
Disampaikan Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Dalam pidato-pidatonya, khususnya sekitar tahun 1950-an hingga 1959, Bung Karno dengan keras mengkritik free fight liberalism (liberalisme pertarungan bebas) sebagai sistem ekonomi dan politik yang merusak. Ia menganggapnya sebagai warisan kolonial yang memicu pertarungan politik, krisis kabinet, dan kesenjangan ekonomi, yang berlawanan dengan semangat gotong royong dan Pancasila.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pandangan Bung Karno terkait free fight liberalism : Keadaan hari ini sejak UUD 1945 dikudeta dengan dikatakan Amandemen sesunggu nya kita telah masuk didalam jebakan liberalisme.
Keadaan lebih parah sebab pikiran pikiran kita sudah membuang Pancasila dengan demokrasi liberal bahkan PDIP yang selalu mengatakan Siekarnosme, dan anak Ideologis Soekarno justru hari ini mencampakan semua ajaran Soekarno dan membuang Nasionalisme Soekarno ke tong sampah.
ANTARA IDEOLOGI PANCASILA DAN LIBERALISM
Cuplikan pidato Soekarno 17 Agustus 1966… Pertentangan yang tidak habis-habis antara pemerintah dan oposisi, pertentangan ideologi antara partai dengan partai, pertentangan antara golongan dengan golongan. Dan dengan makin mendekatnya Pemilihan Umum 1955 dan 1956, maka masyarakat dan negara kita berubah menjadi arena pertarungan politik dan arena adu kekuatan.
Nafsu individualisme dan nafsu egoisme bersimaharajalela, tubuh bangsa dan rakyat kita laksana merobek-robek dadanya sendiri, bangsa Indonesia menjadi a nation devided againts itself. Nafsu hantam kromo, nafsu serang-menyerang dengan menonjolkan kebenaran sendiri, nafsu berontak-memberontak melawan pusat, nafsu z.g. demokrasi yang keblinger, yang membuat bangsa dan rakyat kita remuk-redam dalam semangat, kocar-kacir berantakan dalam jiwa.
Sampai-sampai pada waktu itu aku berseru : rupanya orang mengira bahwa sesuatu perpecahan di muka Pemilihan Umum atau di dalam Pemilihan Umum selalu dapat diatasi nanti sesudah Pemilihan Umum. Hantam kromo saja memainkan sentimen.
Tapi orang lupa, ada perpecahan yang tidak dapat disembuhkan lagi…! Ada perpecahan yang terus memakan, terus menggerantes, terus membaji dalam jiwa sesuatu rakyat, sehingga akhirnya memecahbelahkan keutuhan bangsa sama sekali.
BANGSA INDONESIA SUDAH TERBELAH
Celaka, celaka bangsa yang demikian itu! Bertahun-tahun, kadang-kadang berwindu-windu ia tidak mampu berdiri kembali. Bertahun-tahun, berwindu-windu ia laksana hendak doodbloeden, kehilangan darah yang ke luar dari luka-luka tubuhnya sendiri. Karena itu, segenap jiwa ragaku berseru kepada bangsaku Indonesia : terlepas dari perbedaan apapun, jagalah persatuan, jagalah kesatuan, jagalah keutuhan! Kita sekalian adalah makhluk Allah! Dalam menginjak waktu yang akan datang, kita ini seolah-olah adalah buta.
Ya benar, kita merencanakan, kita bekerja, kita mengarahkan angan-angan kepada suatu hal di waktu yang akan datang. Tetapi pada akhimya Tuhan pula yang menentukan. Justru karena itulah maka bagi kita sekalian adalah satu kewajiban untuk senantiasa memohon pimpinan kepada Tuhan. Tidak satu manusia berhak berkata, aku, aku sajalah yang benar, orang lain pasti salah…!
Orang yang demikian itu akhimya lupa bahwa hanya Tuhan jualah yang memegang kebenaran!Demikian kataku di waktu itu.
TIDAK PERCAYA PADA PANCASILA
Contoh-contoh ini adalah cermin daripada menurunnya kesadaran nasional kita dan menurunnya kekuatan jiwa nasional kita. Apakah kelemahan jiwa kita itu? Jawabanku pada waktu itu adalah, “kelemahan jiwa kita ialah bahwa kita kurang percaya kepada diri kita sendiri sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang percaya-mempercayai satu sama lain, padahal kita ini pada asalnya adalah rakyat gotong royong”.
Itulah yang dialami Bangsa Indonesia hari ini kita tidak percaya pada Pancasila sehingga UUD 1945 kita amandemen kita ganti dengan demokrasi liberal.
Bagaimana bangsa Indonesia akan percaya pada Pancasila kalau ketua pembina Badan Pembinaan Indeologi Pancasila BPIP tidak percaya dengan Demokrasi Pancasila dan ngotot dengan Pemilihan langsung terus kader kader PDIP melakukan agitasi dan cuci otak seakan demokrasi liberal dengan pemilihan langsung itu paling benar.
Dan narasi yang di bangun dengan melajsanakan Permusyawaratan Perwakilan adalah mengambil kedaulatan rakyat
DEMOKRASI KEPALSUAN
Pernyataan seperti ini adalah pernyataan tidak jujur mengapa ? Sebab sesungguh nya dengan pemilihan langsung itu kedaulatan rakyat hanya dijalankan 5 menit dibilik suara setelah itu selesai bahkan mengontrol pun tidak bisa pemilihan langsung itu rakyat hanya memilih calon yang sudah dipilih oleh ketua partai tentu saja calon yang akan dipilih ini terlebih dahulu harus memberikan mahar pada partai yang menjadi kendaraan nya.
Atas nama kedaulatan rakyat tidak bisa mengajukan calon untuk dipilih jadi sesungguh nya Pemilu itu.
SISTEM DEMOKRASI LIBERAL PEMILIHAN LANGSUNG
Sistem presidenseil basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas. Demokrasi dengan cara-cara Liberal, Kapitalis membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat Triliunan rupian untuk memilih pemimpin pikada, pilleg , pilpres dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor sudah 100 orang kepala daerah terlibat korupsi, dan 900 orang petugas KPPS meninggal tanpa sebab dan sampai hari ini gelap yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah dinegeri ini begitu juga dengan petugas KPU nya juga bagian dari sistem korup, kecurangan bagian dari strategi pemilu.
Demokrasi bisa dibeli geser-mengeser caleg memindakan suara adalah bagian dari permainan KPU . ini bukan isapan jempol bukan nya sudah dua anggota Komisioner KPU yang di pecat karena terlibat permaian uang bahkan ketua KPU nya dipecat yang kata nya melanggar kode Etik Sistem politik pemilihan langsung tidak lagi memperkuat persatuan bangsa justru dengan demokrasi liberal telah terjadi pecah belah terhadap bangsa dan hilangnya tata nilai Pancasila.
Rasa kebangsaan dan rasa Nasionalisme kita tergerus oleh pragmatisme sesaat yang hanya menguntungan individu dan golongan tertentu saja.Pragmatisme menjalar ke seluruh tubuh bangsa dan negara. Menjalankan negara hanya dilihat dari untung dan rugi. Akibatnya semua kita gantungkan pada impor. Dari infrastruktur sampai kebutuhan makan kita impor. Di negara maritim yang mempunyai bentangan laut yang sangat luas, kita impor ikan, padahal sejatinya nenek moyang kita adalah pelaut.
Di usia yang ke-80 tahun Indonesia, sudah saatnya kita menemukan kembali keindonesiaan kita, temukan kembali jati diri bangsa.
PRAKTEK PILKADA, PILSUNG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA
Praktek PILKADA , PILSUNG adalah bentuk pengingkaran terhadap kaidah-kaidah negara Pancasila, tidak mungkin Pertarungan perebutan kekuasaan diletakan pada sistem Negara Pancasila , yang mengutamakan Musyawarah mufakat , tidak mengenal mayoritas minorotas tetapi menjalankan “Onok Rembuk Yo Di Rembuk “ keharmonisan Bhineka tunggal ika, adalah saling menghargai.
Bung Karno Mengatakan Kita mendirikan negara semua buat semua, sangat jelas kita mendirikan negara bukan untuk yang menang Pilkada, atau Pilsung, bukan untuk yang kaya karena bisa mencalonkan diri, bukan untuk yang mayoritas yang menang pertarungan, tetapi semua untuk semua Pilkada Pilsung adalah Pengingkaran terhadap negara Semua untuk semua, satu untuk semua.
Sistem negara berdasarkan Pancasila sering disebut sebagai sistem kekeluargaan karena mengedepankan semangat kebersamaan, gotong royong, musyawarah mufakat, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban, bukan individualisme seperti demokrasi liberal, dengan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan Sosial).
Konsep ini mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang mengutamakan persatuan dan keselarasan.Persoaan menterjemahkan demokrasi Pancasila disamakan dengan demokrasi liberal inilah yang menjadi salah kapra nya kita dalam berbangsa dan bernegara sudah disebutkan diatas sistem demokrasi Pancasila bukan seperti demokrasi individu liberal yang menginginkan kekuasaan belaka .
Tetapi demokrsi Pancasila untuk mencapai kesejahteraan bersama berdasar nilai nilai luhur Pancasila. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, adalah sebagai berikut: Yang dipilih secara demokrasi adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). Dengan kata lain Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota) tidak diharuskan dipilih satu paket dengan kepala Daerah.
Ketentuan ini juga dapat ditafsirkan bahwa posisi wakil kepala daerah sesungguhnya dapat dihilangkan dalam sistem Pemerintahan Daerah.
Kehadiran UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD (telah diganti dengan UU No. 7 Tahun 2009), yang tidak lagi memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adalah bertentangan dengan pokok pikiran ke tiga pembukaan UUD 1945 yang mengharuskan ada nya permusyawaratan perwakilan sebab demokrasi Pancasila bukan hanya masalah perebutan kekuasaan tetapi bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama berdasar nilai nilai Pancasila.
Yang kemudian dilanjutkan dengan pengundangan UU Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum, bahwa makna “dipilih secara demokratis”adalah pemilihan langsung oleh rakyat (one man one vote).
Tentu tafsir secara demokrasi yang dimaknai dengan pemilihan langsung perlu di gugat ke MK sebab apakah Permusyawaratan Perwakilan yang diperintahkan oleh pembukaan UUD 1945 bukan demokrasi…? Padahal perintah pembukaan UUD 1945 yang masih sah sebagai konstitusi memerintahkan.
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.Implementasi dari permusyawaratan perwakilan didaerah adalah didalam DPRD.
PILKADA PEMILIHAN LANGSUNG SEMAKIN TIDAK BERMARTABAT
Pilkada semakin tidak bermartabat yang paling baru adalah melawakan calon kepala daerah dengan bumbung kosong atau kotak kosong. Kebenaran apa lagi yang kita dustakan .Bagaimana bisa manusia dilawan kan pada benda mati.Inilah yang mereka katakan demokrasi kalau saja kotak kosong kita ganti dengan patung atau kodok atau Sapi, Anjing, Tikus boleh kan ?
Arti nya pilkada dengan melawan bumbung kosong adalah demokrasi yang tidak bermartabat. Padahal para pendiri negeri ini mengajarkan demokrasi Pancasila ďemokrasi dengan martabat Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, menjaga persatuan bangsa, ber musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua itu ditujukan semata mata mencari Ridho Ke Tuhanan Yang Maha Esa demi keselamatan dunia akherat bangsa nya.
KESIMPULAN
Di sinilah kita bisa menguji ternyata UUD 2002 hasil amandemen itu tidak konsisten dan inheren dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila yang masih sah berlaku.
Apakah bentuk kekeliruan seperti ini akan kita terus teruskan? Bagaimana kalau kotak kosong yang menang jelas ini memecah bela bangsa dan semakin bodohnya kita sebagai bangsa, diberi proxy demokrasi yang dipuja-puja oleh kaum intelektual di negeri ini.
Demokrasi liberal kok ditelan oleh mayoritas umat Islam padahal jelas tujuan nya mensekulerkan Umat Islam dan para Ulama Kiai begitu menikmati demokrasi yang serba uang ini.
Apakah kita rela Islam menjadi sekuler? Ya dukung saja Demokrasi liberal dan jangan bingung kalau akidah di injak-injak atas nama demokrasi.
Harusnya kita berani menyelamatkan Negeri ini melawan antek-antek liberal kapitalis dengan kembali pada UUD 1945 dan Pancasila. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sangat erat kaitannya dengan persoalan bangsa karena menjadi barometer kualitas demokrasi, integritas pemerintahan lokal, dan stabilitas politik, namun seringkali diwarnai isu seperti politik uang, polarisasi identitas, rendahnya partisipasi pemilih (apatisme), netralitas ASN, aparat ke polisian tidak netral ikut bermain hingga keterputusan aspirasi antara rakyat dan elite, yang semuanya bisa mengancam persatuan dan efektivitas pembangunan daerah.
Solusinya terletak pada menafsirkan demokrasi itu sendiri permusyawaratan perwakilan sesuai dengan pokok pikiran ke tiga jelas bawa sistem kita adalah permusyawaratan perwakilan bukan pemilihan langsung, kita harus berani melakukan perubahan dari pemilihan langsung yang basis nya demokrasi liberal kembali pada dasar negara Pancasila dengan Permusyawaratan Perwakilan Kita sudah mengalami berkali kali pemilihan langsung sejak reformasi untuk memilih kepala daerah yang terjadi menghasilkan 80% kepala daerah ditangkap KPK karena korupsi.
Walau perbaikan sistem sudah berkali-kali diperbaiki dan peningkatan pengawasan, dan edukasi politik agar Pilkada menghasilkan pemimpin berkualitas tetap saja pilkada hanya “bancakan” para elite, serta semakin luas nya kerusakan mental dan membetuk rakyat menjadi pragmatis semua diukur dengan uang ,jual beli suara sudah jamak dilakukan.
Persoalan Utama dalam Pilkada yang Membentuk Persoalan Bangsa :
1. Politik Uang & Korupsi : Praktek money politics yang masif, bahkan lebih terbuka di Pilkada, menciptakan pemimpin korup dan mengindikasikan adanya kekeliruan sistemik, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan masyarakat.
2. Polarisasi dan Politik Identitas: Penggunaan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dapat membelah masyarakat, mengancam persatuan,kesatuan dan mengalihkan fokus dari isu substansial ke sentimen pribadi atau kelompok dam dendam yang sulit diakhir.
3. Rendahnya Partisipasi & Apatisme: Kurangnya kepercayaan terhadap proses politik dan institusi membuat partisipasi turun, melemahkan legitimasi, dan mengurangi tekanan bagi pemimpin untuk bertanggung jawab.
4. Krisis Kepercayaan Institusi: Kelemahan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) dan partai politik dalam menjaga integritas proses pemilu menambah apatisme publik.
5. Ketidakseimbangan antara Elite dan Rakyat: Adanya wacana Pilkada lewat DPRD akan menjadi solusi ditengah ketimpangan didalam melakukan demokrasi pemilihan langsung 6. Netralitas ASN : Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada menjadi isu kerawanan yang dapat merusak integritas pemilu dan pelayanan publik.
7. Netralitas Polisi : dalam menjaga netralitas pemilu diragukan sehingga muncul istilah Parcok (partai Coklat) yang berpihak pada golongan tertentu menjadikan kualitas pemilu tercedeari .Dampak terhadap Bangsa :
• Kemerosotan Demokrasi: Demokrasi menjadi tidak substantif, hanya formalitas, dan jauh dari nilai-nilai idealnya.
• Inefektivitas Kebijakan: Pemimpin yang terpilih karena transaksi politik cenderung tidak kompeten dan tidak fokus pada pelayanan, menimbulkan ketidakstabilan.
• Ancaman Persatuan Nasional: Polarisasi dan politik identitas dapat merusak kohesi sosial dan mengancam keutuhan bangsa.
Solusi untuk Memperbaiki :
• Perbaiki Sistem dan Regulasi : Evaluasi aturan agar lebih adil tafsir demokrasi harus dikembalikan pada pernusyawaratan perwakilan
• Dengan kembali pada DPRD untuk permusyawaratan perwakilan : akan menekan berbiaya murah, dan efektif, serta memperluas ruang partisipasi rakyat.
• Edukasi Politik dan Pemberantasan Politik Uang: Tingkatkan kesadaran masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak terjebak pragmatisme kekuasaan.
• Perbaiki Kualitas Kandidat: Kurangi privilege elite agar individu yang benar-benar sesuai bidangnya bisa terpilih, bukan hanya karena koalisi.
• Pemilihan Kepala Daerah sebaik nya dilaksanakan dengan Permusyawaratan Perwakilan kembali pada DPRD untuk melakukan pemilihan Kepala Daerah kembali pada demokrasi yang bermartabat.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.