
Disampaikan Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
PERSOALAN UTAMA DIDALAM PILKADA SECARA LANGSUNG
Persoalan Utama dalam Pilkada yang Membentuk Persoalan Bangsa :
1. Politik Uang & Korupsi: Praktek money politics yang masif, bahkan lebih terbuka di Pilkada, menciptakan pemimpin korup dan mengindikasikan adanya kekeliruan sistemik, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan masyarakat.
2. Polarisasi dan Politik Identitas: Penggunaan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dapat membelah masyarakat, mengancam persatuan, kesatuan dan mengalihkan fokus dari isu substansial ke sentimen pribadi atau kelompok dam dendam yang sulit diakhir.
3. Rendahnya Partisipasi dan Apatisme: Kurangnya kepercayaan terhadap proses politik dan institusi membuat partisipasi turun, melemahkan legitimasi, dan mengurangi tekanan bagi pemimpin untuk bertanggung jawab.
4. Krisis Kepercayaan Institusi: Kelemahan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) dan partai politik dalam menjaga integritas proses pemilu menambah apatisme publik.
5. Ketidakseimbangan antara Elite dan Rakyat : Adanya wacana Pilkada lewat DPRD akan menjadi solusi ditengah ketimpangan didalam melakukan demokrasi pemilihan langsung.
6. Netralitas ASN: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada menjadi isu kerawanan yang dapat merusak integritas pemilu dan pelayanan publik.
7. Netralitas Polisi :dalam menjaga netralitas pemilu diragukan sehingga muncul istilah Parcok (partai Coklat ) yang berpihak pada golongan tertentu menjadikan kualitas pemilu tercederai.
DAMPAK PEMILIHAN LANGSUNG TERHADAP BANGSA INDONESIA
• Kemerosotan Demokrasi: Demokrasi menjadi tidak substantif, hanya formalitas, dan jauh dari nilai-nilai idealnya.
• Inefektivitas Kebijakan: Pemimpin yang terpilih karena transaksi politik cenderung tidak kompeten dan tidak fokus pada pelayanan, menimbulkan ketidakstabilan.
• Ancaman Persatuan Nasional: Polarisasi dan politik identitas dapat merusak kohesi sosial dan mengancam keutuhan bangsa.
Solusi untuk Memperbaiki :
• Perbaiki Sistem dan Regulasi: Evaluasi aturan agar lebih adil tafsir demokrasi harus dikembalikan pada pernusyawaratan perwakilan;
• Dengan kembali pada DPRD untuk permusyawaratan perwakilan : akan menekan berbiaya murah, dan efektif, serta memperluas ruang partisipasi rakyat.
• Edukasi Politik dan Pemberantasan Politik Uang: Tingkatkan kesadaran masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak terjebak pragmatisme kekuasaan.• Perbaiki Kualitas Kandidat: Kurangi privilege elite agar individu yang benar-benar sesuai bidangnya bisa terpilih, bukan hanya karena koalisi. • Pemilihan Kepala Daerah sebaik nya dilaksanakan dengan Permusyawaratan Perwakilan kembali pada DPRD untuk melakukan pemilihan Kepala Daerah kembali pada demokrasi yang bermartabat.
KEGAGALAN DEMOKRASI LIBERAL PEMILIHAN LANGSUNG
Kini, setelah hampir 27 tahun, bangsa ini menghadapi kegagalan demokrasi liberal. Gelombang protes, demonstrasi, hingga kerusuhan massa yang menelan korban jiwa serta pembakaran gedung-gedung DPRD di berbagai daerah adalah bukti nyata bahwa demokrasi liberal tidak berjalan sesuai harapan.
Fakta lainnya, mayoritas rakyat (94%) memiliki latar belakang pendidikan rendah: 30% tidak tamat SD, 30% tamat SD, dan 34% tamat SMP–SMA. Sementara mereka yang bergelar diploma hingga doktor hanya sekitar 6,4%. Konsekuensinya, 94% rakyat tidak terwakili dalam lembaga negara seperti DPR, DPD, maupun MPR. Mereka hanya dijadikan objek, bahkan suaranya dibeli melalui politik bansos dan sembako. Inilah wajah demokrasi liberal yang dipuja sebagian aktivis, mahasiswa, dan akademisi di kampus-kampus Indonesia.
DEMOKRASI KEBOHONGAN PRAKTEK POST-TRUTH DIDALAM DEMOKRASI DI INDONESIA
Indonesia masuk dalam Frasa post-truth awalnya dikenal di ranah politik saat kontes politik memperbutkan kursi parlemen dan/atau tujuan politik lain sehingga istilah ini disebut post-truth politics.
Era post-truth dapat disebut sebagai pergerseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini dan buzer -buzer.
Pada akhirnya harus menerima kenyataan bahwa semakin tipis pembatas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan nonfiksi. Secara sederhana, post-truth dapat diartikan bahwa masyarakat lebih mencari pembenaran daripada kebenaran.Praktek politik di Indonesia dengan pilpres, pileg langsung sudah mempraktekan post truth sehingga muncul nya buzer buzer untuk membangun opini yang terus di gencarkan melalui media sosial membuat rakyat tidak bisa lagi melihat kebenaran.
Fenomena kebohongan yang diproduksi terus-menerus pada akhirnya diterima sebagai kebenaran. Fenomena ini dikenal dengan istilah post-truth, pertama kali dipopulerkan oleh Steve Tesich dalam esainya di harian The Nation tahun 1992.
Post-truth mula-mula berkembang di dunia politik, terutama dalam kontestasi perebutan kekuasaan. Era ini ditandai dengan peran media arus utama, opini publik, serta buzzer yang menggiring persepsi masyarakat.
Akhirnya, batas antara kebenaran dan kebohongan semakin tipis. Masyarakat lebih mencari pembenaran ketimbang kebenaran. Cara mengatasi fenomena ini hanya mungkin dilakukan melalui literasi digital yang masif agar rakyat bisa membedakan fakta dari manipulasi.
Dalam praktik politik Indonesia, baik pilpres maupun pileg langsung, post-truth telah menjadi norma. Kehadiran buzzer yang membangun opini lewat media sosial membuat rakyat sulit lagi melihat kebenaran sejati.
Demokrasi sejatinya hanyalah alat, bukan tujuan. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan:Apakah demokrasi ada untuk rakyat, atau rakyat yang ada untuk demokrasi?
MENGGANTI YANG BAIK DENGAN YANG BURUK
Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 sama artinya dengan mengganti yang baik dengan yang buruk. Para pendiri bangsa telah menunjukkan kejeniusannya. Dengan dasar negara Pancasila dan realitas Indonesia yang majemuk—beragam suku, adat, agama, dan golongan—mereka tidak serta-merta meniru sistem liberal kapitalis ala Inggris atau Amerika.
Sebaliknya, mereka menciptakan sistem sendiri : MPR dengan permusyawaratan perwakilan. Inilah demokrasi konsensus atau Demokrasi Pancasila, yang bisa disebut demokrasi bermartabat dengan derajat tinggi.
PEMIKIRAN DEMOKRASI PANCASILA YANG MELAMPAUI ZAMANNYA
Menariknya, gagasan founding fathers kita tentang Demokrasi Pancasila pada 1945 ternyata sejalan dengan konsep demokrasi deliberatif yang baru dirumuskan oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas, pada 1982—empat dasawarsa kemudian.
Habermas menekankan demokrasi yang berlandaskan musyawarah mendalam, bukan sekadar voting mayoritas. Demokrasi deliberatif mengedepankan konsensus untuk menjaga kohesi sosial dan mengurangi gesekan dari kelompok minoritas.
Hal ini senada dengan analisis Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patterns of Democracy. Ia menjelaskan bahwa demokrasi mayoritas hanya cocok di negara dengan dua partai, sedangkan negara dengan banyak partai lebih membutuhkan demokrasi konsensus.
Demokrasi konsensus adalah model yang paling sesuai untuk Indonesia, sebagaimana telah digagas oleh para pendiri negeri ini. Anggota MPR tidak seharusnya hanya berasal dari partai politik, tetapi juga mencakup utusan golongan dan daerah.
Dengan model konsensus, partisipasi masyarakat benar-benar terwujud. Konsep “negara untuk semua” dapat dijalankan dengan tujuan utama : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Untuk menyelamatkan bangsa, negara, dan masa depan anak-anak kita, tidak ada jalan lain kecuali kembali pada demokrasi Permusyawaratan Perwakilan melalaui DPRD.
KESIMPULAN
Untuk menyelamatkan bangsa Indonesia yang sudah karut marut ini tentu harus ada tindakan yang extra berani uraian diatas adalah kajian rumah Pancasila tentang ketatanegaraan Indonesia yang sering mengkaji sistem negara Pancasila, khususnya konsep kolektivisme kekeluargaan sebagai fondasi negara, yang menekankan pada kebersamaan, gotong royong, dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu, sesuai sila-sila Pancasila (terutama Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan & Keadilan), mengkritik individualisme liberal dan kolektivisme totaliter, serta memandang negara sebagai perwujudan dari keluarga besar bangsa Indonesia yang mengedepankan harmoni dan keselarasan.
Inti Pemikiran “Sistem Negara Pancasila Kolektivisme Kekeluargaan” Yang terurai didalam Pembukaan UUD 1945 harus nya menjadi pedoman didalam ketatanegaraan kita bukan model demokrasi liberal dengan sistem presidenseil dan pemilihan langsung.
Mensetubuhkan Pancasila dengan Individualisme ,Liberalisme dan Kapitalisme didalam pemilihan langsung adalah bentuk pengingkaran terhadap Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.
• Fondasi : Bukan liberalisme individualis atau sosialisme/komunisme murni, tetapi mengambil nilai luhur gotong royong dan kekeluargaan dari budaya Indonesia.
• Negara sebagai Keluarga (Famili): Negara dipandang sebagai ‘keluarga besar’ yang semua anggotanya saling peduli, gotong royong, dan bertanggung jawab, bukan sekadar kontrak sosial atau alat kekuasaan.
• Kolektivisme : Mengutamakan kepentingan kolektif (bersama/gotong royong) daripada individu, tapi dengan tetap menghargai harkat martabat manusia (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab).
• Keseimbangan : Menghindari ekstremisme (individualisme liberal yang egois atau kolektivisme totaliter yang menindas), mencari jalan tengah harmonis.
• Relevansi : Menjadi alternatif sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, mengatasi masalah polarisasi dan egoisme di masyarakat modern.
Tokoh Lain yang Berpikir Serupa (Konsep Terkait) : Pemikiran ini sejalan dengan konsep-konsep klasik seperti Keluarga Gotong Royong (Soekarno), Koperasi/Keluarga (Hatta), dan konsep Negara Kekeluargaan (seperti pemikiran Prof. Notonegoro, Prof. Hazairin), yang semuanya menempatkan kekeluargaan sebagai nilai fundamental negara.
Secara ringkas, Rumah Pancasila Media Fuslihat mengusung visi negara Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila, di mana negara berfungsi sebagai wadah kekeluargaan yang mengedepankan kebersamaan, keadilan, dan kemanusiaan untuk mencapai kesejahteraan bersama, bukan hanya sekumpulan individu yang bersaing.
Referensi :
1. As-shiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta, Mahkamah Konstitusi Indonesia dan PSHTN, Fakultas Hukum, Univesitas Indonesia, 2004.2. Bahegot, Walter, The English Constitution: The Cabinet. London, Oxford University Press, 1961.3. Blondel, Jean, “Dual Leadership in the Contemporary World”, dalam Dennis Kavanagh dan Geene Peele, eds., Comparative Government and Politics: Essays in Honour of S.E. Finer. London, Heinemann, 1984.4. Dahl, Robert A., Democracy in the United States: Premise and Performance, 2nd ed., Chicago: Rand McNally, 1972.5. Duverger, Maurice, ‘A New Political System Model: Semi-presidential Government’, European Journal of Political Research, 8/1, June, 1982.6. Feith, Herbert, The Decline of Constitutinal Democracy in Indonesia. Ithaca, N.Y., Cornell Unversity Press, 1962.7. Gramschi, Antonio, Negara dan Hegemoni. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003.8. Imawan, Riswanda, Partai Politik Di Indonesia: Pergulatan Setengah Hati Mencari Jati Diri. Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, 20049. Hatta, Mohammad, Demokrasi Kita, Jakarta, Pustaka Rakyat, 1966.10. Laski, Harold J., The American Presidency: An Interpretation. New York: Harper and Brothers, 1940.11. Kantor, Henry, “Efforts Made by Various Latin American Countries to Limit the Power of the President”, dalam Thomas V. DiBacco, ed., Presidential Power in Latin American Politics, New York, Praeger, 1977.12. Kusuma, Ananda B., Lahirnya UUD 1945. Jakarta, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2004.13. Linz, Juan J. “The Virtues of Parlementarianism”, Journal of Democracy, ¼, Fall 1990.14. Rasuanto, Bur, “Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs. Hatta, Kompas, edisi ,1998.15. Riggs, Fred N., The Survival of Presidentialism in America: Para-constitutional Practices”, International Political Science Review, 9/4. October, 1988.16. Sekretariat Negara R.I., Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 28 Mei – 22 Agustus 1945. Jakarta, Sekretariat Negara R.I., 1998.17. Simandjuntak, Marsillam, Pandangan Negara Integralistik, Jakarta, Grafiti Press, 1994.18. Swasono, Sri-Edi, Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan, Jakarta, UNJ Press, 2004.19. Tambunan, A.S.S., Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, Jakarta, Puporis Publishers, 2002.20. Kaelan menyatakan “nampaknya didunia ini hanya bangsa Indonesia yang mengubur filosophy sendiri, serta ideologi bangsa dan negaranya sendiri hampir 14 tahun”21. Kaelan menyatakan “ideologi adalah sebuah sistem simbl atau kepercayaan yang berhubungan dengan tindakan sosial ata praktik politk”, Kaelan, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Yogjakarta, Paradigma, 2015, hlm. 64.22. Pendapat itu selaras dengan Kaelan yang menyatakan “paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalitas yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialism yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta serta individualism yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara. Hal ini tidak dapat dilepaskan dengan warisan pola pemikiran renaissances, yang menekankan bahwa manusia sebagai pribadi dan sebagai pusat, dan inilah yang merupakan dasar Humanisme, … lebih lanjut, paham liberalism memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya, manusia sebagai individu yang memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri” Kaelan, Op. Cit.23. Tjokrowinoto, Mulyarto, Distorsi Reformasi: Suatu Kajian Kritis Terhadap Proses Reformasi. Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, 2003.24. Panitya 5 Hatta dokumen pembahasan 25. Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patterns of Democracy.26. Steve Tesich dalam esainya di harian The Nation tahun 1992.27. Jürgen Habermas, pada 1982 Deliberatif Demoncation.Catatan Kaki:[1] Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Satu Abad Kebangkitan Bangsa, diselenggarakan oleh Lembaga Kerjasama Penumbuhan Karakter Bangsa (LPPKB) di Jakarta, 5 Mei 2008.[2] A.R. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004. h.28.[3] Sekreatirat Negara R.I., Risalah Sidang Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta. 1998.[4] Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Soepomo adalah bagian dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Setneg R.I., Ibid, h. 294.[5] Pandangan tentang faham kolektivisme sebagai dasar Negara Republik Indonesia disampaikan oleh Bung Hatta dalam Sidang Kedua BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 dengan Acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar.” Setneg R.I., Ibid, h. 286-287. Uraian lengkap tentang konsep Negara Kekeluargaan dapat dibaca dalam tulisan Dr. Bur Rsuanto, “Negara Kekeluargaan: Soepomo vs Hatta” dalam Kompas, 1999.[6] A.B. Kusuma, Ibid, h. 18.[7] Baca F.W. Riggs, ”Presidentialism
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.