
Disampaikan Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Stfi Kajian Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Ribut soal pemilihan langsung dengsn menterjemakan frasa Demokrasi di UUD 2002 hasil amandemen dengan UU Ni3eh 2 tahun 2023 dengan one man one vote adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi dan Pancssila mengapa, sebab :
1. Di alenea ke 4 pembukaan UUD 1945 tidak ada frasa kata one man one vote;
2. PADA POKOK KE3 Pembukaan UUD 1945 dikatakan sistem kita Permusyawaratan perwakilan;
3. Di Sila ke 4 sangat jelas dan tidak perlu ada penafsiran “Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan . Apakah kemudian dengan UUD no 32 th 2023 boleh membuat norma baru dengan mengartikan Demokrasi kita one man one vote ?
PEMIKIRAN DEMOKRASI PANCASILA YANG MELAMPAUI ZAMANNYA
Menariknya, gagasan founding fathers kita tentang Demokrasi Pancasila pada tahun 1945 ternyata sejalan dengan konsep demokrasi deliberatif yang baru dirumuskan oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas, pada tahun 1982—empat dasawarsa kemudian.
Habermas menekankan demokrasi yang berlandaskan musyawarah mendalam , bukan sekadar memberikan suara mayoritas. Demokrasi deliberatif mengedepankan konteks untuk menjaga kohesi sosial dan mengurangi kelahiran dari kelompok minoritas.
Hal ini senada analisisnya dengan Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patterns of Democracy . Ia menjelaskan bahwa demokrasi mayoritas hanya cocok di negara dengan dua partai, sedangkan negara dengan banyak partai lebih membutuhkan demokrasi.
DAYA RUSAK DEMOKRASI LIBERAL
Daya rusak Demokrasi Liberal terhadap ikatan persatuan bangsa sudah mulai bergejolak, contohnya peristiwa Papua yang sangat anarkis akibat dipicu ketersinggungan yang rasis.
Demokrasi Liberal yang mengubur negara berdasarkan Pancasila mulai menuai dampak pada rontoknya ikatan persatuan setelah sekian dekade sejak pendiri negeri ini meletakkan dasar Indonesia merdeka. Sebab negara ini multi etnis dan multi agama, tidak mungkin memilih sistem Individualisme, Liberalisme dan Kapitalisme.
Coba kita simak kembali Pidato Bung Karno yang dinyatakan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, sebagai berikut :
KITA MENDIRIKAN NEGARA SEMUA UNTUK SEMUA
“Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan.Kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua.Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, bukan milik golongan partai politik tetapi milik kita semua.
APAKAH KITA MASIH INGIN INDONESIA UTUH
Jika kita masih menginginkan Indonesia utuh dan menjadi negara semua untuk semua, maka akhirilah Demokrasi Liberal, kembali pada jati diri bangsa, kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. kembalikan Utusan golongan dan utusan daerah retoling MPR menjadi lembaga tertinggi negara, kembalilah pada sustem demokrasi Pancasila.
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah sistem kedaulatan rakyat Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945, dengan mengutamakan musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong. Model ini menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara, bercorak nasionalisme keagamaan, dan bertujuan mencapai keadilan sosial. Pengertian dan Karakteristik
Definisi : Sistem demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Inti Sila Keempat : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.
Musyawarah Mufakat : Pengambilan keputusan diutamakan melalui diskusi untuk mencapai mufakat, bukan sekadar voting terbanyak.Nasionalisme Religius : Demokrasi yang tidak sekuler, melainkan menjunjung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
NEGARA GOTONG ROYONG KEKELUARGAAN
Kedaulatan Rakyat : Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban : Tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menunaikan kewajiban.
Gotong Royong dan Kekeluargaan : Penyelesaian masalah secara bersama-sama.
Penegakan Hukum : Berdasarkan UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Perbedaan dengan Demokrasi LainBerbeda dengan demokrasi liberal yang menekankan kebebasan individu secara mutlak, Demokrasi Pancasila menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Hak dan kewajiban seimbang Harus nya penerapan di Indonesia. Demokrasi Pancasila diterapkan dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ANTARA VISI MISI NEGARA DAN PULUHAN VISI MISI CALON
Konsep ini telah diganti dengan demokrasi liberal bahkan Visi Misi negara diganti dengan puluhan visi misi Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati. Jadi dengan demokrasi pemilihan langsung itu yang dipertarungkan visi misi Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati jadi jangan harap Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Infonesia tercapai. Entah sadar atau karena tidak mengerti pelantikan Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota di Sumpah untuk memegang teguh UUD 1945 tetapi yang dijalankan bukan Visi Misi negara tetapi puluhan Visi Misi pribadi.
Jika kita memahami hal ini sesungguh nya semua melanggar konstitusi, apakah MK sadar bawah terjadi pelanggaran kontitusi, bagaimana tidak melanggar konstitusi mereka berkampanye dengan Visi Misi pribadi yang diperdebatkan di pemilihan langsung tetapi ketika dilantik mereka bersumpah berpegang teguh pada Visi Negara yang ada di konstitusi Merdeka,
Bersatu Berdaulat, Adil dan Makmur. Misi Negara : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Apakah bisa negara dijalankan dengan dua visi misi arau bahkan lebih. Kalau kita ambil contoh kasus Rempang atau PIK 2 PSN, Morowali, Halmahera, Maluku, Presiden, Gubernur ,kepala daerah melanggar sumpah jabatan sebab tidak menjalankan Visi dan Misi Negara sehingga rakyat tifak terlindungi dan telah diterapkan pada masa Orde Baru terjadi penindasan rakyat tidak dilindungi kemerdekaanya, tidak dilindungi kedaulatan nya dan tidak memperoleh keadilan dan kemakmuran. Jika aparat Kepolisian dan pihak keamanan mengerti tugas mereka sesuai Visi Misi Negara maka mereka tidak akan menggunakan kekerasan pada rakyat nya sendiri
KESIMPULAN
Jadi kalau kita meneliti apa yang dilakukan oleh lembaga negara DPR, MPR, DPD , MK, PRESIDEN ,GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA dengan menjalankan pemilihan langsung telah melanggar konstitusi dan melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Bagaimana tidak melanggar sumpah jabatan kalau yang disumpahkan Visi Misi Negara yang tertuang didalam pembukaan UUD 1945 tetapi yang dijalankan Visi Misi yang mereka perdebatkan didalam pemilihan langsung. Tidak ada jalan lain kecuali kembali pada Visi Misi yang sudah menjadi sumpah jabatan untuk dipegang teguh jika negara ini ingin selamat kembali pada UUD 1945 dan Pancasila.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.