam konsesi tambang.

Situasi ini dianggap sebagai pelanggaran HAM di sektor ekonomi karena mencabut hak atas tanah yang sah secara administratif.

Proyek Oligarki terus membawa korban rakyat yang tak berdaya. Banyak pembatalan terjadi dengan rekayasa alasan cacat prosedur atau kesalahan administratif dalam penerbitan sertifikat di masa lalu, meskipun warga telah mengelolanya bertahun-tahun.

Sumbernya selalu sama dengan rekayasa yang bersumber membuat sertifikat ganda oleh oligarki kerjasama dengan pejabat terkait. Kalau rekayasa itu sudah di munculkan sampai kiamat pemilik lahan pasti akan dikalahkan.

Alasan tumpang tindih sertifikat yang selama ini aman tidak ada masalah di kawasan transmigrasi, kawasan hutan, yang telah dihuni rakyat itu 100% hasil rekayasa oligarki untuk merampas hak tanah rakyat, dengan keji, sadis dan kejam.

Warga percuma kalau akan menempuh jalur hukum, cara terbaik untuk seluruh rakyat yang mengalami kasus yang sama adalah melawan dengan kekuatan perlawanan rakyat semesta.

Semua pejabat terkait harus di paksa mundur bahkan kalau Presiden Prabowo tetap membisu jalan terahir Revolusi total, untuk merombak total tata pemerintahan Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 45 asli.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca