Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian
Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Untuk mengakhiri era post-truth dalam demokrasi Indonesia, kembali ke sistem Demokrasi Pancasila adalah solusi ideal, yang menekankan musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan kebenaran sesuai nilai Pancasila, melawan polarisasi dan hoaks seperti yang marak pada pemilu 2019, dengan membangun kembali kepercayaan pada fakta dan logika daripada emosi atau SARA, sesuai dengan semangat kebangsaan yang dibahas oleh tokoh seperti Prihandoyo Kuswanto

(meskipun tidak langsung merespons topik ini, konsep demokrasi Pancasila relevan untuk menjawab tantangan post-truth) (sumber tidak tersedia) di forum publik (sumber tidak tersedia).

Mengapa Demokrasi Pancasila Solusi Post-Truth?
Berbasis Nilai Luhur: Pancasila (sila ke-3 Persatuan, sila ke-4 Kerakyatan, sila ke-5 Keadilan) mengutamakan kebersamaan, kebenaran, dan keadilan, bukan perpecahan dan kebohongan.

Musyawarah Mufakat: Mendorong dialog dan mencari solusi bersama berdasarkan kebenaran, bukan benturan kepentingan yang sering dimainkan dalam post-truth.

Anti-Polarisasi: Menekankan kekeluargaan dan gotong royong, melawan narasi “kita vs mereka” yang diperkuat hoaks.

Kebenaran Objektif: Mengakar pada nilai-nilai religius, budi pekerti luhur, dan kebenaran, menolak dominasi emosi dan keyakinan pribadi di atas fakta.

Tantangan Post-Truth dan Solusinya:
Post-Truth di Indonesia: Ditandai penyebaran hoaks masif (seperti isu PKI di pemilu 2019) yang memecah belah dan menurunkan kepercayaan publik.

Solusi: Pendidikan literasi digital, penguatan media yang berintegritas, dan kesadaran masyarakat untuk kembali pada fakta dan nilai-nilai Pancasila dalam berdemokrasi.

Konteks “Prihandoyo Kuswanto”:
Meskipun contoh langsung dari Prihandoyo Kuswanto tidak ditemukan dalam hasil pencarian, pemikiran tentang kembali ke Demokrasi Pancasila adalah respons umum terhadap krisis demokrasi modern (seperti post-truth). Ini adalah panggilan untuk mengedepankan identitas kebangsaan dan nilai-nilai asli Indonesia sebagai benteng melawan informasi palsu yang merusak demokrasi.

DEMOKRASI KEBOHONGAN PRAKTEK POST-TRUTH DIDALAM DEMOKRASI DI INDONESIA

Indonesia masuk dalam Frasa post-truth awalnya dikenal di ranah politik saat kontes politik memperbutkan kursi parlemen dan/atau tujuan politik lain sehingga istilah ini disebut post-truth politics.
Era post-truth dapat disebut sebagai pergerseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini dan buzer -buzer.Pada akhirnya harus menerima kenyataan bahwa semakin tipis pembatas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan nonfiksi. Secara sederhana, post-truth dapat diartikan bahwa masyarakat lebih mencari pembenaran daripada kebenaran.
Praktek politik di Indonesia dengan pilpres ,pileg langsung sudah mempraktekan post truth sehingga muncul nya buzer buzer untuk membangun opini yang terus di gencarkan melalui media sosial membuat rakyat tidak bisa lagi melihat kebenaran .
Fenomena kebohongan yang diproduksi terus-menerus pada akhirnya diterima sebagai kebenaran. Fenomena ini dikenal dengan istilah post-truth, pertama kali dipopulerkan oleh Steve Tesich dalam esainya di harian The Nation tahun 1992.
Post-truth mula-mula berkembang di dunia politik, terutama dalam kontestasi perebutan kekuasaan. Era ini ditandai dengan peran media arus utama, opini publik, serta buzzer yang menggiring persepsi masyarakat.
Akhirnya, batas antara kebenaran dan kebohongan semakin tipis. Masyarakat lebih mencari pembenaran ketimbang kebenaran. Cara mengatasi fenomena ini hanya mungkin dilakukan melalui literasi digital yang masif agar rakyat bisa membedakan fakta dari manipulasi.

Dalam praktik politik Indonesia, baik pilpres maupun pileg langsung, post-truth telah menjadi norma. Kehadiran buzzer yang membangun opini lewat media sosial membuat rakyat sulit lagi melihat kebenaran sejati.
Demokrasi sejatinya hanyalah alat, bukan tujuan. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan:
Apakah demokrasi ada untuk rakyat, atau rakyat yang ada untuk demokrasi?

AMANDEMEN UUD1945, MENGGANTI YANG BAIK DENGAN YANG BURUK

Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 sama artinya dengan mengganti yang baik dengan yang buruk. Para pendiri bangsa telah menunjukkan kejeniusannya. Dengan dasar negara Pancasila dan realitas Indonesia yang majemuk—beragam suku, adat, agama, dan golongan—mereka tidak serta-merta meniru sistem liberal kapitalis ala Inggris atau Amerika.
Sebaliknya, mereka menciptakan sistem sendiri: MPR dengan permusyawaratan perwakilan. Inilah demokrasi konsensus atau Demokrasi Pancasila, yang bisa disebut demokrasi bermartabat dengan derajat tinggi.

PEMIKIRAN DEMOKRASI PANCASILA YANG MELAMPAUI ZAMANNYA

Menariknya, gagasan founding fathers kita tentang Demokrasi Pancasila pada 1945 ternyata sejalan dengan konsep demokrasi deliberatif yang baru dirumuskan oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas, pada 1982—empat dasawarsa kemudian.
Habermas menekankan demokrasi yang berlandaskan musyawarah mendalam, bukan sekadar voting mayoritas. Demokrasi deliberatif mengedepankan konsensus untuk menjaga kohesi sosial dan mengurangi gesekan dari kelompok minoritas.

Hal ini senada dengan analisis Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patterns of Democracy. Ia menjelaskan bahwa demokrasi mayoritas hanya cocok di negara dengan dua partai, sedangkan negara dengan banyak partai lebih membutuhkan demokrasi konsensus.
Demokrasi konsensus adalah model yang paling sesuai untuk Indonesia, sebagaimana telah digagas oleh para pendiri negeri ini. Anggota MPR tidak seharusnya hanya berasal dari partai politik, tetapi juga mencakup utusan golongan dan daerah.
Dengan model konsensus, partisipasi masyarakat benar-benar terwujud. Konsep “negara untuk semua” dapat dijalankan dengan tujuan utama: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menyelamatkan bangsa, negara, dan masa depan anak-anak kita, tidak ada jalan lain kecuali kembali pada demokrasi Permusyawaratan Perwakilan melalaui DPRD.

PRAKTEK PILKADA, PILSUNG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

Praktek PILKADA , PILSUNG adalah bentuk pengingkaran terhadap kaidah-kaidah negara Pancasila , tidak mungkin Pertarungan perebutan kekuasaan diletakan pada sistem Negara Pancasila , yang mengutamakan Musyawarah mufakat , tidak mengenal mayoritas minorotas tetapi menjalankan “Onok Rembuk Yo Di Rembuk “ keharmonisan Bhineka tunggal ika , adalah saling menghargai . Bung Karno Mengatakan Kita mendirikan negara semua buat semua , sangat jelas kita mendirikan negara bukan untuk yang menang Pilkada, atau Pilsung, bukan untuk yang kaya karena bisa mencalonkan diri, bukan untuk yang mayoritas yang menang pertarungan , tetapi semua untuk semua. Pilkada Pilsung adalah Pengingkaran terhadap negara Semua untuk semua ,satu untuk semua.

Sistem negara berdasarkan Pancasila sering disebut sebagai sistem kekeluargaan karena mengedepankan semangat kebersamaan, gotong royong, musyawarah mufakat, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban, bukan individualisme seperti demokrasi liberal, dengan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan Sosial). Konsep ini mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang mengutamakan persatuan dan keselarasan.
Persoaan menterjemahkan demokrasi Pancasila disamakan dengan demokrasi liberal inilah yang menjadi salah kapra nya kita dalam berbangsa dan bernegara sudah disebutkan diatas sistem demokrasi Pancasila bukan seperti demokrasi individu liberal yang menginginkan kekuasaan belaka . Tetapi demokrsi Pancasila untuk mencapai kesejahteraan bersama berdasar nilai nilai luhur Pancasila .
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, adalah sebagai berikut: Yang dipilih secara demokrasi adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). Dengan kata lain Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota) tidak diharuskan dipilih satu paket dengan kepala Daerah.
Ketentuan ini juga dapat ditafsirkan bahwa posisi wakil kepala daerah sesungguhnya dapat dihilangkan dalam sistem Pemerintahan Daerah.
Kehadiran UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD (telah diganti dengan UU No. 7 Tahun 2009), yang tidak lagi memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Adalah bertentangan dengan pokok pikiran ke tiga pembukaan UUD 1945 yang mengharuskan ada nya permusyawaratan perwakilan sebab demokrasi Pancasila bukan hanya masalah perebutan kekuasaan tetapi bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama berdasar nilai nilai Pancasila .
Yang kemudian dilanjutkan dengan pengundangan UU Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum, bahwa makna “dipilih secara demokratis”adalah pemilihan langsung oleh rakyat (one man one vote).Tentu tafsir secara demokrasi yang dimaknai dengan pemilihan langsung perlu di gugat ke MK sebab apakah Permusyawaratan Perwakilan yang diperintahkan oleh pembukaan UUD 1945 bukan demokrasi?

Padahal perintah pembukaan UUD 1945 yang masih sah sebagai konstitusi memerintahkan.
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.Implementasi dari permusyawaratan perwakilan didaerah adalah didalam DPRD.
Pilkada semakin tidak bermartabat yang paling baru adalah melawakan calon kepala daerah dengan bumbung kosong atau kotak kosong .Kebenaran apa lagi yang kita dustakan .
Bagaimana bisa manusia dilawan kan pada benda mati.Inilah yang mereka katakan demokrasi kalau saja kotak kosong kita ganti dengan patung ,atau kodok,atau Sapi,Anjing ,Tikus boleh kan ?
Arti nya pilkada dengan melawan bumbung kosong adalah demokrasi yang tidak bermartabat .
Padahal para pendiri negeri ini mengajarkan demokrasi Pancasila ďemokrasi dengan martabat Kemanusiaan Yang Adil dan beradab,menjaga persatuan bangsa,ber musyawarah yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan ,dan bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua itu ditujukan semata mata mencari Ridho Ke Tuhanan Yang Maha Esa demi keselamatan dunia akherat bangsa nya .
Di sinilah kita bisa menguji ternyata UUD 2002 hasil amandemen itu tidak konsisten dan inheren dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila yang masih sah berlaku.
Apakah bentuk kekeliruan seperti ini akan kita terus teruskan? Bagaimana kalau kotak kosong yang menang jelas ini memecah bela bangsa dan semakin bodohnya kita sebagai bangsa, diberi proxy demokrasi yang dipuja-puja oleh kaum intelektual di negeri ini.
Demokrasi liberal kok ditelan oleh mayoritas umat Islam padahal jelas tujuan nya mensekulerkan Umat Islam dan para Ulama Kiai begitu menikmati demokrasi yang serba uang ini.
Apakah kita rela Islam menjadi sekuler? Ya dukung saja Demokrasi liberal dan jangan bingung kalau akidah di injak-injak atas nama demokrasi.Harusnya kita berani menyelamatkan Negeri ini melawan antek-antek liberal kapitalis dengan kembali pada UUD 1945 dan Pancasila .

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sangat erat kaitannya dengan persoalan bangsa karena menjadi barometer kualitas demokrasi, integritas pemerintahan lokal, dan stabilitas politik, namun seringkali diwarnai isu seperti politik uang, polarisasi identitas, rendahnya partisipasi pemilih (apatisme), netralitas ASN,aparat ke polisian tidak netral ikut bermain
hingga keterputusan aspirasi antara rakyat dan elite, yang semuanya bisa mengancam persatuan dan efektivitas pembangunan daerah.

SISTEM KITA PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN BUKAN PEMILIHAN LANGSUNG

Solusinya terletak pada menafsirkan demokrasi itu sendiri permusyawaratan perwakilan sesuai dengan pokok pikiran ke tiga jelas bawa sistem kita adalah permusyawaratan perwakilan bukan pemilihahan langsung ,kita harus berani melakukan perubahan dari pemilihan langsung yang basis nya demokrasi liberal kembali pada dasar negara Pancasila dengan Permusyawaratan Perwakilan Kita sudah mengalami berkali kali pemilihan langsung sejak reformasi untuk memilih kepala daerah yang terjadi menghasilkan 80% kepala daerah ditangkap KPK karena korupsi .

Walau perbaiki an sistem sudah berkali-kali diperbaiki dan peningkatan pengawasan, dan edukasi politik agar Pilkada menghasilkan pemimpin berkualitas tetap saja pilkada hanya “bancakan” para elite, serta semakin luas nya kerusakan mental dan membetuk rakyat menjadi pragmatis semua diukur dengan uang ,jual beli suara sudah jamak dilakukan .
Persoalan Utama dalam Pilkada yang Membentuk Persoalan Bangsa:

  1. Politik Uang & Korupsi: Praktek money politics yang masif, bahkan lebih terbuka di Pilkada, menciptakan pemimpin korup dan mengindikasikan adanya kekeliruan sistemik, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan masyarakat.
  2. Polarisasi dan Politik Identitas: Penggunaan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dapat membelah masyarakat, mengancam persatuan,kesatuan dan mengalihkan fokus dari isu substansial ke sentimen pribadi atau kelompok dam dendam yang sulit diakhir
  3. Rendahnya Partisipasi & Apatisme: Kurangnya kepercayaan terhadap proses politik dan institusi membuat partisipasi turun, melemahkan legitimasi, dan mengurangi tekanan bagi pemimpin untuk bertanggung jawab.
  4. Krisis Kepercayaan Institusi: Kelemahan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) dan partai politik dalam menjaga integritas proses pemilu menambah apatisme publik.
  5. Ketidakseimbangan antara Elite dan Rakyat: Adanya wacana Pilkada lewat DPRD akan menjadi solusi ditengah ketimpangan didalam melakukan demokrasi pemilihan langsung
  6. Netralitas ASN: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada menjadi isu kerawanan yang dapat merusak integritas pemilu dan pelayanan publik.
  7. Netralitas Polisi :dalam menjaga netralitas pemilu diragukan sehingga muncul istilah Parcok (partai Coklat ) yang berpihak pada golongan tertentu menjadikan kualitas pemilu tercedeari .

KESIMPULAN

Dampak terhadap Bangsa :

  • Kemerosotan Demokrasi: Demokrasi menjadi tidak substantif, hanya formalitas, dan jauh dari nilai-nilai idealnya.
  • Inefektivitas Kebijakan: Pemimpin yang terpilih karena transaksi politik cenderung tidak kompeten dan tidak fokus pada pelayanan, menimbulkan ketidakstabilan.
  • Ancaman Persatuan Nasional: Polarisasi dan politik identitas dapat merusak kohesi sosial dan mengancam keutuhan bangsa.

Solusi untuk Memperbaiki :

  • Perbaiki Sistem dan Regulasi: Evaluasi aturan agar lebih adil tafsir demokrasi harus dikembalikan pada pernusyawaratan perwakilan
  • Dengan kembali pada DPRD untuk permusyawaratan perwakilan : akan menekan berbiaya murah, dan efektif, serta memperluas ruang partisipasi rakyat.
  • Edukasi Politik dan Pemberantasan Politik Uang: Tingkatkan kesadaran masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak terjebak pragmatisme kekuasaan.
  • Perbaiki Kualitas Kandidat: Kurangi privilege elite agar individu yang benar-benar sesuai bidangnya bisa terpilih, bukan hanya karena koalisi.
  • Pemilihan Kepala Daerah sebaik nya dilaksanakan dengan Permusyawaratan Perwakilan kembali pada DPRD untuk melakukan pemilihan Kepala Daerah kembali pada demokrasi yang bermartabat

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca