
Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi : 27.01.2926
Diskusi anak anak mahasiswa yang sedang belajar membaca setiap fenomena politik yang terjadi tergabung dalam Kajian Politik Merah, paska Rapat Komisi III dengan Kapolri, memberikan opininya :
Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri (atau disebut Tim/Komisi Reformasi Polri) pada 7 November 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Tugas Utama Komisi ini bertugas melakukan kajian menyeluruh terhadap Polri, termasuk merumuskan perubahan struktural, revisi undang-undang, serta pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan kepolisian untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim Reformasi Polri bentukan presiden bersifat ad hoc selama sekitar 6 bulan, diisi 9 tokoh seperti Jimly Asshiddiqie (ketua) dan mantan pejabat tinggi, fokus pada deformasi strategis tingkat nasional.
Saat awal pembentukan, sayup sayup seperti ada progres penyerapan aspirasi selanjutnya senyap kembali, padahal rakyat benar benar berharap ada reformasi sesuai tugasnya bisa merubah wajah dan kerja Polri lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada Senin (26/1/2026) Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda seluruh Indonesiaz, rapat digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, komisi hukum menghasilkan 8 ( delapan ) poin kesimpulan Percepatan Reformasi Polri”.
Sesuai kewenangan DPR telah memutuskan antara lain pada point 1 : Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian … Aspirasi rakyat yang menghendaki Polri di bawah kementerian dengan alasan antara lain agar tidak ada lagi penyalah gunaan peran Polri yang berlebihan oleh Presiden dan arogansi polisi bisa dikendalikan, pupus sudah.
Point lainnya bersifat teknis, dipastikan akan berpengaruh pada Tuas Utama Tim Reformasi bentukan Presiden. Apalagi pada point 6 terbaca cukup jelas membatasi tugas Tim Reformasi bentukan Presiden, DPR menyatakan :
Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititik beratkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Kalau point tersebut dimaknai juga tugas Tim Reformasi Bentukan Presiden, nyaris itu hanya urusan teknis internal Polri.
Tersisa pada point 8 (delapan) : Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait
Tim Reformasi bentukan Presiden masih memiliki tugas saran dan pemikiran kepada Presiden dalam Pembentukan UU Polri.
Terkait dengan peran aspirasi masyarakat ingin ada reformasi Polri profesional, transparan, dan akuntabel masih jauh. Apalagi untuk aspirasi yang lebih spesifik Polri tidak disalah gunakan bahkan di persenjatai melebihi kekuatan TNI, melakukan kekerasan kepada rakyat karena digunakan sebagai alat untuk melindungi proyek Oligarki, sepertinya harapan tinggal harapan
Paska ada ada rapat Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan segala point yang dihasilkan kerja DPR terasa seperti di era Presiden Jokowi – masih sebagai alat Oligarki mengabaikan aspirasi rakyat semisal tuntutan Polri dibawah Kementerian diabaikan.
DPR terasa bukan penyalur aspirasi rakyat bahkan masih merasa memiliki kedaulatan rakyat.
Tim Reformasi bentukan Presiden, masa kerjanya masih ada waktu sekitar 4 (empat) bulan kalau merasa sudah tidak ada peran dan fungsinya, untuk mereformasi Polri, bahkan kerjanya dalam pengaruh, kendali dan kekuasaan Polit Biro Oligarki lebih sebaik dibubarkan atau membubar diri.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.